Sepuluh Nama Calom Pimpinan Baznas HST Dikirim ke Pusat

January 15, 2022 by  
Filed under Berita

BARABAI — Sepuluh nama Calon Pimpinan (Capim)  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST),  Kalimantan Selatan (Kalsel) dinyatrakan lulus seleksi. Namanya pun sudah dikirim ke pusat untuk dapat persetujuan memimpin  Baznas HST periode 2021 — 2026.

“Ada sepuluh nama Capim yang dinyatakan lulus penyeleksian. Nama mereka juga sudah kita kirim ke Baznas Pusat,”  ungkap Ketua Panpel Seleksi Capim Baznas HST, H Ainur Rafiq, seusai mengumumkan hasil seleksi  Capim  itu.

Pengumuman nama para Capim Baznas HST ini juga dilansir lewat situs  hulusungaitengah.kab.go.id.  Kamis (13/1/2022). Sepuluh nama itu berasal dari beberapa desa dan kecamatan di HST.

Ainur Rafiq menyebut, lima nama teratas yang terjaring lulus seleksi tertulis dan wawancara adalah H Muhammad Saleh, asal Desa Matang Ginalon, Barabai Barat ; H Samideri dari Pantai Hambawang Barat ; Muhammad Yusran, asal Desa Kapar, Batang Alai Selatan (BAS) ; H Rusbandi, asal Lokbuntar, Haruyan ; dan H Abdurrahman dari Birayang, BAS.

Lima nama lainnya adalah H Bunyamin D dari Kasarangan, Labuan Amas Utara (LAU) ; Syahruji asal Desa Kahakan, Batu Benawa ; Harman Husaini dari Jalan Murakata, Barabai Barat ; Fahrin Rosadi dari Jalan Komplek Guntur Barat, Barabai Darat ; dan Yusdi Rahmadani Sailillah dari Komplek Perumahan Mawar, Benua Jingah, Barabai.

Sejauh ini, Ainur Rafiq tidak merinci  berapa banyak peserta yang ambil bagian mengikuti  penjaringan atau seleksi para Capim Baznas HST. Namun,  dia menyebu test tertulis dan wawancara dilakukan tim pada 16 Desember 2021 di Aula Bappelitbangda HST di Kota Barabai.

Ainur Rafiq berharap 10 nama Capim Baznas HST yang sudah lulus seleksi itu secepatnya diseleksi dan dipilih oleh Baznas Pusat. Sehingga Baznas HST bisa cepat eksis ke depan lantaran sudah memiliki pimpinan. (JJD)

Podcast, Akankah Mengubur Radio dan Televisi?

January 15, 2022 by  
Filed under Opini

Oleh : Eko Wahyuanto

Istilah Podcast pertama kali muncul melalui artikel Ben Hammersley dalam surat kabar The Guardian pada tahun 2004 lampau.

Podcast sendiri awalnya berasal dari kata Pod yang merupakan singkatan dari kata Playable on Demand, sebuah format program yang dirancang untuk menu pada gadget dengan sistem iOS seperti Mac dan juga iPod.

Menurut Phillips (2017), podcast merupakan file audio digital yang dibuat, kemudian diunggah ke platform online untuk dibagikan pada orang lain. File audio ini dapat diakses secara langsung dari desktop, gawai atau dikirimkan ke perangkat media portable seperti MP3 player untuk dipublish.

Eko Wahyuanto

Dari waktu ke waktu Podcast terus berkembang dan menjelma menjadi layaknya sebuah sistem penyiaran on demand. Podcast  mencapai puncak popularitasnya pada 2007, terus melesat sampai hadirnya transformasi supra digital saat ini.

Cara mengakses dan berlangganan podcastpun semakin mudah dan fleksibel, sehingga membuat Podcast semakin booming.

Sebenarnya Podcast hanyalah sebuah format program rekaman dialog atau diskusi, berbasis audio, membahas suatu topik tertentu, yang dapat didengarkan sesuai keinginan pendengar/pemirsanya. Podcast banyak diakses untuk mendapatkan informasi atau berita, ilmu pengetahuan, dan sharing berbagai isu dan topik aktual. Podcast menjadi salah satu konten yang cukup diminati karena kontennya dapat didengarkan saat melakukan kegiatan lain, seperti perjalanan ke kantor atau bahkan saat bekerja, tentu saja  yang bukan visual podcast.

