Reses di Mugirejo, Joko Wiratno Terima Keluhan PDAM Tidak Mengalir

November 20, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

SAMARINDA – Masa reses sidang III, dimanfaatkan anggota DPRD Samarinda Joko Wiratno melakukan kunjungan di Mugirejo yaitu RT 38 dan Jalan Perjuangan, Kamis (19/11/2020).

Anggota DPRD Fraksi PAN ini mengatakan, masyarakat mengusulkan untuk dilakukan pembangunan jalan dan air PDAM yang telah terpasang namun air tidak mengalir.

Anggota Komisi IV tersebut menyebut, warga juga mengeluhkan jalan-jalan di Kelurahan Mugirejo perlu diperbaiki, karena banyak yang rusak.

“Semua aspirasi itu bersifat usualan, maka saya tetap menampung aspirasi konstituen saya dan diakomodir dalam pokir,” terang Joko Wiratno.

Joko itu menuturkan, sebelum masa reses berakhir, dia juga akan mengunjungi Kelurahan Bandara untuk mendengarkan berbagai usulan konstituennya.

Dia berharap, agar proses reses yang dia lakukan di berbagai tempat di dapil 5 tersebut, yang meliputi Kecamatan Sungai Pinang dan Samarinda Utara, berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Ini bagian tugas kami, maka perlu dicermati berbagai keluhan masyarakat di lapangan soal pembangunan di dapil saya,” tutup Joko. (man/adv)

Warga Minta Perbaikan Jalan Ketika Joni Sinatra Ginting Reses di Kelurahan Lempake

November 20, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

SAMARINDA – Joni Sinatra Ginting anggota DPRD Samarinda dapil Samarinda Utara dan Sungai Pinang melakukan penyerapan aspirasi yang kerap disebut dengan reses di Jalan Rejo Mulya RT 31, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, di Rumah Adat Suku Dayak Lamin Muang Raya, Rabu (18/11/2020).

Sekitar 30 warga yang hadir mengemukakan apa yang menjadi kekurangan di kawasan tersebut dan berharap aspirasi yang disampaikan dapat dituangkan dalam perencanaan APBD 2021 Samarinda.

“Masih banyak harapan untuk pembangunan di daerah Muang Raya, agar sesuai dengan daerah lain. Kebetulan saya dapil Samarinda Utara dan Sungai Pinang,” kata Joni

Ketua RT 31 Muhammad Tajri menyampaikan keluhan masyarakat yakni adanya jalan rusak di jalan utama Joyomulyo dengan Gilirejo. Kebetulan, keduanya sudah masuk dalam pengajuan Musrembang Kecamatan.

“Mudah-mudahan terealisasi ya pak, panjangnya sekitar 500 meter. Kadang kalau musim hujan licin dan membahayakan anak-anak yang hendak sekolah,” sebut Tajri.

Menganai infrastruktur tempat ibadah, Tajri meminta perbaikan langgar yang jaraknya tak jauh dengan Waduk Benanga.

“Banyak masyarakat yang terkadang berwisata ke bendungan lalu singgah untuk beribadah,” jelasnya

Selain ketua RT 31, masyarakat dengan bergantian juga turut menyampaikan masing-masing aspirasi untuk kepentingan umum.

Salah satunya terkait fasilitas alat penunjang kerajinan. Pasalnya fasilitas yang dimiliki oleh para komunitas kerajinan sudah mulai terbilang kurang.

“Kami pak meminta penambahan alat kerajinan tanganuntuk mengembangkan bakat anak-anak di komunitas,” sebut salah satu perwakilan komunitas kerajinan tangan.

Usai penyampaian aspirasi Joni menanggapi beberapa keluh kesah warga dapilnya di hadapan media. Ia berkomitmen untuk beberapa ruas jalan yang mengalami kerusakan dan sudah diajukan ke Musrembang Kecamatan akan di perhatikan agar terealisasinya permintaan warga.

“Tentunya saya akan memperhatikan, ada tiga ruas jalan yang sudah masuk ke Musrembang,” ungkapnya.

“Setelah reses kita akan cek itu terutama ke kecamatan, sejauh mana sudah prosesnya,” imbuhnya.

Dikatakan Joni, awal tahun harus terlaksana pengerjaannya untuk mewujudkan keselamatan pengendara.

Terkait penambahan fasilitas alat penunjang kerajinan tangan, Joni yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat menilai masyarakat juga perlu meningkatkan dan memelihara Waduk Benanga yang dalam hal ini akan di fokuskan untuk menjadi destinasi wisata.

