Migrasi ke Kartu USIM 4G, Dapat Tambahan Kuota Telkomsel Hingga 30GB

February 24, 2021 by  
Filed under Berita

Balikpapan – Untuk mempercepat adopsi gaya hidup digital, Telkomsel terus berkomitmen mengakselerasikan konektivitas jaringan terbaik yang merata dengan mengajak pelanggan yang saat ini masih menggunakan kartu SIM 2G maupun 3G untuk melakukan migrasi kartu USIM 4G. Pelanggan akan mendapatkan pengalaman terbaik dalam mengakses internet dengan kecepatan stabil dan maksimal di jaringan 4G Telkomsel dengan tambahan kuota 4G hingga 30GB.

 General Manager Consumer Sales Regional Kalimantan Telkomsel Ismu Widodo mengatakan, saat ini kebutuhan akses internet cepat sangat diperlukan untuk menunjang beragam aktivitas terutama di masa new normal sejalan dengan perubahan perilaku pelanggan. Banyak yang melakukan aktivitas di rumah saja dar imula ibisnis, pendidikan, bahkan entertaintment.

“Migrasikartu USIM 4G menjadi bagian penting dalam komitmen kami untuk terus membuka peluang dan kesempatan memberikan lebih banyak manfaat dan kemudahan agar pelanggan dapat dengan optimal memanfaatkan teknologi layanan 4G Telkomsel,” kata Ismu.

Ismu menambahkan, sejak dirilis secara komersial pada tahun 2014, Telkomsel 4G LTE mampu meraih coverage penetration 95% populasi dan melayani puluhan juta pelanggan di Indonesia. Layanan 4G LTE Telkomsel memberikan pengalaman mobile digital lifestyle, pelanggan dapat merasakan layanan data yang lebih cepat dan stabil, proses downloadupload, ataupun sharing berbagai jenis konten dalam file besar dengan lebih baik, termasuk kelancaran kegiatan daring/virtual yang saat ini makin massif digunakan di masa new normal.

Sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan yang telah melakukan penggantian kartu dari non 4G ke kartu 4G, akan mendapatkan tambahan kuota 4G 30GB untuk kartu yang masa aktifnya lebih dari 6 bulan serta penggunaan lebih dari Rp 100.000. Sedangkan bagi pelanggan dengan kartu yang masa aktifnya lebih dari 3 bulan dan penggunaan lebih dari Rp 100.000 mendapat tambahan kuota 4G 15GB. Pelanggan akan dikenakan biaya Rp 10 pada saat proses migrasi kartu berhasil untuk mendapatkan tambahan kuota 4G tersebut.

Untuk mengetahui kartu dan perangkat yang digunakan sudah mendukung jaringan 4G, pelanggan dapat mengakses melalui UMB dengan ketik *888*47# lalu pilih opsi 1 untuk pengecekan kartu, dan pilih opsi 2 untuk pengecekan perangkat/ponsel yang dimiliki. Pelanggandi wilayah Kalimantan dapat melakukan tukar kartu USIM 4G dengan mengakses link berikut https://bit.ly/MigrasiUSIMKalimantan atau mengunjungi GraPARI Telkomsel, MyGraPARI dan outlet-outlet terdekat.Selain itu, juga dapat melakukan tukar kartu USIM 4G dengan ragam pilihan channel, melalui mitrae-commerce (Shopee, bukalapak, tokopedia, JD.id), Facebook dan Twitter Telkomsel, serta Virtual Assistant (VA) Telkomsel.

“Sekira 7% dari total pelangganTelkomsel di Kalimantan saat ini masih belum menggunakan kartu USIM 4G walaupun secara perangkat sudah mendukung layanan tersebut, kami akan terus mendorong dan memberikan edukasi kepada pelanggan agar dapat memaksimalkan layanan 4G Telkomsel,” tutup Ismu. (*/adv)

Ananda Emira Moeis Serap Aspirasi Warga Air Hitam

February 23, 2021 by  
Filed under DPRD Kaltim

SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis memanfaatkan masa reses dengan mengunjungi warga Air Hitam Samarinda, Senin (22/2/2021)

Beberapa aspirasi warga dari RT 15, RT 16, RT 17, RT 21 dan RT 26 diterima Ananda antara lain permohonan pemeliharaan pos yandu. Warga meminta pagar untuk pos yandu sehingga bisa terlihat rapi dan bersih.

DIkatakan Ananda, permasalah yang kerap kali disampaikan warga mengenai jalan rusak, drainase serta air PDAM.

“Keluhan mengenai PDAM selalu disampaikan warga setiap kali saya reses, semoga produksinya bisa ditingkatkan lagi,” katanya.

Dikatakan Ananda, permasalahan ini harus dicarikan solusi bersama antara pemerintah kota, pemerintah provinsi serta pemerintah pusat. Apalagi Kaltim Samarinda sebagai penyangga IKN harus benar-benar siap menyambut pendatang.

“Kita memang berlimpah ketersediaan air, hanya saja produksi PDAM baru mampu untuk memenuhi kebutuhan 60 persen warga,” kata Ananda.

Keluhan warga lainnya yaitu mengenai penerangan jalan. Banyak lampu jalan yang tidak menyala.