Berbeda dengan radio, mendengarkan sebuah konten yang disiarkan melalui radio memerlukan perangkat transistor, isinya sepintas lalu menghilang, tidak dapat diulang, kecuali ada kebijakan program tentang siaran ulang. Sedang di podcast orang bisa memilih topik yang diinginkan, mengulang, dan bahkan melewati bagian yang tidak diinginkan.

Sejalan dengan kemajuan dunia usaha, Podcast mendiversifikasi fungsinya sehingga dapat dijadikan ladang investasi berbiaya rendah, karena tidak memerlukan infrastruktur layaknya mendirikan stasiun penyiaran radio atau televisi.

Bagi khalayak pendengar, mereka punya kesempatan untuk dapat memilih atau mengunduh topik yang sesuai dengan selera. Kredo dalam penyiaran bahwa “content is the king” nampaknya berlaku juga pada pendengar atau pemirsa podcast, karena mereka dimanjakan dengan materi beragam dan akses yang mudah, jadi wajar kalau selain konten, “public is the king” juga.

Saat ini sudah banyak Podcast dengan berbagai topik, sering ditemukan di iTunes dan Spotify, sedangkan Podcast yang berbentuk audio dan visual dapat ditemukan dan diakses melalui youtube.

Podcast memiliki beberapa manfaat dan juga kelebihan dibanding channel lain. Selain bisa diakses kapanpun, di Podcast juga dapat mengatur topik dari tayangan audio yang ingin di dengarkan mulai dari topik ringan, tentang pendidikan, musik, diskusi, dan sebagainya.

Podcast memiliki banyak sekali topik bahasan yang digunakan, mulai dari kategori komedi, musik, film, politik.

Keunggulan lainnya karena di Podcast tidak menayangkan iklan. Berbeda dengan radio yang selalu menyelipkan iklan, podcast tidak memiliki iklan maka mendengarkan kontennya akan terasa lebih nyaman dan fokus.

Selain itu, Podcast dapat didengar tanpa batasan ruang dan waktu. Podcast juga dapat diakses ketika dalam perjalanan, sebelum tidur, atau ketika merasa bosan.

Dalam hal isi atau konten, podcast memiliki beberapa macam tipe yang dimana tiap tiap tipe memiliki audiens nya sendiri. Tetapi sejauh ini program

interview podcast merupakan podcast paling diminati. Host melakukan sesi wawancara kepada tamu atau narasumber yang berbeda setiap episodenya. Salah satu contoh dari interview podcast terdapat dalam channel Youtube Deddy Corbuzier.

Hal lain yang juga menarik adalah Solo podcast, dalam program ini  seorang host melakukan monolog. Tujuannya untuk menyampaikan sebuah opini, informasi penting atau melakukan sesi tanya jawab antara host dan pendengar. Salah satu contoh podcast solo yang menarik saat ini  adalah Podcast Smart Passive Income yang dibawakan oleh Pat Flynn.

Format lain adalah multi host podcast, dimana dalam running programnya melibatkan host lebih lebih dari satu orang. Tujuannya untuk menawarkan diskusi dan mempunyai pendapat serta perspektif yang berbeda, untuk mengembangkan diskusi yang lebih menarik. Salah satu contoh podcast yang cukup berhasil di tipe ini adalah The Fizzle Show. Podcast ini dibawakan oleh Caleb Wojcik, Corbett Barr, dan Chase Reevers.

Beberapa media mainstream sudah melakukan pengembangan programnya melalui podcast. Alasannya sangat logis, karena adanya pergeseran gaya hidup orang dalam bermedia, maka tidak ada pilihan lain harus mengikuti trend tersebut. Yang paling baru adalah media jatimnews.com dengan program Podcast yang dibawakan oleh Cak Amu bertitel “Cangkir Cak Amu”.

Seperti diketahui saat ini DPR RI sudah mengesahkan hasil rumusan rancangan revisi beleid penyiaran menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Secara garis besar, RUU Penyiaran tersebut  akan mengatur soal sistem penyiaran nasional dan jasa penyiaran berupa jasa penyiaran radio, jasa penyiaran televisi dan jasa penyiaran multipleksing. Selain itu, beleid itu juga akan mengatur soal penyebarluasan program dan isi siaran disesuaikan perkembangan ekosistem penyiaran saat ini dengan menggunakan teknologi digital.