“Jadi pendukungnya itu di Waduk Benanga. Sebagai destinasi wisata nantinya, mereka harus bisa juga memamerkan hasil kerajinan,” tutupnya. (man/adv)

Warga Rawa Makmur Keluhkan Pembangunan Yang Tidak Merata

November 20, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

SAMARINDA – Reses masa sidang III , Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar melakukan kunjungan dan menampung aspirasi masyarakat di Kecamatan Palaran, Kelurahan Rawa Makmur RT 22 dan 01.

Anhar yang merupakan Politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan, masyarakat mengusulkan pembangunan infrastruktur perlu menjadi perhatian utama.

“Warga mengusulkan agar pengecoran jalan-jalan lingkungan di Rawa Makmur” kata Anhar

Anhar

Anggota DPRD Samarinda dari dapil II yang meliputi Kecamatan Samarinda Seberang, Palaran dan Loa Janan Ilir ini menerima keluhan masyarakat mengenai pembangunan yang dilakukan Pemkot Samarinda belum merata di berbagai kecamatan yang ada di Samarinda.

Masyarakat menilai kinerja Pemkot perlu dipertanyakan, sebab Pokok Pikiran Dewan tidak diakomodir dalam Musrembang yang dilakukan Pemkot Samarinda dan pemerintah yang ada di Kelurahan dan sebagian elemen masyarakat.

“Sebetulnya setiap reses tidak ada perubahan permintaan masyarakat. Setelah dicek ternyata memang belum dibangun. Jadi usulan masyarakat dari dulu tetap saja sama, dikarenakan Pemkot Samarinda tidak memperhatikan ketika Musrembang,” ungkap Anhar.

Dikatakan Anhar, lembaga legislatif bukan pelaksana teknis dan eksekutor. Hal ini sudah menjadi tugas dan wewenang eksekutif untuk mengakomodir usulan dewan melalui Pokir dan Badan Anggaran dengan instansi Bappeda untuk menyatukan presepsi program kerja pemerintah kedepan.

“Memang banyak oknum yang memanfaatkan proyek-proyek. Sebetulnya DPRD hanya mengawasi usulan-usulan masyarakat melalui musrembang tingkat kelurahan, kecamatan dan Pemkot Samarinda untuk dibahas di legislatif dengan fungsi anggaran di DPRD Samarinda,” tutupnya. (man/adv)

Ramai Berita di Medsos, Pemkab Kubar Beri Jawaban Pembangunan Jembatan ATJ

November 20, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

SENDAWAR – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kubar Siradjudin didampingi Sekdakab Kubar Ayonius dan Kepala Bapeda H.Akhmad Sopyan menjawab berita yang berkembang di masyarakat melalui media sosial mengenai kelanjutan pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ) yang berada di Kampung Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kutai Barat (Kubar).

Dikatakan Siradjudin proses pengerjaan jenbatan tersebut sampai dengan penyelesaian proyek harus selesai pada masa pemerintahan Bupati Kutai Barat periode 2011 – 2016, sesuai dengan perencanaan awal dan kontrak nomor: 602.1/002/BM-A.04/TJ/DPU-KB/XI/2012 tanggal 21 November 2012.

“Nilai kontraknya Rp341 miliar lebih dengan jangka waktu pelaksanaan tanggal 21 November 2012 sampai dengan tanggal 20 November 2015,”tandasnya.

Ia membeberkan, jembatan ATJ merupakan kebutuhan masyarakat Kubar, terutama sebagai akses penghubung masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Mook Manor Bulatn, dengan demikian pemerintah Kubar berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pembangunan infrastruktur yang belum selesai, yang merupakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kubar.

“Salah satunya jembatan ATJ ini,”ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/11/2020)..

Ia menjelaskan, pembangunan jembatan ATJ tetap berpegang pada prinsip atau azas umum pemerintahan yang baik, terutama azas kecermatan dan azas kepastian hukumnya, hal ini dilakukan agar setiap pemenuhan prosedur administrasi terkait pelaksanaanya terpenuhi, dan tidak menimbulkan persoalan baru dikemudian hari, sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.

Sementara itu, H. Ahmad Sopyan menambahkan, pada masa akhir jabatan kepala daerah tanggal 18 April 2015, namun melebihi Mou multiyears dengan DPRD pada 20 November 2015, kemudian perpanjangan kontrak yang terakhir adendum melebihi masa akhir jabatan tanggal 18 April 2015 menjadi 30 November 2016.

“Saat itu nilai terakhir Rp. 286, 8 miliar dan kontrak telah terjadi pemotongan sesuai dengan nilai fisik yang terealisasi di lapangan,”ujarya.

Dijelaskannya, pada tanggal 7 Oktober 2016 surat nomor 050/1437/BAPPTU/X-2016 perihal penundaan kegiatan multiyers tahun 2016, dengan menunda pelaksanaan multiyers sebagai solusi untuk mengurangi defisit APBD Kubar 2016.

