Kejari Sampaikan Penyelesaian SKK Terkait PSU Pemerintah Kota Batu

June 28, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

BATU – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito mengungkapkan untuk mendorong penyerahan fisik prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) agar  segera beralih kepemilikan menjadi aset Daerah Pemerintah Kota Batu, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait sebagai langkah awal untuk menindak lanjuti Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK)  agar tercipta sinergitas demi percepatan penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Batu.

“Pemkot Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu menyerahkan Surat Kuasa Khusus pada Bidang Perdata dan Tata  Usaha Negara ke Kejaksaan Negeri Batu, kata Kajari didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Batu, Kepala BPN Kota Batu, Ketua REI (Real Estate Indonesia) Malang Raya, Ketua APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman seluruh Indonesia) Malang Raya dan Kasi Datun dan Kasi Intel  Kejari Kota Batu pada jumpa pers  di aula Kejari, Selasa ( 28/6/2022).

Dikatakan, mengingat permasalahan penyelesaian PSU Perumahan pada dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Batu belum dapat terselesaikan khususnya mengenai penyerahan kepada Pemerintah Kota Batu yang menjadi kewajiban setiap pengembang perumahan di Kota Batu, maka Kejari Batu membantu mengatasinya ,” ungkap Kajari.

Langkah yang dilakukan sesuai petunjuk teknis Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, untuk mendorong penyerahan fisik PSU agar dapat segera beralih kepemilikan menjadi aset Daerah Pemerintah Kota Batu, antara lain:  melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait ( BPN, Disperkim, REI dan APERSI).

Kejari mendampingi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu untuk menyerahkan sejumlah berkas administrasi; melakukan langkah pro aktif untuk mengetahui progres yang telah dilakukan oleh stakeholder terkait dan menyelesaikan kendala yang menjadi hambatan untuk penyerahan PSU; berkoordinasi dengan pihak REI (Perusahaan Realestat Indonesia) Malang Raya dan APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman seluruh Indonesia) untuk terus mendorong anggotanya menyelesaikan permasalahan terkait PSU.

” Tugas kami hanya membantu kelancaran dan tertib administrasi pembangunan di Kota Batu, Setiap Pengemban harus menyediakan PSU dan harus menyerahkan ke Pemda, bukan sebaliknya dijual lagi,“ tandas Agus Rujito.

Ketua BPN Haris Suharto menyebutkan kendala yang terjadi nanti siapa apa yg mau mengukur, jika diserahkan ke pemkot maka bagian assetlah yang menindaklanjuti  dengan melakukan pengukuran.

 

Disebutkan Haris ada 7 pengembang yang sudah mendaftarkan sendiri PSU dan tinggal pengurusan sertifikatnya.

“Berkat kerja sama yang dilakukan Kajari, maka ada 7 pengembam yang sudah mendaftarkan PSU dan tinggal urus sertifikat saja,” paparnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pemkot Batu  Bangun Yulianto menyebutkan selama ini pihaknya  kerja sama dengan Kejari cq Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Menurut Bangun Yulianto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Kasi Datun telah tiga kali memanggil pengembang, namun respon pengembang sangat mengecewakan.

“Bayangkan yang mengundang Kejari Batu terhadap 101 pengembang, tapi yang hadir hanya 20 saja, itupun yang menyerahkan berkas administrasi PSU hanya 14 pengembang, ” ungkap Bangun Yulianto.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pemkot Batu menyebutkan ketentuan pemberlakuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22 /2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan pemukiman yang merupakan  perubahan dari PP no.14/2016.

PSU juga diatur dalam Perda No.4/2020 Tentang penyelenggaraan dan penyerahan PSU perumahan. Prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU)  merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau.

“Luas PSU  30% dari luas efektif lahan yang dimiliki pengembang ,” papar Bangun.

Dari hasil kerja sama dengan Kejari Batu, pengembang yang merespon dengan menyerahkan administrasi PSU hanya 14 pengembang dari sejumlah itu  yang  belum menyerahkan secara fisik 2 pengembang.

Disebutkan, PSU yang harus disediakan pengembang  berupa seperti : jalan, taman, drainase dan tempat ibadah atau untuk lainnya  kepentingan warga penghuni.

“PSU itu janji pengembang kepada user, maka harus ditepati,” lanjut Bangun.

Diingatkan,PSU tidak boleh dijual, jika ada yang menjual jika ketahuan KPK bisa dijerat kasus pidana.

Kadis DPKP menyebutkan, agar tidak terjadi lagi kasus pengembang membandel, maka ke depan akan diberlakukan aturan, yakni setiap pengembang yang mengajukan siteplan harus menyerahkan berkas administrasi PSU jika tidak diserahkan, maka IMB nya tidak dikeluarkan.

