Anggota DPRD Samarinda Apresiasi Pembangunan Sekolah Unggulan di Loa Bakung

May 29, 2025 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi menyatakan komitmennya dalam mendorong pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Samarinda. Ia menyebut upaya tersebut perlu dilakukan secara bertahap, seiring dengan pembangunan fasilitas pendidikan yang representatif.

“Pemerataan kualitas pendidikan harus menjadi prioritas. Meski belum bisa langsung menyentuh semua sekolah, setidaknya kita mulai secara bertahap,” ujar Ismail, Rabu (28/5/2025).

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi

Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana operasional Sekolah Terpadu di kawasan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, yang akan dimulai tahun ini. Sekolah tersebut dikembangkan sebagai sekolah unggulan dengan pendekatan bilingual, sistem pembelajaran berbasis digital, dan dukungan layanan transportasi bagi pelajar.

Menurut Ismail, setiap wilayah sebaiknya memiliki minimal satu sekolah unggulan yang bisa menjadi pusat peningkatan mutu pendidikan. Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan sekolah unggulan ini bukan tujuan akhir.

“Ini baru langkah awal. Ke depan, sekolah-sekolah lain juga perlu ditingkatkan kualitasnya agar pemerataan benar-benar tercapai,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Ia menyampaikan, proses seleksi masuk ke sekolah unggulan akan dilakukan melalui tes. Untuk memastikan tujuan yang diharapkan tercapai, ia mendorong pengawasan dari pemerintah kota dan DPRD diperkuat.

“Sekolah ini bertujuan menjaring siswa-siswa yang memiliki potensi unggul. Tapi yang terpenting, keberadaannya bisa menjadi contoh bagi sekolah lainnya,” tambah Ismail.

Ia menutup dengan harapan agar sekolah unggulan ini bisa menjadi awal dari transformasi pendidikan di Samarinda.

“Kita ingin menciptakan model pendidikan berkualitas yang bisa direplikasi, sehingga manfaatnya dirasakan secara menyeluruh,” pungkasnya. (mr)

Anggota DPRD Samarinda Kritik Pembangunan Samarinda

May 29, 2025 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA  – Anggota DPRD Samarinda, Anhar, menyoroti arah pembangunan Pemkot Samarinda yang dinilai terlalu fokus pada proyek-proyek besar bernilai ratusan miliar, sementara kebutuhan dasar warga seperti listrik, air bersih, dan infrastruktur lingkungan masih terbengkalai.

Anhar mempertanyakan parameter keberhasilan pembangunan kota apakah ditujukan pada pembangunan gedung tinggi atau pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar

“Apakah tolok ukurnya hanya bangunan megah seperti Pasar Pagi delapan lantai atau Terowongan Samarinda? Sementara di bawahnya, masyarakat masih kesulitan air bersih dan listrik. Itu bukan keberhasilan,” tegas Anhar, Rabu (28/5/2025).

Anhar menjelaskan sejumlah proyek besar yang selama ini digarap Pemkot Samarinda seperti Terowongan Samarinda, Pasar Pagi 8 Lantai dan Teras Samarinda menelan biaya yang tidak sedikit, mencapai miliaran bahkan triliunan.

Dengan segala proyek tersebut, Anhar membandingkan dengan kondisi warga saat ini yang masih mengeluhkan beberapa persoalan bahkan untuk hal yang mendasar sekalipun seperti Kelurahan Bukuan yang belum terjangkau PDAM sejak 1990-an, jalan lingkungan di sejumlah RT yang rusak parah dan Sekolah-sekolah dengan fasilitas minim di pinggiran kota.

“Pembangunan harusnya menyentuh hajat hidup orang banyak, bukan sekadar jadi kebanggaan pejabat,” kritiknya.

Anhar turut menyentil proyek revitalisasi Pasar Pagi yang disebutnya harus dikaji ulang dampak ekonominya.

“Jangan sampai nasibnya seperti Tanah Abang, gedung megah tapi sepi pembeli. Kalau sudah habis ratusan miliar, harus ada perhitungan untung-rugi yang jelas,” ujarnya.

Dengan semua realita yang ada, Anhar mendesak Pemkot lebih memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat seperti Penyediaan air bersih dan listrik merata, Perbaikan jalan dan drainase serta peningkatan kualitas sekolah dan puskesmas.