Lalu apakah podcast perlu diatur dalam UU Penyiaran tersebut? Tentu pertanyaannya bisa dimulai dari, apakah podcast merupakan jenis bisnis penyiaran, atau sekedar gaya hidup? Pertanyaan itu memang membingungkan, tetapi kalau pertanyaannya diganti, “apakah podcast bisa menghasilkan keuntungan atau sejumlah uang”? Maka jawabannya adalah iya.

Podcast dapat dikomersialkan secara jejaring dengan berbagai konten agar dapat menghasilkan uang.

Oleh karena Podcast bisa dikategorikan dalam ranah penyelenggaraan penyiaran yang berpotensi mendapat keuntungan dan menciptakan persaingan baru, dengan memanfaatkan teknologi digital. Bahkan dikalangan pengamat media mengkhawatirkan, Podcast bisa jadi akan mengubur keberadaan radio dan televisi, kecuali kedua lembaga penyiaran itu juga masuk pada wilayah sayang sama, yaitu mengembangkan format siarannya dalam format Podcast. Melihat kondisi diatas  tentu saja sebaiknya Podcast dan bentuk media sosial lain yang berbasis digital, segala aturannya perlu dibunyikan dalam pasal-pasal RUU itu, dan para pengelola podcast harus  tunduk pada pasal-pasal yang mengikat keberadaannya.

Penulis adalah, Analis Kebijakan Ahli Madya Kominfo

Polres Batu Amankan Pelaku Pembawa Senpi Rakitan

January 15, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

BATU – Jajaran Setreskrim Polres Batu berhasil menangkap MS, pelaku pembawa senjata api (senpi) rakitan yang mengacung-acungkan pistolnya ke udara di jalan raya Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam konperensi Pers menyebutkan penangkapan pelaku yang meresahkan masyarakat,kurang dari 24 jam, di kediamannya di Bumiaji.

Aksi pelaku sebelumnya beredar di dunia maya dengan video berdurasi sekitar 9 detik, Kamis 13 Januari 2022. Berawal dari rekaman video tersebut, Polres Batu mengerahkan Tim Reserse Resmob melakukan penyelidikan, untuk mengungkap siapa orang yang menodongkan senjata api ke udara tersebut,

“Pelaku terlihat seseorang yang mengacungkan senjata api ke udara, berada dipinggir jalan dan disebelah kendaraan bermotor R2,” ujar I Nyoman Yogi Hermawan dalam jumpa pers, di Mapolres Batu Jum’at (14/1/2022).

Disebutkan Tim Reserse Resmob Polres Batu berhasil mengungkap siapa orang yang menodongkan senjata api ke udara kurang dari 24 jam.

“Kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan sudah mengamankan satu orang dengan inisial MS,” ungkapnya.

Hasil dari penggeledahan di rumah terduga atau tersangka di dapati barang bukti berupa air soft gun lengkap dengan peluru kaliber 5,5 mm berikut dengan  gas pengisinya atau CO2 dan revolver rakitan yang didalamnya ada 3 butir peluru.

“Hasil penggeledahan, didapatkan beberapa bukti di rumah tersangka atau yang berada di dalam penguasaan tersangka. Yang pertama ada senjata pistol air soft gun lengkap dengan pelurunya kaliber 5,5 mm berikut dengan gas pengisinya atau CO2, kemudian kami dapatkan satu revolver rakitan dimana di dalam silindernya terdapat tiga peluru yang belum ditembakkan. Selain di dalam silinder tersebut kami juga mendapatkan empat peluru lain dimana peluru tersebut juga merupakan peluru yang dimodifikasi jadi bukan peluru pabrikan,” paparnya.

“Menurut keterangan tersangka, pelaku mendapatkan senjata tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui pembelian on line sistem COD menggunakan akun media sosial tertentu, dibeli dengan harga Rp 1,2 juta,“ tandas Yogi.

