Bupati Paser Serahkan Sertifikat Tanah Di Kecamatan Long Kali

August 5, 2021 by  
Filed under Paser

TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada 31 penerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di gedung serbaguna Kecamatan Kecamatan Long Kali, Kamis (05/08/2021).

Penyerahan sertifikat tanah disaksikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Paser Zbaidi, Camat Long Kali Rizky Noviar, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Abdul Kadir serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan setempat.

Bupati paser mengapresiasi proram sertifikat tanah ini sehingga dapat membantu masyarakat serta mencegah terjadinya sengketa tanah.

“Program ini merupakan keseriusan Pemkab paser dalam penertiban sertifikat tanah, yang telah diwujudkan melalui kerjasama antara Bupati Paser dengan kantor Pertanahan tahun 2019 lalu,” kata Bupati Paser dr. Fahmi.

Bupati mengatakan kerjasama ini menindaklanjuti nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan Kantor wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kaltim.

“Hari ini merupakan salah satu bukti nyata, kerjasama ini sudah berjalan dengan baik,” ucap Bupati.

Dikemukakan Bupati Fahmi dengan program PTSL ini, masyarakat akan memiliki kepastian hukum tentang kepemilikan tanah sehingga dapat terhindar dari persoalan sengketa di kemudian hari.

Menurutnya, program PTSL ini memiliki kelebihan dibanding proram pendaftaran tanah pada umumnya yang mana lebih murah dan efisien.

“Manfaat yang didapatkan dari sertifikat ini, biaya sangat murah. Kalau progam PTSL ini hanya Rp250 ribu per bidang, prosesnya sangat cepat. Kalau umum, dulu dua hektar mungkin kepengurusannnya bisa 5-6 juta,” ujar Bupati.

Bupati meminta kepada camat dan kepala desa untuk menyosialisasikan program ini kepada masyarakat dan mengajak mereka untuk mendaftarkan tanah mereka yang belum bersertifikat.

Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Paser Zubaidi dalam sambutannya mengatakan pada tahun ini ada 201 bidang tanah yang telah bersertifikat di kecamatan long kali, baik itu tanah masyarakat, tanah pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Menurut zubaidi, pada UUD 1945 pasal 33 pemerintah telah mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Ketentuan itu diperkuat oleh undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok agraria, dimana dalam pasal 19 disebutkan pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh indonesia dalam rangka menjamin kepastian hukum,” kata Zubaidi. (*/r)

Tenaga Ahli Staf Kepresidenan RI Kunjungi Kantor DPMPD Kaltim

August 5, 2021 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Tenaga Ahli Staf Kepresiden RI mengunjungi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Kamis (5/8/2021). Kedatangan mereka untuk melakukan verifikasi lapangan penanganan COVID-19 dan pelaksanaan kebijakan PPKM di Provinsi Kaltim.

“Mereka ingin melihat terkait penanganan COVID-19 di Kaltim. Khususnya memastikan penggunaan Dana Desa dalam penanganan COVID-19 sesuai ketentuan,”ujar Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin melalui Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Sri Wartini saat menerima kunjungan.

Sri Wartini yang didampingi Koordinator Tenaga Ahli Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Kaltim Alwani menyebut, penggunaan Dana Desa untuk penanganan COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan terkait ada dua, yakni melalui mengalokasikan anggaran minimal 8 persen dari total pagu Dana Desa untuk kegiatan penanganan COVID-19 dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Berdasarkan laporan penggunaan Dana Desa, untuk alokasi 8 persen sudah realisasi 100 persen di 841 desa se Kaltim. Kegiatannnya berupa pemberian bantuan masker, penyemprotan disinfektan, hingga pembuatan posko penanggulangan COVID-19 desa.

Sedangkan penyaluran BLD Dana Desa, progresnya terbilang cukup baik. Dari 7 kabupaten se Kaltim menunjukan sudah salur tahap 1 hingga tahap 6. Bahkan sudah ada yang salur tahap 9, yakni Kabupaten Berau dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Sedangkan ada beberapa daerah yang masih lamban progres penyalurannya dipengaruhi keterlambatan progres penyaluran Dana Desanya. Diantaranya dipengaruhi kebijakan daerah bersangkutan yang membuat aturan tambahan terkait syarat penyaluran Dana Desa.

Termasuk terdapat beberapa desa yang tidak menyampaikan proyeksi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau tidak menganggarkan BLT Dana Desa.(AM)

PKK Paser Gelar Posyandu Darurat

August 5, 2021 by  
Filed under Paser

TANA PASER – Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Paser menggelar Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Darurat di Halaman PKK, Rabu (04/08/2021). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan pada balita. Kegiatan ini berlaku untuk umum dan dibuka sejak pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WITA.