“Ke depan akan kami pertegas, setiap pengajuan siteplan harus disertai persyaratan administrasi PSU, jika tidak membuat maka IMB nya tidak dikeluarkan,” ujarnya. (Buang Supeno)

Komisi II DPRD Kaltim Gelar RDP bersama DPTPH

June 28, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

SAMARINDA – Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kaltim terkait realisasi anggaran yang terpakai oleh DPTPH pada APBD murni tahun anggaran 2022, Senin (27/6).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Muin didampingi Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono dan anggota Komisi II DPRD Kaltim diantaranya Muhammad Adam,Ismail dan Sapto Setyo Pramono.

Dalam RDP tersebut Ismail mengatakan realisasi APBD Kaltim di bidang pangan dan pertanian akan di realisasikan. Akan tetapi masih ada tugas yang harus di tuntaskan terlebih dahulu. Pasalnya, ada beberapa kabupaten/kota yang belum memberikan kontribusinya pada swasembada pangan di Kaltim.

“Masih menjadi PR kita adalah Perda nomor 1 tahun 2013. Sekarang ini baru tiga kabupaten/kota yang baru membuat Perda tentang perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Namun ia merasa ragu terhadap komitmen dari Pemerintah kabupaten/kota di Kaltim yang masih belum memperlihatkan kecendrungan dukungannya terhadap swasembada pangan.

“Artinya kami meragukan komitmen kabupaten/kota untuk membangun swasembada pangan kaltim,” ucapnya.

Menurutnya, untuk mempercepat upaya swasembada pangan, maka segala permasalahan yang di hadapi harus di tuntaskan dahulu. Dalam waktu dekat ini, Komisi II akan melakukan diskusi terhadap seluruh pemerintahan kabupaten/kota di Kaltim.

“Ini merupakan komitmen kita dalam mendukung swasembada pangan di Kaltim. Saat ini baru Bontang, Paser dan Samarinda yang ada dan sudah jalan Perda perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan tersebut. Masih ada tujuh kabupaten/kota yang kita harapkan akan membuat perda yang sama,” tandasnya.

Selanjutnya, Nidya Listiyono mengatakan, kondisi pangan di Kaltim sejauh ini masih cenderung bergantung dengan daerah luar, sementara penawaran dan permintaan alias supply and demand memiliki gap yang cukup tinggi, mengingat kebutuhan ke depan akan terus meningkat.

“Makanya kami akan revisi Perda 1 Tahun 2013 untuk mendorong lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Kami akan bicara politik anggaran maupun politik kebijakannya,”  ujarnya.

Politisi partai Golkar ini menyebut, kondisi ini bisa memberikan perlindungan serta antisipasi dari dilakukannya pengalihfungsian lahan yang kerap terjadi.

“Jadi masalah seperti beras, sayur mayur tidak lagi mengambil dari luar daerah. Masyarakat Kaltim bisa menanam sendiri” sebut Tio.

Menurutnya, saat pemerintah mampu konsisten untuk mempertahankan luasan dari lahan pertanian dengan segala kewenangan demi perlindungan petani. Maka target berdaulat pada sektor pertanian dapat terwujud.

“Jadi ada ketegasan wilayah-wilayah yang tidak boleh beralih fungsi. Kebijakan menyangkut ini juga diikuti di seluruh kabupaten kota” pungkasnya.

Sementara Kadis PTPH Siti Farisyah Yana mengatakan program prioritas Dinas PTPH adalah penyedian sarana dan prasarana untuk peningkatan produksi tanaman pangan dan holtikultura.

“Dalam program kami ada dua program prioritas yaitu penyediaan dan pengembangan sarana pertanian dan sekaligus media pengembangan sarana dan prasarana termasuk SDM kami dalam penyuluhan pertanian. Untuk realisasinya, ada sekitar Rp 28 milyar atau sekitar 23,61 persen,” ujarnya. (adv)

Komisi I dan BKD Bahas Edaran Penghapusan Tenaga Honorer

June 28, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Baharuddin Demmu

SAMARINDA Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan  pertemuan dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur Didi Rusdiansyah Anan Dani, Senin (27/6/2022)

Pertemuan ini dilakukan menyusul adanya Edaran tentang Penghapusan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dikatakan Demmu, tentu banyak yang mencemaskan tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Namun sesuai dengan yang disampaikan Kepala BKD Kaltim, tetap berkeyakinan tidak akan ada penghapusan.

“Karena menjadi masalah ketika formasi yang dibuka hanya tiga,” ujar Baharuddin Demmu.

Terkait tiga formasi untuk tenaga P3K tersebut, disebutkan Baharuddin, yaitu, tenaga kesehatan, guru dan penyuluh. Sementara formasi lain untuk umum tidak dibuka, sehingga Politisi PAN ini menyarankan pemerintah pusat agar bisa membaca potensi yang terjadi bila diberlakukan hanya tiga formasi, maka ini menjadi sebuah problem.

