DLH Tidak Tahu Pasti Penyebab Tercemarnya Sungai Kedang Pahu

August 4, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

SENDAWAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Barat hingga saat ini belum tahu penyebab tercemarnya Sungai Kedang Pahu beberapa waktu lalu.

Dari hasil penelusuran tim yang beranggotakan Camat Damai anggota DPRD, petinggi Kampung Muara Nyahing tidak mendapatkan hasil yang memuaskan atas pencemaran limbah yang terjadi di sungai Kedang Pahu seminggu yang lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ali Sadikin yang disampaikan oleh salah satu Kabagnya Markulau mengatakan, tim yang melakukan pengecekan ke lapangan bersama staf dari kecamatan dan petinggi Kampung Muara Nyahing tidak menemukan titik terang asal datangnya limbah tersebut.

“Saya dan tim sudah masuk tapi air sungai yang di dalam sudah mulai jernih, jadi kami sulit untuk menganalisanya,”kata Markulau (4/8/2021) saat dikonfirmasi melalui telepon seluler oleh media ini.

Menurutnya, ia belum bisa berkomentar banyak terkait pencemaran limbah di Sungai Kedang Pahu. Iia akan melaporkan hasil temuannya dulu ke bupati, karena menurutnya ia belum bisa menjelaskan ke media sebelum melaporkan temuannya ke pimpinannya dan bupati.

“Nanti biar bupati saja yang menyampaikan ke media,”ujar Markulau.

Sementara itu Camat Damai Fransisko mengatakan, terjadinya pencemaran limbah di Sungai Kedang Pahu memang di wilayah Kecamatan Damai. Pihak pemerintah kecamatan sudah melapor ke dinas LH, dan semuanya keputusan sudah diserahkan ke DLH. Menurutnya pihak kecamatan tidak mempunyai kewenangan untuk memvonis terhadap si pembuat pecemaran.

“Kami dari pemerintah kecamatan sudah melaporkan ini ke DLH untuk menangani sepenuhnya pencemaran limbah yang terjadi di Sungai Kedang Pahu ini,” kata Fransisko saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya kepada media ini.

Menurut Fransisko, setelah melakukan penelusuran ia dan tim melakukan pertemuan di perusahaan PT. Gunung Bara Utama (GBU). Perusahaan siap menerima arahan maupun petunjuk dari dinas terkait, baik dari DLH maupun kecamatan.

Dikatakan Fransisko, ia percaya kejadian ini tidak mungkin unsur kesengajaan. Akan tetapi itu masuk unsur kelalaian atau human error. Pihak kecamatan juga membuat permohonan untuk menyuplai air bersih kepada masyarakat yang terdampak. PT.GBU akhirnya menyuplai sekitar sepulur ribu liter untuk di Damai Kota, dan itu sangat tidak cukup sekali.

“Saya akan membuat permohonan kepada PT.GBU untuk membuatkan sumur bor, untuk empat RT yang ada di Damai Kota dan juga kampung yang lainnya yang terdampak akan dimohonkan juga,”harapnya.

Petinggi Kampung Muara Nyahing Tarsisius saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya juga mengatakan, ia dan tim nya tidak sampai ke ujung. Selain sungai yang sangat kecil dan perahupun sambil ditarik.

“Cuma yang jelas ada aja bekas aliran lumpur di pinggir sungai itu yang kita pantau sepanjang perjalanan di dalam Sungai Nyahing. Saat itu sudah kering dan air sungai masih keruh sampai di dalam sana,”kata Tarsisius yang akrab di panggil Ajiz di kampungnya.

Ia menuturkan, di aliran sungai itu masuk dalam konsesi PT. GBU dan MBL. Ia memastikan itu dari perusahaan tambang batu bara, karena di seputaran sungai itu hanya konsesi GBU dan MBL yang menambang.

“Intinya saya tidak bisa menuduh dari perusahaan mana, hanya sekedar menduga saja lumpur tersebut berasal dari tambang,” jelasnya.

Sementara itu Anggota DPR Noratim dari partai Demokrat yang tergabung di dalam tim penelusuran pencemaran Sungai Kedang Pahu saat di konfirmasi melalui telepon seluler beberapa kali ia tidak mengangkat teleponnya. Pesan yang dikirim melalui whatsapp hanya di buka saja tidak di balas.

Begitu juga dengan CSR PT. GBU Denis saat dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak diangkat. Ketika dikirim pesan melalui whatsapp ia mengatakan akan menunggu hasil dari DLH tanggal 6 Agustus baru bisa memberi keterangan dari manajeman.