“Kegiatan ini untuk memastikan kesehatan balita selama pandemi, tetap diberi asupan gizi dan vitaminnya,” kata Ketua PKK Paser Sinta Rosma Yenti.

Sinta mengatakan kegiatan yang digelar sejak 4 sampai 25 Agustus ini juga bertujuan untuk menekan angka kasus stunting pada balita. Selama pandemi Covid-19, kegiatan posyandu di setiap desa ditiadakan untuk menghindari kerumunan massa. Oleh karena itu, PKK melakukan kegiatan Posyandu darurat dengan penerapan protokol kesehatan.

“Jika satu bulan ke depan angka Covid-19 terus meningkat maka pelayanan Posyandu ini akan berlanjut,” kata Sinta.

Adapun pelayanan yang diberikan berupa pemantauan pertumbuhan dengan penimbangan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan, pemberian vitamin A di bulan Febuari dan obat cacing di bulan Agustus pada balita, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan mendapatkan imunisasi dasar lengkap.

“Pemberian vitamin, penimbangan berat badan balita, pemantauan kehamilan pertama ibu guna mengurangi angka stunting,” kata Sinta.

Sinta mengingatkan kepada warga yang ingin mendapatkan pelayanan untuk tetap menjaga protokol kesehatan. “Jangan sampai kita berniat memfasilitasi kesehatan malah menambah jumlah Covid-19,” kata Sinta.

Ketua Puskesmas Tanah Grogot dr. Ainun Jariyah mengatakan Posyandu di tingkat RT tidak bisa dilaksanakan akibat peningkatan Kasus Covid-19. Posyandu darurat tetap dilaksanakan setiap hari sesuai jadwal Posyandu di Kelurahan.

“Apabila ada warga yang datang di luar jadwal tetap kami layani,” kata dr. Ainun.

Dr. Ainun mengakui masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya Posyandu bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.

“Dengan membawa para anak ke Posyandu kita periksa apakah perkembangan anak sesuai dengan umurnya, jika ada kemungkinan stunting dapat kita cegah dari awal,” katanya.

Dr. Ainun mengapresiasi dan berterima kasih atas terselenggaranya kegiatan yang difasilitasi PKK Kabupaten Paser. Ia berharap kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Kisah Tim Ambulance Fire and Rescue Papadaan Samarinda

August 4, 2021 by  
Filed under Profile

Satuan relawan kebencanaan Fire and rescue Papadaan Samarinda, tidak mengenal waktu dalam member bantuan. Tidak hanya terjun saat kebakaran, longsor namun juga turun membantu yang membutuhkan ambulans.

Relawan yang beralamat di Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir berdiri sejak 14 Desember 2014. .

Tak mengenal waktu, pagi, siang, sore bahkan malam hari pun tetap diberikan bantuan saat ada yang membutuhkan. Ambulans yang dimiliki satuan ini bahkan pernah mengantarkan jenazah hingga ke Kutai Barat (Kubar).

Disaat pandemi covid-19 ini pun mereka tidak kendor tetap melayani. Turun dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti pakaian hazmat, menyemprotkan disinfektan ke kendaraan usai tugas dan memakai hand sanitizer untuk petugas.

“Siapa pun yang membutuhkan kami selalu siap. Dari orang sakit, ibu yang melahirkan yang akan dirujuk ke rumah sakit hingga mengantar jenazah ke luar kota pun dilakukan,” kata Muhammad Akbar (25) salah satu sopir ambulans Fire and rescue Papadaan Samarinda

Akbar melanjutkan ceritanya, pihaknya hanya tidak suka jika ada pasien atau keluarga pasien yang tidak jujur saat dibantu. Karena sebelum meluncur ke lokasi akan menanyakan perihal sakit yang diderita oleh pasien.

“Kalau pasien covid-19 yang sudah terlanjur kami bawa ke rumah sakit. Mau tidak mau kita ikutan cek kesehatan juga bahkan untuk menjaga agar tidak ada yang tertular kami melakukan isolasi mandiri,” jelasnya

Hal senada disampaikan Dendy yang juga porsenil Papadaan Samarinda, yang menyebutkan sejak 2019 unit kendaraan itu berjalan dan bergabung dengan 112 Pemkot Samarinda. Saat ada yang membutuhkan bantuan mereka turun tangan.

“Ada yang tanya biaya, jujur kami tidak pernah mematok, yang penting bensin dan sewajarnya kami akan terima,” ujar lelaki memiliki perawakan kurus tersebut

Bagi satuan Fire and rescue Papadaan Samarinda, yang penting nyawa bisa terselamatkan. Ini membuat pihaknya ikut bahagia. Karena orang yang ditolong akan mendoakan juga bagi personil satuan tersebut.