Dijelaskan, pegawai-pegawai honor yang dibagian umum pasti akan menimbulkan dampak sosial, itulah yang menyebabkan Gubernur Kaltim juga bertahan bahwa tidak akan melakukan pemutusan kontrak bagi honorer.

“Kami DPRD Kaltim mendukung upaya tersebut,” kata Bahar, sapaan akrab Baharuddin Demmu.

Tak hanya itu, Bahar juga menilai pembukaan formasi P3k dan memberhentikan tenaga honorer juga menjadi sorotan tersendiri yang perlu menuai perhatian serius. Sebab aturan yang dibuat pemerintah pusat tersebut pendanaannya justru akan menyedot dana daerah yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Padahal anggaran DAU tidak bertambah, namun rincian beban pekerjaannya bertambah.

Dalam rapat yang berlangsung sangat serius tersebut, Anggota Komisi I lain juga mengkhawatirkan sejumlah potensi yang dapat terjadi bila pemberlakuan tersebut dijalankan.
Seperti banyak yang kehilangan pendapatan, terutama bagi honorer yang telah berkeluarga serta potensi dampak sosial lainnya. (adv)

Sektor Pariwisata Perlu Penanganan Serius

June 28, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA– Pengembangan sektor pariwisata yang begitu gencar dilakukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mendapatkan apresiasi dan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dari anggota DPRD Kutim dari Fraksi Partai Golkar, Sayid Anjas.

Menurut Sayid Anjas, pengembangan sektor pariwisata di Kutim  perlu penanganan serius. Sebab,  bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi daerah. Apalagi Kutim banyak menyimpan potensi wisata yang sangat beragam.

Sayid Anjas

“Beberapa hari yang lalu saya juga ikut terlibat acara  offroad  bersama Wabup dan Kapolres untuk memperkenalkan Danau Tadoan Kecamatan Sandaran, ” ujarnya kepada media ini, Selasa (28/6/2022).

Namun Anjas menggaris bawahi, pengembangan pariwisata tidak cukup hanya membangun objek-objek wisata yang ada. Tetapi yang perlu dipikirkan bagaimana supaya wisatawan lebih mudah menjangkau objek wisata tersebut. Seperti menyediakan infrastruktur yang memadai atau membuka akses untuk meudahkan wisatawan.

“Infrastruktur penunjang juga harus jadi perhatian, jangan hanya memperkenalkan saja, tapi daya dukungnya tidak diperhatikan, ” kata Anjas.

Dikatakannya, pembangunan sektor pariwisata sangat penting, karena dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakaat. Kemudian dapat mendorong Pemkab) membangun dan memelihara infrastruktur, sehingga kualitas hidup masyarakat setempat juga meningkat. (adv)

Arang Jau Programkan Perbaikan Infrastruktur Pedalaman

June 28, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

Arang Jau

SANGATTA – Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Arang Jau memiliki program infrastruktur. Mulai perbaikan jalan hingga rehab jembatan untuk Desa Mekar Baru, Kecamatan Busang menuju tempat pemakaman umum (TPU).

Melalui dana pokok pikiran, alokasi anggaran diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Dia berharap, tahun ini program itu bisa terealisasi.

“Tahun ini masyarakat Desa Miau Baru Utara minta diperbaiki jalannya dengan semenisasi,” ungkapnya saat ditemui di awak media, Senin (27/6/2022)

Selain itu, di dapil III Kutim ia juga memiliki program membangun jembatan untuk menghubungkan Desa Mekar Baru, Kecamatan Busang dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

“Selama ini sudah ada jembatan menggunakan dana swadaya masyarakat dan kondisinya sudah tidak layak. Sehingga perlu perbaikan,” urai politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Selanjutnya, ada pembangunan pagar untuk Kantor Desa Wahau Baru di Kecamatan Muara Wahau. Lalu ada pembangunan pondasi  tempat ibadah, gereja dan musholla di Desa Wonosari Muara Wahau, Kongbeng dan Long Mesangat.

“Dari sektor pertanian ada pemberian bantuan alat pertanian berupa handsprayer untuk masyarakat Desa Long Lees Kecamatan Busang,” jelasnya.

Diterangkannya, programnya diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui dana pokok pikiran (pokir). Hingga saat ini belum ada realisasi lantaran masih dalam tahap pelelangan.

“Pasti akan terealisasi karena ada anggarannya. Kalau tidak selesai akan dilanjut pada tahun selanjutnya karena kebutuhan masyarakat harus terpenuhi,” tutupnya. (adv)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    900634
    Users Today : 3334
    Users Yesterday : 2949
    This Year : 749010
    Total Users : 900634
    Total views : 9568413
    Who's Online : 18
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-05