Wali Kota Buka Rapat Koordinasi  Penyelenggaraan Reformasi Agraria Kota Batu

July 1, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

BATU – Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Batu menyampaikan, tujuan reforma agraria adalah mengurangi ketimpangan dan penguasaan tanah, memperbaiki akses, menyelesaikan sengketa dan konflik lahan serta memastikan pelaksanaan sertifikasi redistribusi lahan bagi masyarakat serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

“Tugas GTRA adalah untuk melaksanakan penataan akses, melaksanakan penataan aset, dan bekerjasama dalam menyelesaikan konflik dan sengketa agraria,” kata Dewanti Rumpoko saat  membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reformasi Agraria Kota Batu 2022 di Golden Tulip Holland Resort Kota Batu, Kamis (30/6/2022).

Dikatakan, rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk membahas tentang implementasi peran GTRA dan sinkronisasi program yang akan diusung oleh GTRA. Dalam acara ini ada paparan dari Barkah Yoelianto selaku Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, yang menjelaskan tentang Penyelenggaraan Reforma Agraria di Jawa Timur.

Selanjutnya  materi mengenai Penyelesaian Permasalahan Penguasaan Tanah oleh Masyarakat dalam Kawasan Hutan di Kota Batu, disampaikan Suhendro A Basori, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta.

Suhendro A Basori menjelaskan,  dalam Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) bisa diajukan oleh perseorangan, instansi dan badan sosial/keagamaan.

“Di Kota Batu sendiri, lokasi indikatif PPTPKH yang diajukan ada di Desa Sumberbrantas, Desa Tulungrejo, Dusun Lemah Putih, Desa Sumbergondo, Desa Pesanggrahan, Desa Junrejo dan daerah yang tidak terdefinisi di peta Rupa Bumi Indonesia (RBI),” ujar Suhendro.

Materi terakhir disampaikan oleh Farida Nurhana, Kepala Bank UMKM Jawa Timur Kantor Cabang Batu, yang mengangkat tema Pemberian Akses Permodalan Pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Batu. (buang supeno)

Walikota Batu Berikan Jawaban Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD dalam  Rapat Paripurna

July 1, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

BATU – Wali Kota Batu,  Dewanti Rumpoko menyampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (30/06/2022).

Pandangan yang diberikan oleh DPRD Kota Batu merupakan masukan yang berharga dan konstruktif, guna mewujudkan pembangunan Kota Batu yang berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Saran dan masukan yang diberikan adalah tanggungjawab bersama guna mewujudkan pembangunan Kota Batu yang lebih baik,” kata Wali Kota.

Masukan DPRD Kota Batu terkait penyempurnaan regulasi untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita akan mendorong SKPD melaksanakan kegiatan sesuai DPA SKPD serta menyusun anggaran belanja sesuai tujuan kinerja yang jelas terukur dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Wali Kota.

Belanja daerah difokuskan pada program prioritas dan penguatan evaluasi secara berkala. Pemerintah juga berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan intensifikasi pajak dan retribusi.

Wali Kota juga mengajak bersinergi dalam perencanaan pembangunan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, untuk mendukung terwujudnya visi misi Desa Berdaya Kota Berjaya. (buang supeno)

Satresnarkoba Kubar Tangkap Tiga Orang Pemilik Sabu – Sabu

July 1, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) dalam bulan Juni 2022 berhasil mengamankan 3 orang pemilik narkoba jenis sabu – sabu di tiga tempat yang berbeda.

Kasat narkoba AKP. Bitap Riyani kepada media ini menyampaikan, penangkapan pemilik sabu-sabu ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti petugas.

“Kami mendapat laporan pada 11 Juni 2022 menganai seorang yang memiliki narkotika jenis sabu sabu di daerah Kampung Jaras, Kelurahan/Kecamatan Barong Tongkok dan pada pukul 10.00 wita anggota opsnal mengetahui identitas tersangka,” kata Bitap Riyani, Kamis (30/6/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui tersangka A berada di sebuah rumah kontrakan atau kos di daerah Kampung Jaras. Anggota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tersangka A berada di dalam kos tersebut. Melihat tersangka dan cocok dengan identitas yang sudah dikantongi anggota opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari tersangka ditemukan satu poket dua berukuran sedang yang masing-masing berada di atas meja dan serta satu dalam bungkus tisu.

“Barang buktinya dua poket yang ada di dalam kamarnya, totalnya seberat 4,9 gram,” kata Bitap Riyani.

Setelah ditanyakan asal barang tersebut ia mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari kawannya yang berinisial D di tenggarong.

Selang beberapa hari sekira tanggal (16/6/2022) Satresnarkoba  kembali berhasil menangkap SB di sebuah rumah kos di Kampung Melak Ulu, Kecamatan Melak, dengan Barang Bukti (BB) 16 poket seberat 4,85 gram bruto yang ditemukan di dalam kantong celana pendek kain berwarna abu-abu. SB mengaku sabu-sabu tersebut didapatkan dari kawannya yang berinisial R yang beralamat di Samarinda.

Selanjutnya pada tanggal (27/6/2022) kembali Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka MS yang berada di sebuah kos di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Anggota opsnal langsung melakukan penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu poket yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram bruto.

Kepada petugas MS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari kawannya yang berada di Samarinda yang berinisial A. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ketiga tersangka diancam dengan pasal yang sama yaitu pasal 114  ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Bitap Riyani. (arf)

« Previous Page

  • vb