“Saya masih menunggu arahan dari manajeman dan belum bisa memberi keterangan saat ini,” jawabnya.(arf).

86 Persen Wilayah Pesisir Paser Masuk Cagar Alam

August 4, 2021 by  
Filed under Paser

Comments Off on 86 Persen Wilayah Pesisir Paser Masuk Cagar Alam

TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan 86,83% dari wilayah pesisir di Kabupaten Paser merupakan kawasan konservasi cagar alam sehingga pemerintah sulit melakukan pembangunan di wilayah tersebut.

“Sisanya merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dibebani Izin Usaha Perkebunan,” kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli saat membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Pendopo Kabupaten, Selasa (03/08/2021).

Kabupaten Paser, kata Fahmi, merupakan daerah pesisir yang memiliki 205 kilometer garis pantai yang seharusnya bisa dikembangkan untuk kemajuan daerah. “Namun sampai saat ini wilayah tersebut dapat terkelola secara optimal untuk pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat,” ucapnya.

Menurut Bupati Fahmi, ada 15 desa definitf dan 1 ibukota kecamatan dengan mata pencaharian masyarakat sebagian besar merupakan penambak dan petani yang telah ada jauh sebelum penunjukan sebagai kawasan konservasi.

“Permasalahan permukiman di kawasan cagar alam terkesan tidak pernah terselesaikan oleh Pemerintah dalam hal ini kementerian yang menangani urusan kehutanan sesuai kewenangannya,” kata Fahmi.

Lanjut dia, di sisi lain masyarakat terus memerlukan ruang untuk hidup yang mengakibatkan okupasi lahan di daerah pesisir terus bertambah untuk kegiatan permukiman dengan berbagai fasilitas umum dan sosial didalamnya dan lahan usaha seperti tambak, pertanian dan perkebunan.

“Di kawasan cagar alam tersebut juga telah terdapat pelabuhan pengumpul dan pengumpan lokal sebelum adanya penunjukan kawasan yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser selama hampir 2 dasawarsa ini telah melakukan rasionalisasi kawasan cagar alam. Saat ini upaya itu tengah memasuki revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim maupun melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Namun sayangnya upaya Pemkab Paser ini masih belum berbuah hasil. Ia berharap dalam revisi RTRWP Kaltim yang saat ini masih berproses akan memperoleh hasil yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Paser khususnya masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir

“Dengan harapan masyarakat pesisir dapat merasakan pembangunan dan berusaha sebagaimana masyarakat lainnya yang bermukim di luar kawasan hutan,” ucapnya. (*)

Bupati Paser : Perda Kaltim RZWP3K untuk Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

August 4, 2021 by  
Filed under Paser

TANA PASER – Pemerintah Provinsi Kaltim menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Pendopo Kabupaten Paser, Selasa (03/08/2021).

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menilai Perda tersebut diatur untuk kegiatan pembangunan pemerintah dan masyarakat pesisir.

“Sesuai aturan untuk di Perda itu, Perda ini untuk meningkatkan para petani dan petambak di daerah pesisir dengan menentukan zona-zona pemanfaatan wilayah,” kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli usai membuka kegiatan tersebut.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Ina Rosana mengatakan dengan dengan adanya Perda ini nantinya pemerintah akan menata kegiatan masyarakat pesisir seperti kegiatan budidaya.

“Ada nanti (program) pola kerjasama yang akan kita lakukan untuk pemanfaatan wilayah,” ujarnya.

Kewenangan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat membina sebatas nelayan kecil di bawah sepuluh GT.

“Itulah yang akan kita bina seiring dengna kewenangan Provinsi, yang diatur dalam Perda ini. Jadi tidak ada menghambat program perikanan tetap kita lakukan yang penting ada batasan yang diatur dalam Perda,” ucap Ina.

Ina menilai selama ini kegiatan nelayan pesisir tetap berjalan secara normal. Menurutnya Perda ini sebatas untuk penegasan ruang lingkup pembangunan yang dilakukan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

“Selama ini kegiatan pesisir tetap berjalan, ada batasan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Di Perda ini mempertegas apa yang bisa dilakukan, ada batasan-batasnnya,” tutur Ina.

Dalam sambutan Gubernur Kaltim melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Ir. Riza Indra Riadi mengatakan Perda RZWP3K ini untuk mengakomodir semua peruntukan pemanfaatan ruang laut bagi kegiatan pemerintah dan masyarakat.

“Untuk kegiatan seperti pelabuhan, pertambangan, bandar udara, jasa atau perdagangan, industri, pertahanan dan keamanan, serta masyarakat umum sebesar 18,76 persen,” katanya.

