ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Forum HBKN Bahas Barang Kebutuhan Pokok 2024

December 3, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Suasana Forum HBKN yang dipimpin Sekda Sri Wahyuni. (SENO/ADPIMPROV KALTIM)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kaltim menggelar Forum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Barang Kebutuhan Pokok Tahun 2024 di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Selasa (3/12/2024).

Forum koordinasi HBKN yang mengangkat tema “Menjaga Stabilisasi Pasokan dan Harga Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Natal dan Tahun Baru” dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim Budi Widihartanto, Kepala DPPKUKM Heni Purwaningsih, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim Iwan Darmawan, perwakilan Kementerian Perdagangan KSOP Kelas I Balikpapan, DPMPTSP Samarinda, TPID se-Kaltim, PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) dan pelaku usaha.

Pada forum ini, diidentifikasi sejumlah permasalahan kenaikan harga barang kebutuhan pokok, di antaranya terkait pasokan atau ketersediaan dan pelaku usaha yang masih mengambil kesempatan pada momen jelang perayaan HBKN. Stok sangat penting yang berkaitan dengan stabilisasi harga. Selanjutnya, panjangnya rantai distribusi barang kebutuhan pokok dari daerah produsen hingga sampai ke kabupaten/kota di Kaltim.

Kemudian, masih banyak gudang yang belum memiliki nomor Tanda Daftar Gudang (TDG). Sehingga tidak semua gudang dapat melaporkan stok barang untuk monitoring ketersediaan komoditi. Lalu terkait dengan daftar manifest barang yang masuk kewilayah Kaltim masih belum terperinci. Terakhir, kurangnya koordinadi antar-stakeholder terkait.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Sri Wahyuni menggarisbawahi terkait TDG yang ia nilai perlu menjadi perhatian bersama. Karena TDG merupakan amanat peraturan pemerintah. TDG diperlukan untuk menjamin bagaimana pemerintah bisa memetakan dan mengetahui distribusi barang. Terutama terkait dengan komoditi barang kebutuhan pokok.

“Dengan adanya TDG, pemerintah khususnya di daerah punya keleluasaan untuk mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok. TDG juga merupakan legalitas yang sebenarnya menjadi jaminan keberkahan usaha. Kita berharap kabupaten/kota bisa segera menyelesaikan tanda daftar gudang di daerah masing-masing. Ini dilakukan untuk tertib administrasi dan mencegah malbisnis. Terutama menghindari monopoli pelaku usaha terkait komoditi kebutuhan pokok,” jelas Sri Wahyuni.

“Dengan TDG, pemerintah hadir untuk berpihak kepada konsumen terkait dengan pasokan barang kebutuhan pokok,” imbuhnya.

Sekda Sri juga meminta kepada DPPKUKM Kaltim bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam hal ini KSOP Kelas I Balikpapan untuk dapat mendata setiap kapal yang masuk ke pelabuhan, khususnya kapal yang muatannya komoditi kebutuhan pokok.

“Jadi secara transparan komoditi yang masuk ke Kaltim bisa terdata. Saya ingin DPPKUKM bisa membuat sistem. Ada kewajiban distribusi barang yang masuk ke kapal, komoditinya sudah terbaca. Sehingga memudahkan dalam pendataan dan pengendalian stok,” kata Sri sembari menambahkan perlunya meningkatkan koordinasi dan komunikasi terkait kerja sama antardaerah untuk memenuhi pasokan barang kebutuhan pokok.

Sri Wahyuni secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada kabupaten/kota, pelaku usaha dan stakeholder terkait yang telah bersama-sama membantu pengendalian inflasi di Kaltim, khususnya terkait stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok, sehingga inflasi di Kaltim terkendali dengan baik.

“Mudah-mudahan menjelang hari besar Natal dan tahun baru bisa diantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok. Untuk stok aman. Masyarakat tidak usah khawatir dan panik,” pungkas Sri. (sam/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.