DPRD dan Pemerintah Setuju Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

July 15, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

Bupati Ardiansyah Sulaiman menyerahkan laporan tanggapan pemerintah atas pendapat akhri Fraksi kekapa Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua DPRD Asti Mazar. (rezky)

SANGATTA– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 disetujui bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kutai Timur. Persetujuan bersama tersebut disepakati pada rapat paripurna ke-18 di ruang sidang utama DPRD Kutim dihadiri 27 anggota dewan, Kamis, (14/7/2022).

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah  (Perda).  Perda ini diharapkan memberikan informasi yang dapat digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

“Pemkab Kutim memberikan apresiasi yang luar biasa atas semua pendapat, saran dan koreksi yang telah disampaikan fraksi-fraksi dalam dewan selama proses tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Segala saran, pendapat dan koreksi dari fraksi termasuk laporan dari pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 akan menjadi catatan yang sangat berharga dalam menjalankan roda pemerintahan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kutim,” ujar Bupati Ardiansyah Sulaiman saat membacakan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

Dia menambahkan, Pemkab Kutim terus berupaya memaksimalkan pengelolaan keuangan daerah sehingga account-account yang disajikan dalam laporan keuangan daerah dapat ditelusuri dan diyakini kewajarannya oleh BPK RI. Kemudian segera menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut baik dari sistem pengendalian internal, maupun kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku, dengan melaksanakan rencana aksi (action plan) sesuai dengan batas waktu yang telah direkomendasikan BPK RI.

“Setelah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 disahkan menjadi Perda, saya instruksikan kepada seluruh OPD segera mempercepat proses kegiatan dengan mengedepankan kedisiplinan, efektivitas dan efisiensi dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah sehingga pengelolaan keuangan daerah tahun berikutnya lebih baik, ” tegasnya.

Sebelumnya Ketua Panitia Khusus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Said Anjas dari Fraksi Golkar menyampaikan beberapa catatan penting. Diantaranya dalam mekanisme pembayaran gaji bagi ASN dan pensiunan kepada OPD yang memiliki kewenangan agar lebih cermat dan teliti agar tidak terjadi kelebihan bayar.

Kemudian, terkait sistem pengadaan barang dan jasa dengan metode pengadaan langsung hendaknya dilaksanakan dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

Berikutnya terkait aset tanah, masih ada sekitar 756 bidang yang belum bersertifikat. Pansus menyarankan segera dilakukan sertifikasi guna menjamin kepastian hukum atas bidang tanah tersebut. (adv)

Hanya Satu Pendaftar Kembalikan Berkas Bakal Calon Ketua KONI Kubar  

July 15, 2022 by  
Filed under Olahraga Lain

Penyerahan berkas Tobias Kainama di terima Ketua Panpel Suriansyah di dampingi sekretaris dan anggotanya

SENDAWAR – Penyerahan berkas Bakal Calon Ketua KONI  Kabupaten Kutai Barat (Kubar) periode 2022 – 2026 kini sudah memasuki tahap akhir. Hingga batas waktu yang ditetapkan tanggal 14 Juli 2022 pukul 12.00 wita, hanya satu orang yang mengembalikan berkas pendaftaran yaitu Tobias Kainama.

“Ini sudah sesuai dengan AD/ART KONI,” kata  Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Penjaringan dan Penyaringan Suriansyah di Kantor KONI Komplek Bisnis Center, Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar), Kamis (14/7/2022)

Suriasyah menyampaikan, setelah menerima berkas pendaftaran panitia akan melakukan verifikasi dan batas waktunya tiga hari hingga (17/7).

Ia menjelaskan, setelah selesai verifikasi berkas dan dinyatakan memenuhi syarat selanjutnya selama tiga hari kedepan hingga tanggal (19/7) sebelum H-2 pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) panitia penjaringan dan penyaringan akan menetapkan calon terpilih.

“Jika bakal calon Ketum KONI Kubar cuma satu orang pastinya akan dilakukan pemilihan secara aklamasi,”kata Suriansyah didampingi sekretaris Michael Henry Smith dan anggota Samsuniq, Palkontianus, Aspian Sutardi, Mulyadi Taswin, Deby Pesik.

