Sekwan Segera Lakukan Pembenahan Internal

June 22, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

 

Yuliansyah

SANGATTA– Sekretaris DPRD Kutim Yuliansyah yang baru dilantik Bupati Ardiansyah, Selasa (21/6/2022), akan segera  melakukan pembenahan internal di Sekretariat Dewan (Setwan). Terutama terkait kepegawaian yang ada.

“Sesuai surat edaran Bupati, kami akan segera membenahi tentang kedisiplinan pegawai dan TK2D, ‘ ujar Yuli, panggilan mantan Kabag Keuangan Setwan DPRD Kutim ini, Selasa (22/6/2022), kepada media ini.

Pembenahan secara internal, menurut Yuliansyah merupakan bentuk strategi serta optimalisasi dan penguatan dalam menjalankan tugasnya  sebagai Sekretaris DPRD, agar kekurangan yang sebelumnya bisa diperbaiki.

“Langkah awal  akan melakukan pembenahan dari dalam dulu. Personil ASN dan TK2D yang ads kita benahi.  Aturan tugas difokuskan termasuk komunikasi kepada para anggota dewan,” ujar Yuli.

Untuk diketahui, Yuliansyah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman sebagai Sekretaris Dewan bersama tiga Pejabat Tinggi Pratama lainya. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 821.2/263/BKPP -MUT/VI/2022 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, di lingkungan Pemkab Kutim 2022. (adv)

 

Jasa Raharja Samarinda Adakan Evaluasi Jaminan Korban Kecelakaan

June 22, 2022 by  
Filed under Samarinda

SAMARINDA – PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda bersama BPJS Kesehatan Cabang Samarinda mengadakan Sosialisasi dan Evaluasi Jaminan Korban Kecelakaan bersama 16 Rumah Sakit di Kota Samarinda Periode Tahun 2021 dan Triwulan I Tahun 2022 di Hotel Horison Samarinda, Selasa (21/6/2022).

Kegiatan ini dihadiri Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda Pahala Hendra Hasian, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Mangisi Raja Simarmata dan Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Samarinda Iptu Henny Merdekawati.

Turut hadir jajaran ketiga instansi tersebut serta perwakilan dari 16 rumah sakit yang berada di Kota Samarinda. Digagasnya kegiatan ini adalah bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Jasa Raharja, BPJS, Kepolisian dan rumah sakit dalam hal penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Seperti diketahui, keempat instansi tersebut saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Dalam UU 33 dan 34 tahun 1964 Jasa Raharja bertugas memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama kepada korban kecelakaan yang mendapatkan perawatan di rumah sakit dengan biaya rawatan maksimal sebesar Rp20 juta. dan apabila melebihi jumlah tersebut maka biaya perawatan akan dijaminkan BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda meminta agar Rumah Sakit di wilayah Samarinda diharapkan lebih berperan aktif untuk mengarahkan setiap pasien korban kecelakaan lalu lintas ataupun keluarganya untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke Kepolisian maksimal 3×24 jam setelah kejadian untuk dapat segera dibuatkan laporan polisi untuk kepastian jaminan korban kecelakaan.

PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, dan kepolisian berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada korban kecelakaan lalu lintas agar dapat mempermudah masyarakat dalam hal mendapat kepastian jaminan perawatan.

“Harapannya dengan adanya kegiatan ini pelayanan korban kecelakaan dapat semakin baik dan cepat dengan peran dari ketiga instansi dan rumah sakit,” kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda Pahala Hendra Hasian. (wd)

Disbunak Paser Perketat Lalu Lintas Hewan Jelang Idul Adha

June 22, 2022 by  
Filed under Paser

Djoko Bawono

TANA PASER – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser melakukan memperketat pengawasan lalulintas ternak sapi. Hal itu dikarenakan merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa wilayah di Indonesia, utamanya di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Menjalarnya PMK ini tentunya berpengaruh pada ketersediaan sapi jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah,” Kepala Disbunak Paser, Djoko Bawono, Senin (20/6/2022).

Dijelaskan, Disbunak sudah memiliki tim untuk pengawasan lalulintas ternak jelang Idul Adha dan memantau lalulintas ternak yang akan masuk di Kabupaten Paser.

Disbunak juga bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam melakukan pemeriksaan intensif di perbatasan.  Terdapat dua  pos pemeriksaan yang telah disiapkan pada dua kecamatan yang berbatasan langsung antara Kalsel.

“ek point kita siapkan tepatnya di Muara Komam dan juga Kerang Dayo. Dari pengamatan kami di Disbunak, sudah lebih dari 5 truk yang disuruh putar balik,” beber Djoko.

Menurutnya, pengawasan harusnya merupakan tanggung jawab dari Dinas Peternakan Provinsi.  Hanya saja, kata Djoko Kabupaten Paser yang berbatasan langsung dengan Kalsel, sehingga pihaknya hanya ikut membantu tugas dari Provinsi Kaltim.

“Sebenarnya tanggung jawabnya di Dinas Peternakan Provinsi karena merupakan lalulintas ternak antar provinsi, kita hanya membantu. Pengawasan akan terus kita lakukan hingga isu PMK meredah dengan sendirinya,” pungkasnya.

“Untuk ketersedian sapi tetap ada, hanya saja terdapat kenaikan harga namun kita sudah antisipasi adanya penularan PMK,” jelasnya.

