ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sri Puji Astuti : Perda Perlindungan Anak Perlu Direvisi

November 12, 2021 by  
Filed under DPRD Samarinda

Share this news

SAMARINDA – Penanganan kasus melibatkan anak di Samarinda dinilai masih terkendala regulasi daerah. Sebab masih belum disesuaikan dengan ketentuan aturan diatasnya, yang telah dilakukan revisi. Karena itu, Komisi IV DPRD Samarinda mendorong Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak direvisi. Sehingga bisa menjadi solusi penanganan kasus hukum yang melibatkan anak di Samarinda.

Sri Puji Astuti

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, penanganan kasus anak di Samarinda seharusnya dilakukan berdasarkan konsep yang diatur dalam konvensi hak anak dan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang memperhatikan hak-hak anak.

“Selama ini penanganan kasus anak itu tidak sesuai dengan ketentuan, karena sekarang ada restorative justice dalam penanganan hukum anak yang perlu diatur melalui revisi Perda nomor 10 tahun 2013,” kata Sri Puji Astuti, Kamis (11/11/2021).

Dia menyampaikan bahwa Revisi Perda tentang Perlindungan Anak masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022.

“Usulan Revisi Perda Perlindungan Anak sebenarnya telah diusulkan tahun 2020, namun tahun 2021 belum sempat dibahas,” tutupnya. (man/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.