Stepanus SP

Sementara itu Ketua KONI Kubar Stepanus saat ditemui terkait pengembalian berkas ini mengatakan sangat mengapresiasi kerja  tim penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kubar periode 2022 – 2026 mendatang. Tahapan mulai dari pendaftaran hingga akhir pengembalian berkas berjalan dengan lancar.

Ia menuturkan, bakal calon Ketua Umum KONI  yang sudah mengembalikan berkas dan sudah memenuhi syarat berarti sudah mendapatkan dukungan lebih dari tiga puluh persen dukungan cabor yang ada, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diberikan ketua Panpel.

“Setelah selesai verifikasi nanti baru kita umumkan di Musorkab tanggal 20 Juli 2022 Ketua Umum KONI terpilih periode 2022 – 2026. Jika hanya satu orang yang mengembalikan berkas tentunya pemilihan akan dilakukan secara aklamasi,”kata Stepanus.

Ia menyampaikan, bakal calon terpilih nanti diharapkan dapat meneruskan agenda agenda KONI yang sudah pernah dilaksanakan  ketua KONI sebelumnya.

“Silakan membuat program yang baru masa bakti 2022 – 2026,” kata Stepanus.

Ia juga berharap ke depannya tugas berat menanti Ketua KONI yang baru. Nantinya akan ada seleksi seleksi, kemudian TC untuk seluruh cabang olahraga yang akan dipersiapkan di Porprov ke VII Kaltim di Berau bulan November 2022. Ini menjadi tugas ketua umum KONI yang baru dan semua pengurus KONI.

“Selaku ketua KONI saya berharap Musorkab Kubar pada tanggal (20/7) berjalan tertib dan lancar karena ini hanya ada satu nama calon tentunya tidak akan ada riak-riaknya,”bebernya.

Dikatakan, hal menandakan cabang olahraga yang ada di bawah naungan KONI sudah sepakat, musyawarah dan mufakat hanya mendukung salah satu calon yang tentunya memiliki pengalaman di jajaran KONI, karena lama berkecimpung di KONI dan pernah menjabat dua periode sebagai sekretaris Umum KONI Kubar.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang sudah mendukung keolahragaan di Kubar, dan terima kasih juga kepada rekan rekan media yang selama ini sudah ikut mendukung dan mempublikasikan segala kegiatan olahraga yang ada di Kabupaten Kutai Barat,” tutupnya. (arf)

“Bapak Hati Nurani Keadilan”

July 15, 2022 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

Kajati Kaltim meresmikan Rumah Restorative Justice di 8 wilayah se Kaltim

MENYAMBUT Hari Kejaksaan atau Hari Bhakti Adhyaksa, 22 Juli 2022, Jaksa Agung Prof Dr H Sanitiar Burhanuddin, SH, MM, MH, layak disebut “Bapak Hati Nurani Keadilan.” Berkat dia pencari keadilan yang membutuhkan hati nurani mendapatkan tempat baru. Tempat itu sekarang diwujudkan dengan pendirian rumah keadilan atau Rumah Restorative Justice (RRJ)  di seluruh kejaksaan negeri di Indonesia.

Khusus di Kaltim, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, Rabu (18/5) lalu, telah meresmikan 8 RRJ di wilayahnya. Selain RRJ Kejari Samarinda, juga RRJ di Kejari Balikpapan, Paser Penajam Utara (PPU), Paser, Kutai Timur, Bontang, Kutai Kartanegara, dan Berau.

“Rumah Restorative Justice adalah salah satu gagasan utama Kepala Kejaksaan Agung RI ST Burhanuddin dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki,” kata Deden.

Saya lihat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan Ardiansyah bersama wali kota meresmikan RRJ di Taman Baca Manggar, Balikpapan Timur. “Kita mulai dari sini, nanti kita bentuk juga di kecamatan lain,” jelasnya.

Ketika dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, 10 September 2021, Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan tragedi hati nurani ketika nenek Minah dan kakek Samirin harus mendekam di balik jeruji besi sebagai terpidana.