Alasan atau motif pelaku menodongkan senjata ke udara karena pelaku merasa sebelumnya sempat diserempet pengendara lain sehingga pelaku emosi kemudian meminggirkan kendaraannya dan menodongkan senjata ke udara tapi tidak sempat meletuskan senjata. Pelaku atau tersangka beralasan memiliki senjata tersebut untuk berjaga-jaga membela diri serta untuk koleksi.

MS  diamankan di Polres Batu berikut kendaraan bermotor, helm, pakaian, tas dan sandal gunung yang digunakan pelaku yang tampak dalam rekaman video.

Polres Batu akan menjerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. Karena membawa dan memiliki senjata api tidak berijin.

“Kami masih mengembangkan kasus ini terhadap beberapa orang atau pihak-pihak atau yang mungkin berkorelasi dengan kepemilikan senjata api ini,” kata AKBP Yogi. (Buang Supeno)

Lindungi Hutan Kaltim, Perlu Jaminan Tegas Dalam UU IKN

January 14, 2022 by  
Filed under Opini

Aji Mirni Mawarni, Anggota MPR RI / Komite II DPD RI

Catatan Aji Mirni Mawarni*

PERTANYAAN besar tentang nasib hutan Kalimantan Timur telah mengemuka sejak awal penunjukan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru oleh Presiden Jokowi, 26 Agustus 2019 lalu.

Sejumlah pihak terus menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap paru-paru dunia di Kaltim. Terutama dari segala kemungkinan degradasi dan deforestrasi dalam proses pemindahan IKN.

Dalam Pasal 6 ayat 1 draf RUU IKN, diketahui bahwa ibu kota baru di Kaltim berada di atas wilayah seluas 256.142 hektare. Di dalamnya meliputi kawasan IKN baru seluas kurang lebih 56.780 Ha dan kawasan pengembangan IKN seluas 199.362 Ha.

Perlindungan hutan Kaltim harus dijamin secara tegas dan lugas dalam RUU IKN, yang digadang-gadang bakal disahkan DPR RI di Januari 2022 ini. Tanpa jaminan, perambahan hutan dengan dalih “perluasan yang penting dan mendesak” sangat mungkin terjadi.

Belum lagi kemungkinan perluasan kawasan pengembangan IKN, di tengah belum jelasnya wewenang dan hubungan antara Badan Otorita IKN dengan Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten setempat.

Pemerintah pusat berulang kali mengklaim akan mewujudkan green city di kawasan IKN. Konsep itu bakal menerapkan ruang terbuka hijau minimal 50 persen dari total luas area. Juga mewujudkan pemanfaatan energi terbarukan dan rendah emisi karbon, hingga larangan penggunaan plastik.

Konsep green city sangatlah “indah dan ideal”. Dengan delapan indikator utama: green planning and design, green community, green open space, green building, green energy, green transportation, green water, hingga green waste.

Namun siapa yang dapat menjamin tidak terjadi perambahan dan perusakan hutan? Ketika jaminan dari eksekutif masih belum bisa dipastikan, maka perlu rambu-rambu regulasi yang sangat kuat.

Konsep green city harus diterapkan secara konsisten. Juga mutlak dilakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan di sekitarnya, termasuk lubang-lubang tambang yang menganga. Lengkap dengan sanksi yang jelas, tegas, dan konkret ketika terjadi pelanggaran dan inkonsistensi.

Saat tulisan ini disusun, tengah mengemuka sorotan terhadap “konsultasi publik” UU IKN di Kaltim. Proses konsultasi dinilai terlalu singkat untuk agenda yang sangat penting bagi Kaltim. Durasi pendek, draft RUU IKN tidak dibagikan, juga kesan kuat “semata formalitas” disorot tajam.

Belum lagi dalam periode yang pendek, Pansus harus mensinkronisasikan berbagai masukan publik. Ditambah secara substantif, masih banyak catatan krusial. Ini menjadi tantangan tersendiri.

Kami, para senator, memiliki keterbatasan wewenang dalam ranah legislasi. DPD RI hanya ikut membahas usulan RUU pada tingkat pertama, tidak sampai tahap akhir. DPD tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan usulan tersebut menjadi UU.