“Ini perlu mendapat perhatian agar warga merasa nyaman tinggal di kota ini,”ujar Ananda. (***)

Ketua Umum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

February 23, 2021 by  
Filed under Berita

(Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo

AKARTA -Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Melalui kebijakanya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik. Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin (22/2/2921), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.

Firdaus

Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.

Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” pungkas Firdaus, diamini M. Nasir. (*)

Seratus Desa Sudah Selesaikan APBDes Tahun 2021

February 23, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

SAMARINDA – Sebanyak seratus desa dari 841 desa se Kaltim disebut sudah menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021. Terbanyak di Kabupaten Paser, yakni dari 139 desa sebanyak 71 desa sudah selesai maupun dalam proses dan 68 desa belum.

“Ini laporan terakhir yang kita terima. Berdasarkan indentifikasi APBDes Tahun Anggaran 2021 per 15 Pebruari 2020. Mungkin datanya akan terus bertambah,”ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin, Senin (22/2/2021).

Lainnya, Kabupaten Kutai Kartanegara dari 193 desa yang sudah selesai sebanyak maupun dalam proses 11 desa dan 182 belum, Kutai Timur dari 139 desa sebanyak 11 desa sudah maupun masih proses dan 128 desa belum, serta Kutai Barat dari 190 desa sebanyak 7 desa sudah maupun masih proses dan 183 belum.

Dia berharap 100 desa yang sudah dimaksud bisa segera memenuhi persyaratan pencairan Dana Desa tahun 2021. Dengan demikian bisa merealisasi rencana kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang sudah ditetapkan.

Dan tentunya sesuai prioritas penggunaan Dana Desa mengacu Instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No1/2021 tentang penggunaan Dana Desa tahun 2021.

“Bagi desa yang belum menyelesaikan APBDes diharap segera. Memedomani Instruksi Mendes PDTT dimaksud dan Surat Edaran Menteri Keuangan No SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa tahun 2021. Menyisihkan anggaran minimal 8 persen untuk pengendalian pandemi,” katanya.

Seperti diketahui, jika mengacu data dimaksud masih terdapat 741 desa yang masih belum proses APBDesnya. Dan masih ada kabupaten yang desanya belum ada satupun menyelesaikan APBDesnya.(AM)

Kutim dan Berau Ditetapkan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional

February 23, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

SAMARINDA — Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau ditetapkan menjadi pengembangan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) di Provinsi Kaltim berdasarkan penilaian Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“Kawasan pada dua kabupaten di Kaltim ini mendapat nilai melalui pengukuran Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan (IPKP) yang dilakukan kepada semua kawasan perdesaaan di Indonesia,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin saat diwawancara TVRI Kaltim, Senin (22/2/2020).

Hasil penilaian dengan status Mandiri ini dilakukan oleh Kemendes PDTT tahun 2020. Penilaian dilakukan oleh Pendamping Kawasan di masing-masing kabupaten.

Nama kawasan yang ditetapkan di Kutai Timur adalah Ekowisata Terpadu Taman Nasional Kutai dengan hasil penilaian juga Mandiri. Sedangkan di Berau adalah Kawasan Perdesaan Tanjung Redeb dengan hasil penilaian Mandiri.

Kegiatan yang telah dilakukan pada dua kawasan di Kaltim untuk KPPN Ekowisata Terpadu Taman Nasional Kutai di Kabupaten Kutai Timur berupa budidaya aren genja, budidaya tanaman pangan, perkebunan, produksi gula aren, ekowisata terpadu.

“Kawasan di Kutai Timur melibatkan lima desa dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Sangatta Selatan meliputi Desa Sangatta Selatan, Sangkima, dan Teluk Sangkima. Kemudian Kecamatan Teluk Pandan meliputi Desa Teluk Pandan dan Kandolo,” sebutnya

Sedangkan Kawasan Perdesaan Tanjung Redeb berupa Minapolitan Udang dan Bandeng yang meliputi lima desa di Kecamatan Pulau Derawan.

Lima desa (kampung) tersebut adalah Kampung Kasai, Tanjung Batu, Pulau Derawan, Teluk Semanting, dan Kampung Pegat Betumbuk.

Kawasan ini diperkuat dengan dua regulasi dan dokumen pendukung, yakni Keputusan Bupati Berau Nomor 227/2017, Keputusan Bupati Nomor 236/2017, dan telah memiliki master plan KPPN.

Secara nasional, terdapat 60 kawasan yang pada 2020 memperoleh nilai dari Kemendes PDTT, termasuk di Pulau Kalimantan yang terdapat 11 kawasan, yakni 4 kawasan di Kalbar, 1 di Kalteng, 2 di Kalsel, 2 di Kaltim, dan 2 di Kaltara.

Sementara Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Sri Wartini menyebut terdapat lima dimensi penetapan KPPN, yakni dimensi ekonomi, lingkungan, sosial budaya, jejaring sarana prasarana, dan kelembagaan.

“Hasilnya diharap ada evaluasi desa tidak hanya mandiri, tapi menjadi desa berdaya saing,” harapnya.(AM)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1071084
    Users Today : 3501
    Users Yesterday : 4093
    This Year : 7594
    Total Users : 1071084
    Total views : 10548351
    Who's Online : 54
    Your IP Address : 216.73.216.188
    Server Time : 2026-01-02