Di Perda ini dialokasikan pemanfaatan laut untuk kepentingan masyarakat umum dan nelayan (pariwisata, permukiman, perikanan budidaya, perikanan tangkap) sebesar 81,24%.

Perda ini ditetapkan untuk waktu selama 20 tahun (2021 – 2041) dan sekurang-kurangnya dapat ditinjau kembali selama 5 tahun sekali.

Kegiatan ini dibuka Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Ir. Riza Indra Riadi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Ina Rosana, anggota DPRD Paser Dapil I M. Basri, Kepala Dinas Perikanan Sadarudin dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Paser. (*)

Pemkab Paser Fasilitas Penertiban HGU PTPN di Dua Desa

August 4, 2021 by  
Filed under Paser

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menggelar pertemuan penertiban sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan Tahun 1982 milik PTPN XIII, pada dua desa yakni Desa Paser Mayang dan Modang. di Kantor Bupati, Senin (02/08/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Romif Erwinadi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser Zubaidi, sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan perwakilan masyarakat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Paser Romif Erwinadi mengatakan pemerintah daerah berupaya menertibkan HGU dan mencoba mengeluarkan status cagar alam di dua desa tersebut.

“Data teknis di lapangan telah diselesaikan BPN, data dari ujung Long Kali hingga Tanjung Harapan telah siap,” kata Romif.

Dalam menyelesaikan persoalan ini Romif mengajak semua pihak bersinergi dan ia menegaskan Bupati akan mengawali permasalahan ini hingga ke kementerian

Tidak ada lagi kewenangan di tingkat Pemerintahan Daerah Kabupaten membuat Pemkab Paser memercayakan persoalan ini kepada Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kaltim.

“Semoga apa yang diinginkan masyarakat dapat tercapai,” ucap Romif.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser Zubaidi mengatakan pihaknya secepatnya akan memverifikasi data.

Dirjen Penanganan Sengketa telah mengeluarkan surat yang memerintahkan Kanwil BPN Kaltim untuk melakukan identifikasi terhadap masalah itu.

“Kami akan segera melaporkan hal itu,” ucap Zubaidi. Insya Allah minggu depan akan identifikasi berupa fisik dan yuridis,” ujar Zubaidi.

Perwakilan masyarakat dua desa Syukran Amin mengatakan HGU di Desa Paser Mayang seluas 989 hektare dan di Desa Modang seluas 600 hektar.

Ia memastikan masyarakat tak akan memperpanjang HGU PTPN XII di tahun 2023, kerena menurutnya banyak temuan yang justru merugikan masyarakat. (*)

Ely Hartati Rasyid Berharap ISBI Kaltim Bisa Buka Penerimaan Mahasiswa Baru

August 4, 2021 by  
Filed under DPRD Kaltim

SAMARINDA – Institut Seni Dan Budaya Indonesia (ISBI) Kaltim sejak tahun 2019 sudah tidak membuka penerimaan mahasiswa baru.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid berharap ISBI Kaltim bisa kembali membuka penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2022/2023.

Ely Hartati Rasyid

“Kendala dari ISBI Kaltim untuk tidak menerima mahasiswa baru disebabkan anggaran ISBI Kaltim diterima dari APBN Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta yang terhenti,” ungkap Ely saat ditemui awak media di Lantai 1 Gedung D kantor DPRD Kaltim, Selasa (3/8/2021).

Elly meminta Pemprov Kaltim, untuk segera berkomunikasi dengan pihak Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Guna mendapatkan kepastian sertifikat aset atas lahan ISBI Kaltim. Sehingga pada tahun 2022 mendatang, ISBI Kaltim dapat beroperasi kembali.

Dikatakan ely, Kaltim sudah punya modal lahan dan prosesnya kita terbentur pada komitmen pihak lain.

“Saya memahami Kementerian banyak urusannya. Tapi karena ini daerah kita, mari kita memacut semangat Kementerian,” kata Ely.

Menurut Ely, harapan dan sudah menjadi komitmen di rapat dengar pendapat dengan pihak Pemprov, bahwa ISBI akan tetap dilanjutkan jangan sampai putus.

“Jangan sampai dibahas hanya di forum diskusi saja,” ucapnya.

Pada tahun 2022 akhir nanti kontrak perkuliahan selesai. Karenanya Ely mengajak komitmen bersama, jangan sampai semangat hilang. Selain itu juga harus cepat berkomunikasi dengan Kemenristekdikti. (*/adv)

« Previous PageNext Page »

  • vb