Kami berharap pada sahabat-sahabat kami di DPR RI, agar dalam proses finalisasi UU IKN benar-benar menjadikan paru-paru dunia di Kaltim tetap terlindungi. Hal ini penting, agar pemindahan IKN tak sekadar menjadi pemindahan masalah-masalah besar di Jakarta ke Bumi Etam. (*)

*) Anggota MPR RI / Komite II DPD RI

Bupati Paser Dukung Telkomsel Bangun Jaringan Telekomunikasi di Tiga Desa

January 14, 2022 by  
Filed under Paser

TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mendukung rencana Telkomsel membangun jaringan telekomunikasi di beberapa desa. HHal tersebut disampaikan bupati ketika menerima kunjungan kerja jajaran Telkomsel Balikpapan di ruang kerjanya, Kamis (13/01/2022).

Manager Branch Telkomsel Balikpapan Deni Eko diterima Bupati Fahmi, yang didampingi

Bupati Fahmi didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser Ina Rosana dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Hairul Saleh. Menyampaikan, masih ada beberapa desa yang belum tersentuh jaringan internet. Ia berharap dari kunjungan itu, dapat dilakukan kerjasama antara Pemkab Paser dan Telkomsel guna menuntaskan persoalan blank spot.

“Semoga ada kerjasama yang menguntungkan dan bermanfaat bagi Pemkab Paser dan Telkomsel Balikpapan,” kata dr. Fahmi Fadli.

Fahmi menyampaikan, Pemkab Paser akan melakukan pemerataan layanan telekomunikasi ke semua wilayah, tanpa terkecuali daerah pelosok. Ia berharap Telkomsel dapat mengembangkan bisnisnya di daerah pelosok yang belum terjangkau internet.

Dikatakan Fahmi, pembangunan jaringan telekomunikasi akan berdampak signifikan pada kemajuan pembangunan. Menurutnya, keterbatasan jaringan komunikasi menjadi masalah utama Pemkab Paser. Misalnya, saat terjadi bencana sehingga berdampak pada lambatnya penanganan.

“Dengan adanya internet, akan mendukung pengembangan usaha kecil masyarakat. Tidak jarang masyarakat yang wilayahnya tidak ada jaringan, sering berpindah-pindah. Sehingga hal ini membuat jumlah penduduk tidak merata,” papar Bupati Fahmi.

Pemkab Paser, kata Bupati Fahmi, siap memfasilitasi demi terlaksananya pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah pelosok. Mulai dari pembebasan lahan untuk pembangunan menara hingga mempermudah proses perizinan.

Sementara Manager Branch Telkomsel Balikpapan Deni Eko mengatakan kunjungannya ke Paser dalam rangka pembangunan jaringan telekomunikasi di beberapa desa. .

Ia mengapresiasi respon baik dari Pemkab Paser terkait pembangunan jaringan. Pihaknya akan melakukan investasi bisnis dengan melakukan pembangunan Base Transceiver Station (BTS).

“Wilayah yang belum mendapat layanan telkomsel akan dibangun menara. Semoga Telkomsel terus berkontribusi postif dan mendukung proses pembangunan di Paser,” kata Deni.

Manager Network Service Balikpapan Fajar Surya Bhawana mengatakan target telkomsel adalah pembangunan jaringan telekomunikasi di 3 desa yakni Desa Muara Payang, Belimbing, dan Keladen.

“Sinyal bisa 2 sampai 3 kilo dari BTS. Kendala jaringan masalah kondisi geografis yang perbukitan, karena kita membangun satu sisteem transmisi yang tembus. Ini tantangan kita kedepan,” kata Fajar.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser Ina Rosana mengatakan kerja sama dengan telkomsel sudah sejak tahun 2019, dan pada 2021 diperbaharui MOU antara Pemkab Paser dan Telkomsel.

“Telkomsel berkomitmen membantu desa yang blanknspot. Rencana pembangunan tahun ini. Terkait lahan, Pemerintah Desa menyediakan dan mengibahkan lahan untuk Pemkab Paser. Kita akan percepat dan ini kewajiban Pemkab Paser memebrikan dukungan perizinan untuk pembangunan ini,” tutup Ina. (adhit)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1716063
    Users Today : 3218
    Users Yesterday : 4532
    This Year : 652573
    Total Users : 1716063
    Total views : 14536759
    Who's Online : 38
    Your IP Address : 216.73.216.235
    Server Time : 2026-04-27