PKP Kaltim Sinergikan Penanganan Ancaman Non Militer
October 13, 2018 by admin
Filed under Hukum & Kriminal
Samarinda, vivaborneo.com, Kewaspadaan terhadap ancaman non militer terus ditingkatkan di semua instansi dan lini masyarakat. Ancaman non militer ditengarai lebih berbahaya daripada ancaman militer yang dilakukan secara terang-terangan dan terbuka.Kepala Perwakilan Kementerian Pertahanan Kaltim, Brigjen TNI Rukman Ahmad, saat membuka Seminar bertema “Sinergisitas Penanganan Ancaman Non Militer” yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Walikota Samarinda, Jumat (12/10/2018), mengatakan sejak Indonesia merdeka seratus persen konflik yang terjadi adalah ancaman non militer.
“Perang terbuka tidak lagi terjadi sejak negara kita memproklamirkan kemerdekaannya. Maka dari itu seratus persen ancaman yang terjadi saat ini adalah ancaman non militer,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, jika Kementerian Pertahanan telah mengidentifikasi tujuh jenis ancaman non militer, diantaranya, ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, keselamatan umum, teknologi serta ancaman pada dimensi sosial budaya.
“Dari tujuh identifikasi ancaman ini dijabarkan menjadi 50 jenis ancaman non militer. Contohnya, masalah narkoba yang tumbuh secara gradual sejak kecil menjadi besar yang memerlukan penanganan dari semua pihak, termasuk masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber Kepala Kesatuan Kebangsaan Kaltim, Yudha Pranoto mengidentifikasi terdapat sembilan ancaman non militer di Kaltim yaitu Narkoba, radikalisme, terorisme, konflik SARA, konflik horizontal, kehadiran tenaga kerja asing, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, batas wilayah provinsi dan kabupaten serta masalah opini di media massa yang berujung pada berita bohong (hoax).
“Semua ancaman non militer tesebut ada di Kaltim. Walaupun Kaltim tampaknya aman namun kita harus tetap waspada dan terus meningkatkan kepedulian dan toleransi di masyarakat,” ujarnya.
Narasumber dari akademisi Universitas Mulawarman, Dr. Mahendra Putrakurnia,SH, MH mengatakan perlunya optimalisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung penanganan ancaman non militer.
Dijelaskannya, pemerintah telah banyak menerbitkan undang-undang dan peraturan tentang ancaman militer dan non militer, diantaranya Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
“Upaya penanganan terjadinya ancaman non militer diantaranya menjadikan sembilan ancaman non militer di Kaltim tersebut sebagai common enemy atau common problem,” jelasnya.
Acara yang berlangsung selama satu hari penuh ini diikuti lebih dari 150 orang peserta dari berbagai kalangan dan profesi, diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, penggiat anti narkoba, mahasiswa hingga alumni kader bela negara.(yaya)
Respon Pembaca
Silahkan tulis komentar anda...