ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Soroti Kasus Gangguan Ginjal, BPKN RI : Pelaku Usaha Harus tanggung Jawab

October 21, 2022 by  
Filed under Kesehatan

Share this news

JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menyoroti kasus gangguan ginjal misterius pada anak yang semakin meningkat. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes)  RI per tanggal 18 Oktober 2022, 206 orang anak terdiagnosa gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI).

M. Mufti Mubarok

Wakil Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok mengatakan, dari jumlah penderita yang terdata. Kematian anak telah mencapai  99 orang. Dimana angka kematian pasien yang dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) jakarta telah mencapai 65 persen Atau 24 anak dari jumlah 44 laporan.

“Meskipun Kemenkes telah memengeluarkan imbauan terkait penghentian penggunaan obat sirup dan peredarannya, namun kerugian masyarkat dalam mengkonsumsi obat tetap harus mendapat pertanggungjawaban,” ungkapnya sesuai dengan press release yang dibagikan kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Mufti mengatakan, dugaan kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang terdapat pada obat sirup anak, telah beredar secara luas dan dikonsumsi anak dalam kurun waktu yang lama.  Hal ini berdampak pada kerugian masyarakat selaku konsumen sangat besar.

“Pihak terkait harusnya dapat lebih memperhatikan terkait produksi obat hingga pemberian izin edar yang dapat dikonsumsi, baik obat yang yang dijual bebas maupun melalui resep dokter,” sambungnya.

Mufti menegaskan, Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kedepannya harus memperketat pengawasan peredaran obat.  Tindakan tersebut dinilai perlu dilakukan, dari jumlah 206 anak yang terdiagnosa kasus gagal ginjal, terdapat 131 orang anak yang terdiagnosa dan tersebar pada 14 Provinsi yang tesebar di Indonesia.

Diantaranya DKI Jakarta dengan jumlah kasus 44 , Sumatera Barat 27 , Aceh 26, Jawa Barat 25, Jawa Timur 25, Bali 17, Sumatera Utara 11, Daerah Istimewa Yogyakarta 10, Banten 9, Sumatera Selatan 2, Sulawesi Selatan 6, Kepulauan Riau 1, Jambi 2 dan Papua 1.

“Selain imbauan pada masyarkat untuk menghentikan konsumsi obat sirup, pemerintah juga harus memastikan penjualan obat sirup di apotek tidak ada lagi,” sambungnya.

Mufti juga berharap, jumlah pembiayaan pada korban yang sedang dirawat maupun yang sudah meninggal menjadi tanggungjawab pemerintah.

“Jika telah diidentifikasi secara pasti, maka pelaku usaha juga harus bertanggungjawab,” pungkasnya. (Ria)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.