ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemerintah Sampaikan Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

November 27, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

Pemkab Sudah Buat Tujuh Program Prioritas

SANGATTA– Sehari setelah Fraksi-fraksi DPRD Kutim menyampaikan pemandangan umum terhadap nota penjelasan KUA PPAS, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan tanggapan, di ruang yang sama pada Rapat Paripurna ke 52 Kamis (25/11/2021). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua Asty Mazar dan Arfan.

Turut hadir Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wabup Kasmidi Bulang, unsur Forkopimda, sejumlah pejabat dan Kepala OPD serta undangan lainnya. Anggota DPRD sebagian ikut sidang secara langsung dan ada juga yang mengikuti melalui daring atau meettingzoom

Wabup Kasmidi Bulang membacakan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap noa penjelasan RAPBD tahun anggaran 2022

Dalam tanggapannya yang dibacakan Wabup Kasmidi Bulang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah membuat tujuh Program Prioritas sesuai yang tertuang pada RPJMD 2021-2026 dalam hal Menata Kutai Timur Sejahtera untuk Semua, yakni Penguatan sisi Ekonomi yang antara lain membuat sebuah Program pemberdayaan warga masyarakat melalui RT.

Terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kutai Timur Tahun 2022 (R-APBD Tahun 2022 ) mempunyai perihal yang sangat strategis dan penting untuk mendukung aktivitas pembangunan pemerintah Kutai Timur ke depannya.

Rancangan APBD Tahun 2022, sambung Kasmidi juga merupakan instrumen penting teknis dari sebuah pola pikir idealisme yang konstruktif bagi pembangunan yang harus diwujudkan oPemerintah Kabupaten Kutai Timur yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat dalam berkeadilan sosial atau social justice.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyerahkan naskah tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi terhadap RAPBD tahun anggaran 2022 kepada ketua DPRD Joni

Selanjutnya Pemkab Kutim sebelum penginputan belanja dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah menyiapkan Juknis tentang Tata Cara Penyusunan RKA seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan juga telah membuat Standar Belanja Umum (SBU).

“Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisa Standar Belanja (ASB) serta menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), ” imbuhnya.

Kemudian terkait penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan wajib memperhatikan skala prioritas, sehingga mengacu pada prinsip pembangunan yang efektif dan efisien serta tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.