Nenek Minah yang didakwa melakukan pencurian tiga biji kakao kemudian divonis 1 bulan dan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Sedang kakek Samirin divonis bersalah 2 bulan dan 4 hari karena mencuri getah yang harganya sekitar Rp 17 ribu.

“Tuntutan dari kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin telah mengusik rasa keadilan banyak pihak, banyak kalangan yang akhirnya mempertanyakan di mana letak hati nurani pada aparat penegak hukum,” kata Burhanuddin.

Ia menyadari kasus ini terjadi karena upaya penegakan hukum selama ini masih mengutamakan aspek kepastian hukum dan legalitas normal dibandingkan dengan keadilan yang substansial bagi masyarakat. Karena itu perlunya diterapkan mekanisme penegakan hukum berbasis keadilan restoratif.

Pendekatan hukum tanpa dibawa ke meja hijau atau restorative justice dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.

Kejaksaan Agung sendiri telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tidak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Sampai bulan Mei lalu, Kejaksaan Agung telah menghentikan seribu lebih perkara tindak pidana umum melalui pendekatan restorative justice.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, pendekatan hukum tanpa sampai ke meja hijau, selain pertimbangan bukan tindak pidana berat dan baru pertama kali, juga mempertimbangkan faktor masyarakat yang secara ekonomi kurang beruntung atau merupakan satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga.

Dengan restorative justice, menjadi solusi juga untuk mengurangi jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang saat ini sudah over penghuni. “Penerapan praktik keadilan restoratif membawa konsekuensi mengurangi napi di Lapas,” katanya.

Ia menjelaskan karena penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif memperoleh respons positif  masyarakat, sehingga perlu dilembagakan oleh Kejaksaan dengan membentuk atau mendirikan RRJ.

Di RRJ itu, dilakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan aparat penegak hukum. Dengan cara perdamaian seperti ini, resistensi tidak terjadi dan sebaliknya kedamaian dan keharmonisan tetap terjaga di masyarakat.

Harapan Jaksa Agung, RRJ bisa juga dikembangkan seperti balai desa atau bale banjar, tempat urun rembuk semua permasalahan masyarakat untuk mencapai keadilan dan kemakmuran.

Selain di wilayah tindak pidana umum, Jaksa Agung Burhanuddin juga menerapkan restorative justice dalam kasus narkoba. Sudah dikeluarkan pedomannya No 18 Tahun 2021. Salah satu pertimbangannya melihat Lapas sudah melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar adalah napi tindak pidana narkoba.

“Lebih baik mereka direhabilitasi. Itu sejalan dengan semangat keadilan restoratif dan mengedepankan asas kemanfaatan (doelmatigheid),” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada Gatra.com.

Selain kasus narkoba, Jaksa Agung juga menerapkan kebijakan ini dalam kasus tindak pidana korupsi dengan nominal kecil, sekitar Rp 50 juta ke bawah. “Menurut hemat saya akan lebih tepat jika pendekatannya mempergunakan instrumen finansial saja,”  kata Burhanuddin, yang 17 Juli ini tepat berusia 68 tahun.

Dari layar televisi, saya menyaksikan betapa cerahnya wajah seorang lelaki paruh baya asal Pangkalpinang, Bangka Belitung, yang lepas dari jeratan hukuman penjara berkat diterapkannya program keadilan restoratif.

Lelaki berinisial RC ditangkap gara-gara mencuri HP untuk keperluan anaknya di sekolah. Kajari Pangkalpinang, Jefferdian melihat perkara ini memenuhi syarat diselesaikan di luar persidangan. Syukur pemilik HP mau memaafkan, sehingga perdamaian bisa dilakukan.

Selain bebas dari hukuman penjara, RC juga  dihadiahi satu HP dari Kajari untuk anaknya yang sangat membutuhkan. “Saya menghargai korban mau memaafkan dan pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Jefferdian.