Disbunak Paser juga memastikan kesehatan hewan yang akan di kurbankan saat Hari Raya Idul Adha nantinya. Jika didapati ada hewan yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemotongan, maka akan dilakukan penindakan.

“Kita lakukan pemeriksaan, jika sapinya itu layak potong maka diteruskan kalau tidak memenuhi kriteria untuk dipotong maka ada tindakan-tindakan khusus yang kami lakukan,” bebernya.  (yun/Adv)

Lanjutan  Sidang Asusila di SPI, Tim Pangacara Yakin Klien Tidak Bersalah

June 22, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

MALANG– Tim Pengacara JE, merasa yakin kliennya tidak bersalah, setelah mendengarkan saksi dalam sidang perkara dugaan Asusila yang terjadi di SPI Kota Batu dalam Sidang ke- 18  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rabu (22/6/2022 ).

Juru bicara tim pengacara JEP, Philipus  Herapinta Sitepu SH.MH didampingi Jefry Simanjutak SH.MH mengungkapkan sidang hari ini merupakan agenda sidang    mendengarkan keterangan dua saksi meringankan yang didatangkan terdakwa.

Menurut  Philipus, dalam fakta persidangan hari ini, saksi merupakan teman seangkatan saat sekolah di SPI, 2008 -2011.Saksi menjelaskan, ia dan teman-temannya didatangi pelapor untuk diajak keluar dari SPI, karena saksi merasa tidak pernah ada apa dan tidak ada kejadian apa-apa, maka saksi tidak keluar dan tetap di SPI.

“Saksi merasa tidak pernah ada peristiwa seperti yang dilaporkan ke polisi oleh pelapor. Justru saksi mempertanyakan kepada pelapor melakukan hal itu  padahal kejadian itu tidak ada dan tidak pernah terjadi ” katanya.

Sementara dalam keterangan saksi meringankan kedua menyebutkan saksi menyaksikan dan mengetahui bahwa pelapor bersama pacarnya pernah menginap di hotel tempatnya bekerjasebelum laporan polisi (LP), sekitar Januari 2021, sedangkan laporan polisi dilakukan Mei 2021.

“Fakta persidangan hari ini semakin menguatkan dan mendukung bahwa klein kami tidak bersalah dan tidak melakukan apa yang dituduhkan, ” tegas Philipus.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Edy Sutomo SH.MH mengungkapkan, dihadirkannya   dua orang saksi meringankan yang didatangkan terdakwa.

Edy Sutomo  yang juga sebagai Kasi Inteljen Kejari Batu menyebutkan untuk agenda sidang berikutnya   mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang didatangkan terdakwa pada sidang lanjutan Senin  (27/6/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Sutomo SH,MH menyebutkan  sidang  asusila yang terjadi di SMA SPI Batu dengan terdakwa JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  (buang supeno).

Polres Batu Perketat Penjualan Hewan Idul Adha

June 22, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

BATU – Kepolisian Resort Batu memberlakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak untuk mengendalikan sebaran penyakit mulut dan Kuku (PMK). Pembatasan lalu lintas hewan ternak tersebut berlaku sampai dengan proses monitoring wilayah yang terindikasi PMK selesai.

Hal tersebut juga dilakukan Polsek Ngantang Polres Batu  dengan membatasi lalu lintas hewan ternak yang akan masuk maupun keluar dari wilayah Ngantang Kabupaten Malang.  Penyekatan lalu lintas hewan diterapkan di pos pertigaan Kambal. Rabu (22/6/2022)

Kapolsek Ngantang, AKP Hanis Siswanto membenarkan adanya penyekatan lalu lintas hewan ternak di Pos Pertigaan Kambal Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, hal ini  dilakukan sebagai salah satu upaya untuk antisipasi penyebaran dan penularan penyakit PMK terhadap hewan ternak yang berada di Kecamatan Ngantang

“Kami lakukan pembatasan sementara mobilitas lalu lintas hewan ternak guna antisipasi pencegahan penyebaran penyakit PMK,” ujar Kapolsek Ngantang tersebut

Dikatakan, pembatasan lalu lintas hewan ternak ini bersifat sementara dan berlaku untuk hewan ternak yang akan keluar atau masuk di wilayah kecamatan Ngantang.

Kapolsek Ngantang, AKP Hanis juga menjelaskan bahwa telah berkoordinasi dan bersinergi dengan Dinas peternakan dan kesehatan hewan, serta stakeholder terkait termasuk dengan Koramil Ngantang untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah penyebaran penyakit PMK di wilayah kecamatan Ngantang

“Kami juga telah mendirikan posko yang dikandung maksud sebagai tempat koordinasi dan bersinergi dengan semua pihak terkait untuk tanggap bencana wabah Penyakit Mulut-Kuku serta penanganannya, sehingga segera melakukan upaya-upaya untuk mencegah penyebaran penyakit PMK tersebut,” lanjutnya

Selain itujuga dilakukan imbauan kepada warga masyarakat maupun para peternak jika menemukan  gejala PMK pada hewan ternaknya,  segera melaporkan kepada kami atau ke Posko yang sudah ada untuk secepatnya diambil tindakan guna meminimalisir penyebaran penyakit PMK.  (buang supeno)

« Previous PageNext Page »

  • vb