ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Satreskrim Kubar Tangkap Pelaku Pencurian

September 13, 2018 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Hati-hati jika menyimpan barang berharga dan uang tunai dalam jumlah besar di dalam rumah. Jika tidak waspada, tidak menutup kemungkinan barang milik anda akan dibawa pencuri.

Seperti yang dialami Yudi Suciandi, warga Kampung Dempar RT 003. Ia kehilangan uang sebanyak Rp 20,2 juta yang disimpan di dalam lemari. Yudi mengetahui uangnya telah hilang ketika melihat isi lemari pakaian telah terbongkar dan isinya berantakan. Kejadian yang berlangsung Senin (14/7/2018) tersebut langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Kasatreskrim Polres Kubar, AKP. Ida Bagus Kade, di Mapolres yang disampaikan Kanit Tipiter, IPDA Syafi’i kepada para wartawan, Rabu (12/9/2018) menyampaikan, polisi akhirnya dapat m,enangkap tersangka pencurian berinisial M umur 42 tahun, asal kampung Dempar Nyuatan, Kecamatan Damai.

Dari hasil introgasi anggota penyidik, uang hasil jarahan tersebut oleh tersangka M dibelanjakan satu unit sepeda motor dan dua buah televisi, serta satu buah chainsaw.

Selain pencurian uang, Satreskim Kubar juga mengungkap pencurian enam buah gong yang dilakukan tersangka YM (26 tahun). Aksi tersangka dilakukan pada Senin (20/8/2018) di Kampung Jaras. Saat itu tersangka yang sebelumnya berniat pergi ke kebun karet miliknya melihat gong yang tergantung di rumah seorang warga bernama Maria Magdalena yang tengah melakuka ritual adat.

YM tergiur mengambil gong tersebut setelah melihat suasana yang masih sepi. Dengan menggunakan sepeda motor, YM membawa satu persatu gong tersebut.

Oleh YM, keenam gong tersebut langsung dijual kepada seorang penadah berinisial BS (64 tahun) warga Barong Tongkok, seharga Rp 1, 5 juta. BS menjual dua buah gong ke Samarinda dengan harga 5 juta.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah diancam dengan hukuman 4 tahun penjara,” kata IPDA Syafi’i

Polres Kubar menghimbau kepada semua lapisan masyarakat, agar lebih waspada dan saling menjaga kamtibmas dilingkungan masing – masing, apabila melihat hal yang mencurigakan segera melaporkan ke aparat hukum terdekat. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.