ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Komisi A DPRD Batu Sidak Lokasi Perumahan Yang Dikeluhkan Warga

December 18, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Komisi A DPRD Kota Batu meminta Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja ( DPMPTSP & Naker) Kota Batu melakukan audit terhadap pengembang perumahan di dusun Sawahan desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Batu.

Hal itu terkait hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi A ke lokasi perumahan yang dikeluhan warga sekitar lokasi perumahan Dusun Sawahan Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Batui, Jum’at ( 17/12/2021).

Wakil ketua Komisi A, Jatmiko mengungkapkan sidak yang dilakukan komisinya hari ini  untuk kedua kalinya. Dalam sidak pertama sudah ada keputusan untuk menghentikan dulu kegiatan pembangunan.  Pengembangan disarankan hanya melakukan pembangunan plengsengan sungai, agar tidak longsong dan merugikan masyarakat serta pemilik perumahan.

“Terrnyata plengsengan tidak dibangun dan, kini justru terjadi longsor. Ini membahayakan pembeli dan masyarakat sekitar,“ kata Jatmiko dihadapan Dinas DPMPTSP & Naker, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Satpol PP, PUPR, Camat Bumiaji serta Kepala Desa Giripurno yang ikut mendampingi komisi A.

Jatmiko yang politisi Nasdem ini menyebutkan jelas ini merupakan pelanggaran terhadap tata ruang kota dan lingkungan.

Wakil Ketua Komisi A, Jatmiko mendesak pemerintah Daerah Batu dan asosiasi pengembang untuk menindak anggotanya yang melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

“Selain itu, ke depan agar pengembang turut bertanggung jawab terhadap masalah permukiman dan perumahan, serta meminimalisir faktor-faktor yang bisa menyebabkan banjir,” ujarnya

Tindakan tegas Pemkot Batu yang diambil, menurut Jatmiko, disesuaikan dengan bobot pelanggaran yang mereka lakukan.

“Kalau berat dapat dicabut izinnya atau kalau ringan ditegur saja, atau dikenakan sanksi administratif,” tambahnya.

Jatmiko juga menilai lembaga pengawas pengembang yang ada di Kota Batu  hingga kini belum berjalan secara optimal. Tidak optimalnya kerja lembaga pengawas tersebut dapat dilihat dari banyaknya pengembang yang disinyalir menyalahi tata ruang kota.

“Mereka menggunakan lahan-lahan yang ada dengan berbagai upaya perizinan. Padahal, sebenarnya lahan tersebut dilarang untuk digunakan. Contohnya yang ada di dusun Sawahan – Giripuno ini merupakan jalur hijau yang semestinya bukan untuk perumahan,” papar Jatmiko dengan nada tinggi.

Jika lembaga pengawas ini sudah berjalan optimal, mereka akan bertugas memberikan laporan ke Dinas atau institusi terkait, untuk kemudian dapat diawasi secara ketat oleh DPRD.

Selain pengaktifan kembali lembaga pengawas, Komisi A meminta pengembang melibatkan diri dan berperan dalam penanggulangan banjir di lahan yang mereka kuasai. Mengingat kawasan Batu, kini lagi inten untuk melakukan upaya pengendalian dampak banjir dan kasus di Bulukerto – banjir bandang tidak terulang kembali.

Pengemban Perumahan di dusun Sawahan Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu BG, ketika dihubungi Kepala desa Giripurno Suntoro melalui handphone untuk menemani sidak komisi A ke lokasi Perumahan, tidak mengindahkan dan tidak dating ke lokasi.

“Saya panggil ke balai desa untuk memperjelas perizinan tidak mau datang, “ kata Suntoro Kades Giripurno dihadapan anggota Dewan.

Suntoro menyesalkan pembangunan perumahan ini mengancam keberadaan sumber mata air yang ada di bawah perumahan ini. Padadal warga desa Giripurno memanfaatkan sumber mata air itu untuk konsumsi sehari-hari.

“Jika sudah berdiri perumahan yang ada dibagian atas sumber tersebut, akan terjadi pencemaran dari limbah perumahan yang ada,.” ujar Suntoro. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.