ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPRD dan Pemkab Kutim Teken Propemperda 2022

November 24, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

Ketua DPRD Kutim Joni dan Wabup Kasmidi Bulang menandatangani Propemperda tahun 2022 didampingi Wakil Ketua DPRD 1 Asty dan Wakil Ketua DPRD 2 Arfan

SANGATTA – Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2022 Kabupaten Kutim resmi ditetapkan Selasa (23/11/2021) siang. Penetapan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan Propemperda antara DPRD Kutim dan Pemkab. Lembaga legislatif diwakili Ketua DPRD Kutim Joni dan Pemkab Kutim diwakili Wakil Bupati Kasmidi Bulang di ruang sidang utama, Kantor DPRD Kutim.

Pada kesempatan itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kutim Ikhsanuddin Syerfi mengatakan ada 19 Raperda yang ditetapkan menjadi Propemperda 2022 Kutim. Petama, Perda pertanggungjawaban APBD Kutim tahun 2021, Perda Perubahan APBD Kutim Tahun Anggaran 2022, Perda APBD Kutim Tahun Anggaran 2023. Kemudian Perubahan Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahan perda nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Perda pembentukan Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandan Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Kerayaan Bilas, Desa Parianum dan Desa Miau Baru Utara,” kata Ikhsanuddin.

Dijelaskan, kemudian ada Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Transportasi. Selanjutnya perubahan Perda nomor 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan, Perda Pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

“Izin usaha Perkebunan di Kutim, Penyertaan modal Bankaltimtara dan Penyertaan modal BPN,” papar Ikhsan, panggilan akrab mantan Kadisbuh ini dihadapan 30 anggota DPRD Kutim dan 8 anggota DPRD Kutim melalui daring, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Seskab Kutim H Irawansyah, jajaran pejabat eselon lingkup Pemkab Kutim serta unsur FKPD dan undangan lainnya.

Ikhsanuddin menambahkan ada juga Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dan Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.

Kemudian Sekwan mengatakan, usulan Raperda Inisiatif DPRD Kutim sebanyak 10 Raperda. Yakni Penyelenggaraan Tenaga Kerja, Perubahan Perda Nomor 49 tahun 2021 tentang Kebudayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat di Kutim.

“Penyelenggaraan pengelolaan anggaran, Perlindungan petani, plasma dan petani swadaya kelapa sawit dan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS,” kata mantan Sekretaris KPU Kutim ini.

Lanjut, ia mengatakan keenam Pembatasan Pengangkutan Buah Sawit, Pelindung Perempuan, Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Penyelenggaraan Kearsipan dan Pengarusutamaan gender. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.