“Saat kami sampai tepat waktu dan warga yang ditolong bisa tertolong, kami bersyukut kepada sang pencipta,” tuturnya.

Fire and rescue Papadaan Samarinda ini memilki puluhan personil. Mamun khusus unit ambulans ada 4 personil yang menjalankan dibantu dengan unit roda dua miliki satuan tersebut.(man)

Wartawan Sepakat Wujudkan Media Ramah Anak

August 4, 2021 by  
Filed under Berita

Ketua PWI Kaltim Endro S. Efendi membubuhkan tanda tangan komitmen media massa ramah anak

SAMARINDA – Para wartawan yang selama ini memegang peranan penting dalam penyebarluasan informasi, diharapkan juga memiliki komitmen dan kepedulian dalam menjalankan ratifikasi konvensi hak anak (KHA). Komitmen para wartawan itu kemudian dituangkan dalam penandatanganan komitmen bersama yang dilakukan di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Rabu (4/8/21).

Mewakili para wartawan yang hadir, Endro S. Efendi, ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim membacakan tiga butir komitmen, yang diharapkan bisa terwujud dalam mendukung hak anak.

Ketiga komitmen itu, pertama, ikut menyosialisasikan program perlindungan dan pemenuhan hak anak. Kedua, menyampaikan berita tentang anak dengan memperhatikan prinsip konvensi hak anak. “Ketiga, menjadikan media massa sebagai media ramah anak,” ucap Endro, diikuti secara serempak para wartawan yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Sebelum penandatanganan komitmen tersebut, sejak pagi digelar Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Media Massa di Kaltim. Selain digelar di Ballroom Hotel Selyca Mulia Samarinda dengan protokol ketat, acara ini juga diikuti perwakilan media yang ada di kabupaten dan kota di Kaltim secara virtual melalui zoom.

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita saat pembukaan kegiatan ini menyampaikan, bimbingan teknis ini sengaja dilakukan masih dalam rangkaian memperingati Hari Anak Nasional.

Dikatakan, beberapa tahun terakhir anak- anak di Indonesia belum dapat terlindungi secara maksimal. Data Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan UNICEF tahun 2018 menunjukkan, sebanyak 1 dari 2 anak laki-laki berusia 13 hingga 17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional, 1 dari 3 anak mengalami kekerasan fisik, dan 1 dari 17 anak mengalami kekerasan seksual.

Selanjutnya, anak perempuan berusia 13 hingga 17 tahun, 3 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan emosional, 1 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan fisik, 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual.

“Yang mengkhawatirkan, 76 hingga 88 persen anak-anak dan remaja belum mengetahui adanya layanan untuk mengantisipasi kekerasan,” kata Noryani.

Noryani berharap, dengan pelatihan melibatkan media massa, semakin memperkuat upaya daerah ini dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

“Pemerintah dan masyarakat harus berperan memastikan terpenuhinya hak anak. Ini akan diperkuat dan didasari dengan pengetahuan dan ketrampilan tentang konvensi hak anak,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Noryani sempat menyebutkan Kota Layak Anak di Kaltim. Untuk kategori tertinggi, Utama, belum ada yang memenuhi syarat. Untuk kategori kedua yakni Nindya, ada dua kota yaitu Bontang dan Balikpapan. Sementara yang masuk kategori ketiga Madya yaitu, Samarinda dan Kutai Kartanegara. Terakhir, kategori Pratama ada 4 daerah yaitu Paser, Kutai Timur, PPU, Berau, dan Kutai Barat.

Sementara itu, dari data, Kekerasan di Kalimantan Timur hingga Juli 2021 tercatat 184 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, terbanyak terdapat di Samarinda sebanyak 93 kasus. Urutan kedua Kota Bontang dengan 34 kasus dan Balikpapan sebanyak 25 kasus. Sebanyak 35 persen, korban kekerasan itu berpendidikan SLTA.

Selanjutnya, total korban kekerasan itu terdiri atas 119 korban anak, sisanya 77 korban sudah dewasa. Sedangkan dilihat dari sisi pekerjaan, 36 persen korban kekerasan menimpa pada para pelajar.

“Khusus kekerasan anak, paling banyak terjadi dalam kasus kekerasan seksual sebanyak 58 kasus. Sementara pada dewasa mengalami kekerasan fisik 58 kasus,” beber Noryani.

Dalam Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Media Massa di Kaltim itu, dihadirkan narasumber DR. Hamid Pattilima, Fasilitator Pusat Konvensi Hak Anak dari Kementrian PP dan PA Republik Indonesia. (*)

« Previous PageNext Page »

  • vb