Sambil menangis dan meminta maaf, RC memeluk erat sang Kajari. “Terima kasih, Pak, maafkan saya, maafkan saya,” katanya sesenggukan. Tuhan memberkahi kita semua. Dirgahayu Hari Kejaksaan ke-66. Selamat berulang tahun ke-68 “Bapak Hati Nurani Keadilan.”(*)

Rangkaian HUT Ika Pakarti, Andi Harun Buka Gelar UMKM dan Seni Budaya

July 14, 2022 by  
Filed under Samarinda

SAMARINDA – Semarak rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Ikatan Paguyuban Keluarga Tanah Jawi (Ika Pakarti) mulai digelar, Kamis (14/7) tadi di halaman GOR Madya Kadrie Oening Sempaja, Samarinda. Puncak acara ulang tahun, akan digelar Sabtu (17/7) malam, dengan pagelaran wayang kulit menghadirkan dalang Ki Anom Dwijo Kangko dari Blitar dan pelawak Gareng dari Semarang.

Pembukaan gelar UMKM dan Seni Budaya, sebagai pembuka rangkaian acara ulang tahun paguyuban ini dilakukan Wali Kota Samarinda, DR H Andi Harun. Hadir Sekretaris Umum Ika Pakarti Kaltim M Samsun, serta ketua panitia Bagus Susetyo.

Bagus Susetyo, ketua panitia dalam kegiatan ini menyampaikan, sengaja menggelar Gebyar UMKM dan Seni Budaya, untuk melestarikan kebudayaan, yang sudah jarang dilakukan generasi milenial. “Ini sesuai dengan semangat, di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, mikul duwur mendem jero,” sebut Bagus Susetyo.

Ia menyampaikan, tak hanya seni budaya Jawa, seperti jaranan, reog ponorogo, hingga wayang kulit, kegiatan ini juga menghadirkan seni budaya dari Dayak hingga Banjar. “Ini upaya kami untuk saling menghargai antar suku dan budaya di Kaltim,” sebut Bagus.

Dikatakan, setelah 3 tahun dihantam pandemi Covid 19, Ika Pakarti mencoba memberikan hiburan untuk warga Kaltim. Dengan menghadirkan UMKM dan gelar seni budaya, diharapkan semua seni budaya yang ada, memiliki kesempatan bisa eksis dan mendapat tempat di masyarakat.

“Semoga juga terjadi pemulihan ekonomi. Kehadiran UMKM semoga menjadi wadah pelaku usaha kecil menengah. Setidaknya hadir 90 usaha kecil baik kuliner dan kerajinan kreatif serta usaha lainnya,” sebutnya.

Bagus menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan pemerintah dan Satgas Covid yang memberikan izin atas acara ini. “Juga terima kasih atas dukungan semua donatur yang mendukung acara ini. Semoga Kaltim tetap kondusif,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum Ika Pakarti Kaltim M Samsun, mewakili ketua umum Ika Pakarti Rusmadi yang sedang tugas ke luar daerah, menyampaikan Gebyar Seni Budaya dan UMKM ini sebagai wujud rasa syukur, karena pada akhirnya Kaltim bisa lepas dari pandemi.

“Setelah tiga tahun, harapannya rangkaian acara ini bisa membangkitkan ekonomi masyarakat dan kita bisa menatap masa depan dengan baik,” sebutnya. Apalagi, Kaltim juga menjadi ibu kota negara, sehingga perlu situasi yang aman dan kondusif.

Dikatakan pula, selama pandemi, praktis warga Jawa ada yang jarang pulang ke kampung halaman. Sehingga, gebyar seni budaya juga bisa melepas kerinduan akan kampung halaman. “Sudah lama tidak pernah ada pagelaran wayang kulit karena pandemi,” sebutnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda DR Andi Harun dalam sambutannya membenarkan, pandemi Covid sudah melanda dan melemahkan kondisi ekonomi. Karena itu, Wali Kota mengapresiasi apa yang digelar Ika Pakarti dengan pameran produk UMKM juga pagelaran kesenian. “Ika Pakarti membuktikan mengedepankan persaudaraan dan guyub rukun. Semoga Ika Pakarti berperan dalam memperhatikan potensi keanekaragaman tanpa membedakan suku agama dan golongan,” sebut Andi Harun. Ia juga mengajak warga Ika Pakarti bersedia kolaborasi mendukung Samarinda sebagai Kota Pusat Peradaban.

Andi Harun berharap, semua paguyuban, termasuk Ika Pakarti, mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan pelestarian kultur budaya. Sehingga diharapkan ada ikatan sosial dan ikatan antar-keluarga yang kuat.

