ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Disinfokom Akan Gelar Lokakarya Penyiaran

October 13, 2009 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA –vivaborneo.com, Perkembangan tehnologi dewasa ini menuntut pemahaman yang tepat dalam kesesuaian ketentuan, termasuk UU Nomor  32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.  Untuk mencapai hal tersebut, Dinas Informasi dan Komunikasi (Disinfokom) Kaltim akan menggelar lokakarya bidang penyiaran dengan tema “Mekanisme Pelayanan Perijinan Penyelenggaraan Penyiaran di Daerah”. “Lokakarya ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang prosedur dan proses perijinan penyiaran serta kebijakan pemerintah terkait dengan transisi menuju era digital ke depan,” kata Sekretaris Disinfokom Kaltim, H Elto, di ruang kerjanya, Selasa (13/10).

UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur lembaga penyiaran menjadi 4 bagian. Pertama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang kemudian diatur lebih tehnis dengan Pemerintah Provinsi (PP) Nomor 11/2005.  LPP yang dimaksudkan adalah Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI). LPP ini ada di level nasional maupun lokal.

Selanjutnya, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), televisi dan radio swasta diatur dengan PP Nomor 50/2005. Berikutnya Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), berupa siaran radio atau televisi dalam satu komunitas tertentu saja. LPK ini diatur dengan PP Nomor 51/2005. Terakhir, Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang diatur dalam PP Nomor 52/2005. Termasuk dalam lembaga penyiaran ini adalah tv channel dan Indovision.

Lokakarya akan digelar 20 Oktober 2009 di Aula Bappeda Kaltim Jalan M Yamin Samarinda dengan jumlah peserta sekitar 60 orang. Terdiri dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kabupaten/kota atau lembaga/badan yang menangani komunikasi dan informasi di masing-masing kabupaten/kota. Lokakarya juga akan mengundang masyarakat industri penyiaran, radio dan televisi juga pengelola tv kabel.

“Asosiasi lembaga penyiaran juga akan kami undang,”  imbuh Elto, didampingi Kabid Postel Disinfokom Kaltim Ir Atmaji M. Eng.
Sementara nara sumber yang akan dihadirkan diantaranya adalah Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminisasi Informasi Depkominfo Bambang Subiantoro,  Ketua KPID Kaltim Syafrudin AH. (vb/03)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.