ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Tahun 2019, Kejari Kubar Tuntaskan 152 Perkara

December 10, 2019 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari), Kutai Barat (Kubar), selama kurun waktu Januari hingga Desember 2019, berhasil eksekusi 152 kasus tindak pidana umum, yang terdiri dari Narkotika, Keamanan Ketertiban Umum (Kamtibum), dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda).

Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono didampingi para kasi Pidsus Iswan, Pidum Bernard Simanjuntak, Intel Ricki Panggabean, Datun Tri Nurhadi dan Reyske Oktavia Salindeho kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meyampaikan, kasus yang dieksekusi masih didominasi kasus narkotika.

“Dari 152 kasus yang sudah dieksekusi ini masih didominasi kasus narkotika ada 87 kasus yag sudah masuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sedangkan yang sudah masuk tahap I ada 82 perkara, tahap II ada 80 perkara, banding 2 dan kasasi 1 yang di eksekusi ada 70 perkara,” kata Wahyu Triantono, Seni (9/12/2019).

Selain narkotika yang sudah di eksekusi, ada kasus Kamtibum dan TPUL sebanyak 48 yang masuk SPDP, tahap I ada 46 perkara, tahap II ada 45 perkara, banding 3, kasasi 1 dan 35 kasus yang sudah di eksekusi.

Ia menuturkan, untuk kasus Oharda ada 52 yang sudah masuk SPDP, 55 perkara tahap I, 50 perkara tahap II, dan 40 perkara yang sudah di eksekusi, untuk kasus teroris 0 kosong, sedangkan kasus anak ada 10 perkara yang masuk SPDP, tahap I ada 10 perkara, tahap II ada 10 perkara, banding 0, Kasasi 0, dan yang sudah di eksekusi ada 7 perkara.

Dijelaskan Wahyu T, untuk perkara Pidana Khusus (Pidsus) di tahun 2019 ada dua perkara yang sudah di eksekusi, dan Kejari Kubar berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 1 miliar lebih.

Sekedar diketahui untuk TP4D sekarang sudah dihapuskan, dan apabila pemkab atau pihak penyelenggara proyek mau berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dipersilahkan. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.