“Semoga paguyuban mau mengurusi warga yang ekonomi lemah. Mengurusi warga yang sakit. Mengurusi warga yang belum berdaya secara sosial dan ekonomi. Sehingga kehadirannya dirasakan manfaatnya oleh warga,” pesannya.

Andi Harun mengingatkan, agar paguyuban tidak justru menitikberatkan urusan politik dan bisnis serta usaha para pengurusnya. “Jangan masuk paguyuban untuk menjadi batu loncatan politik dan bisnis. Nanti pengurus yang kaya, warga tetap miskin,” tegasnya.

Diakui Andi Harun, warga Jawa paling banyak berada di Kaltim. Karena itu perlu didata berapa jumlah warga Jawa yang di bawah garis kemiskinan. “Akan mulia sebuah paguyuban, jika mengurusi orang miskin dan susah. Kalau warga diurusi, pasti warganya akan mendukung paguyuban. Kalau organisasi lebih ke politik, pasti tidak akan didukung warga,” imbuhnya.

Karena itu, Andi Harun benar-benar mengingatkan agar tidak membawa partai politik ke paguyuban. Supaya, organisasi benar benar guyub rukun. “Politik itu ngga bisa bikin rukun,” ujarnya.

Andi Harun mengajak semua pemimpin bisa bermanfaat, salah satunya dengan memperhatikan warganya. “Saya optimistis Ika Pakarti bisa mewujudkan organisasi ini guyub rukun dan bermanfaat bagi warganya,” harapnya.

Andi Harun membuka Gebyar Seni Budaya dan UMKM tersebut dengan memukul gong didampingi para pengurus Ika Pakarti. Usai pembukaan, acara Gebyar Seni Budaya dan UMKM diisi dengan seni Reog Ponorogo dan Tari Jaranan. (*)

Gubernur Sambut Kepala BKKBN Perwakilan Kaltim

July 14, 2022 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Gubernur Isran Noor menyambut Sunarto sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Kalimantan Timur yang baru. Pengukuhan Kepala BKKBN Perwakilan Kaltim dilaksanakan di Ruang Ruhui Rahayu Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim (14/7/2022).

Isran berharap pejabat baru BKKBN Kaltim dapat melanjutkan program kegiatan yang sudah ada dan berupaya meningkatkan dengan terobosan dan inovasi yang baru bersama stakeholder serta menyukseskan program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).

“Sehingga terwujud keluarga sehat dan berkualitas menuju kaltim yang kuat dan berdaulat dengan dukungan penuh pemerintah dan masyarakat,” kata Isran Noor.

Isran Noor menyampaikan, Kaltim memberikan apresiasi yang baik atas pencapaian kinerja bebeapa indikator yang berjalan dengan sesuai target. Pencapaian yang diraih diantaranya angka prevalensi kontrasepsi modern pada tahun 2021 yang telah mencapai 73,50 persen dari taget 66,62 persen peserta aktif KB. Pembinaan pemberdayaan ekonomi keluarga telah mencapai 10 kelompok atau 100 persen, kelompok bina keluarga lansia (BKL) yang telah mencapai 108 kelompok atau 98,2 persen serta jumlah fasilitas kesehatan dengan pemenuhan ketersediaan alat kontrasepsi mencapai 273 faskes atau 80,1 persen.

Sementara Sunarto mengatakan, kelembagaan BKKBN dalam kaitan stunting juga sudah terbentuk dari tingkat provinsi, tingkat kabupaten, dan tingkat kelurahan atau desa sudah terbentuk. BKKBN akan mendorong tim pendamping keluarga sekitar bulan Agustus hingga September. Saat ini BKKBN masih melakukan verifikasi dan  validasi data.

“Atas dasar itu TPK akan bergerak secara teknis dan masuk dalam kegiatan audit dalam kasus stunting. BKKBN akan terus memberikan pemahaman melalui program dan mitra yang secara strategis menyentuh langsung masyarakat, agar masyarakat paham dan dapat mencegah stunting,” kata Sunarto. (rhiea)

« Previous PageNext Page »

  • vb