“itu lebih penting karena langsung berdampak bagi masyarakat,” tutupnya. (mr)

Samarinda Siapkan Lahan 7 Hektare Bangun Sekolah Rakyat

May 29, 2025 by  
Filed under Artikel

SAMARINDA – Kota Samarinda dipastikan menjadi salah satu daerah yang akan membangun Sekolah Rakyat, program pendidikan alternatif dari Kementerian Sosial RI yang bertujuan membuka akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Kabar ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/5/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie

Novan berujar pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 7 hektare di Kecamatan Palaran untuk mendukung pembangunan sekolah tersebut. Saat ini, proses pembersihan lahan (land clearing) telah dilakukan di sebagian besar area.

“Lahan di Palaran sudah kami siapkan. Sekitar 5 hektare sudah dibersihkan. Kami hanya tinggal menunggu hasil survei kelayakan dari Kementerian PUPR,” jelas Novan.

Sekolah Rakyat sendiri dirancang sebagai solusi pemerataan pendidikan, terutama di wilayah yang belum terjangkau fasilitas pendidikan formal secara optimal. Program ini juga ditujukan untuk menjangkau pelajar dari kelompok rentan dan pra-sejahtera.

Selain membahas rencana pembangunan sekolah, Novan juga menanggapi wacana penerapan jam malam bagi pelajar. Ia mengaku prihatin dengan banyaknya remaja yang masih berada di luar rumah hingga larut malam.

“Fenomena ini makin marak. Jam malam bagi pelajar bisa menjadi opsi yang layak untuk dipertimbangkan sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja,” katanya.

Meski demikian, Novan menekankan bahwa kebijakan semacam itu harus didasarkan pada kajian yang matang dan melibatkan banyak pihak.

“Setiap kebijakan yang menyangkut anak-anak dan pendidikan harus dirancang secara komprehensif. Perlu melibatkan orang tua, sekolah, hingga komunitas masyarakat,” tutupnya. (mr)

Pemerintah Didorong Tingkatkan Kualitas Rumah Aman Korban Kekerasan

May 29, 2025 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mendorong peningkatan standar rumah aman bagi korban kekerasan di kota ini. Ia menilai, meskipun fasilitas yang ada sudah dianggap memadai oleh pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), masih banyak aspek yang perlu dibenahi.

“Rumah aman harus benar-benar menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi para korban. Lingkungannya harus steril dan sistem keamanannya perlu diperkuat,” ujar Sri Puji, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, pengamanan di rumah aman tidak cukup hanya dengan kehadiran satuan pengamanan semata.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan aparat kepolisian untuk memastikan keselamatan para penghuni dari potensi ancaman pelaku kekerasan.

“Keamanan bukan sekadar formalitas. Ini soal perlindungan nyata. Korban harus merasa aman agar proses pemulihan bisa berjalan maksimal,” tambahnya.

Tak hanya soal keamanan fisik, Sri Puji juga menyoroti pentingnya rumah aman sebagai pusat layanan terpadu. Ia menyebut rumah aman idealnya menyediakan akses langsung ke layanan kesehatan, pendidikan, serta pendampingan psikologis.

“Rumah aman harus menjadi tempat yang mendukung pemulihan secara menyeluruh. Akses ke sekolah, ke rumah sakit, hingga bantuan psikolog itu sangat krusial,” jelasnya.

Ia pun mendorong kolaborasi lintas sektor dalam pengelolaan rumah aman, termasuk melibatkan lembaga sosial dan tenaga ahli di bidang kesehatan mental.

Menurutnya, pendampingan profesional akan sangat membantu korban dalam membangun kembali kepercayaan diri dan menjalani hidup yang lebih baik.

Sri Puji berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas rumah aman yang ada saat ini, dan melakukan peningkatan sesuai kebutuhan korban.

“Rumah aman harus benar-benar berpihak pada korban, bukan sekadar simbol perlindungan,” pungkasnya. (mr)

Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

May 28, 2025 by  
Filed under Berita

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan  Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WN A pemegang visa on arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi,” ujarnya.

Dijelaskan, Imigrasi mendapati angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan Perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari hingga April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari hingga April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%.

Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas.

“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1085294
    Users Today : 3395
    Users Yesterday : 5615
    This Year : 21804
    Total Users : 1085294
    Total views : 10640769
    Who's Online : 73
    Your IP Address : 216.73.216.174
    Server Time : 2026-01-05