ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Cegah Peningkatan Penularan Covid-19, Pemerintah Larang Kerumunan dan Perayaan Tahun Baru di Tempat Umum

December 16, 2020 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

Vivaborneo – Guna mencegah peningkatan penularan Virus Corona saat libur Natal dan Tahun Baru 2020, Pemerintah melarang perayaan tahun baru di tempat umum yang dapat mengakibatkan kerumunan. Pemerintah akan berlakukan kebijakan pengetatan terukur. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” ujar Menko Marves Luhut B. Pandjaitan di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Kemudian, dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Menko Luhut pun mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring. Tidak hanya itu, Menko Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.

Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut lantaran peningkatan kasus COVID-19 yang terus terjadi usai libur panjang atau cuti bersama. Seperti yang terjadi pada akhir Oktober lalu.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca-libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut seperti yang dikutip dari situs Kemenko Marves, maritim.go.id, Selasa (15/12).

Sebelumnya, pemerintah juga memutuskan memangkas libur akhir 2020. Melalui rapat koordinasi lintas kementerian, pemerintah sepakat memangkas libur panjang akhir tahun sebanyak tiga hari.

“Kita sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu 28-30 Desember. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri: Menpan RB, Menaker, dan Menag,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan pers, Selasa, 1 Desember 2020.

Meski dipangkas, Muhadjir menegaskan, libur Natal, Tahun Baru 2021, dan libur pengganti Idulfitri akan tetap ada. Namun, pada 28-30 Desember masuk seperti biasa.

“Ada pun liburnya mulai 24 sampai 27 (Desember) adalah libur Natal, 24 (Desember) itu cuti bersama Natal, 25 (Desember) itu Natalnya, dan 26 (Desember) itu hari Sabtu, 27 (Desember) itu hari Minggu,” jelas Muhadjir.

Kemudian pada 28, 29, 30 Desember tidak libur dan tetap kerja biasa. Baru kemudian pada 31 Desember adalah libur pengganti Idulfitri. “Pada 1 Januari karena tahun baru, dan 2 Januari itu adalah Sabtu, 3 Januari juga Minggu,” lanjut Muhadjir.

Muhadjir juga menegaskan, apabila libur dikurangi, artinya tidak ada pergantian hari libur lagi. Karena pemerintah sudah memutuskan untuk memangkas jatah libur panjang akhir tahun.

“Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi, jadi tidak akan diganti,” tutur dia. (Hel)*


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.