Pemotongan kegiatan multiyears yang belum selesai dialihkan setatusnya menjadi single years dan dibahas lebih lanjut. Kemudian terjadi penurunan pendapatan, pertama perpres 66 tahun 2016 tentang rincian APBN 2016 terdapat penurunan target pendapatan secara besar besaran, berimplikasi pada penurunan pertimbangan bagi daerah termasuk Kubar, penurunan DBH atau dana bagi hasil dari Rp 1,4 triliun menjadi Rp501 miliar.

Selanjutnya, berdasarkan UU nomor 2 tahun 2013 mewajibkan kepada Pemkab Kubar untuk memberi hibah sebesar Rp. 80 milyar kepada Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) sebagai kewajiban, sehingga terjadi penurunan pendapatan dan penundaan kegiatan multiyears termasuk jembatan ATJ.

Pada tanggal 20 Oktober 2016 Pemkab Kubar sangat serius untuk melanjutkan dan mencari sumber dana serta melakukan prosentase ke Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga tentang penyelesaian pembangunan jembatan ATJ untuk bisa diusulkan melalui APBN supaya mendapat bantuan DAK.

“Tetapi status tersebut diluar kewenangan,”bebernya. (arf).

PT BCIP Presentasi Perencanaan Masterplan Kawasan Industri

November 20, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

PT BCIP Presentasi Perencanaan Masterplan Kawasan Industri

SANGATTA– Demi mendukung iklim investasi, pemerintah diwajibkan memberi kepastian hukum berupa regulasi dan lainnya. Namun dari sisi investor juga diharuskan melengkapi persyaratan administrasi serta lainnya sebelum kegiatan perusahaan berjalan. Hal itu ditegaskan oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Suko Buono mewakili Pemkab Kutim saat mengikuti presentasi PT BCIP (Batuta Chemical Industrial Part) dan jajarannya, Kamis (19/11/2020).

“Jangan sampai pekerjaan sudah berjalan, tetapi administrasi belum selesai,” kata Suko usai memperhatikan paparan perencanaan master plan pembangunan kawasan industri PT BCIP (Batuta Chemical Industrial Part) yang rencananya dikembangkan di Kecamatan Bengalon itu.

Penegasan Suko bukan tanpa alasan. Didampingi Plt Kepala DPM-PTSP Kutim Syaiful Ahmad, ia menerangkan hal itu mutlak diperlukan agar kedepan pelaksanaan investasi ini tak menemui hambatan.

Menanggapi hal itu, perwakilan BCIP Andika di Ruang Ulin, Kantor Bupati, mengatakan bahwa pihaknya sangat memperhatikan hal-hal seperti yang disampaikan asisten Pemkesra Sekretariat Pemkab Kutim itu. Yakni, semua persyaratan harus dilengkapi. Mulai daei syarat administrasi maupun hal-hal yang terkait di lapangan. Serta yang paling penting harus bisa bersinergi dengan para pihak. Khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Persetujuan Bupati pada Agustus dan Gubernur 13 Agustus 2020, sudah kami terima dan serahkan kepada dewan KEK (kawasan ekonomi khusus). Untuk adminidtrasi di dewan KEK memang cukup panjang, masih ada yang harus dipenuhi. Syaratnya, harus ada sertifikat tanah, untuk membuktikan bahwa kawasan tersebut dikuasai,” ungkap Andika.

Menurut Andika, rencananya mulai November ini, pihaknya sudah mulai bekerja. Untuk melengkapi persyaratan-persyaratan perizinan yang harus penuhi segera, pihak perusahaan lantas memohon dukungan dari jajaran Pemkab Kutim.

“Mohon dibantu jajaran Pemkab Kutim, agar segera mulai pekerjaan kami. Karena target, Januari kami sudah harus melakukan penyerahan lahan kepada pabrik biodiesel, yang nanti akan menyerap dari Kutim (KPC).  Kedepan ini sangat baik untuk pertumbuhan ekonomi Kutim,” ucapnya.

Sepanjutnya untuk pabrik methanol, akan dibangun Mei 2021 dan baru produksi Juni 2024. Hasil methanol akan digunakan untuk kebutuhan dalam negeri dan juga ekspor. Disamping itu, juga bakal dibangun pelabuhan terminal umum. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkonsultasi dengan tim pelabuhan Kemenhub terkait hal tersebut.

“Memang di syaratkan membangun terminal umum untuk kepentingan PT BCIP. Pembangunan awal, nantinya adalah pembangunan pelabuhan khusus, untuk kepentingan biodiesiel yang sudah produksi januari 2022 nanti,” ujarnya. (hms15/hms3)

« Previous PageNext Page »

  • vb