Rencana Tata Ruang Kecamatan Sebulu dan Marangkayu Disampaikan ke Kementerian ATR/BPN

October 2, 2025 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

JAKARTA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar  Sunggono dan Kepala Perangkat Daerah terkait mempresentasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN dalam rangka penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terkait dengan rencana detail tata ruang wilayah kecamatan Sebulu dan Marangkayu, pada Rapat Koordinasi lintas sektor pembahasan RTRW dan RDTR , di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (30/9/25).

“Beberapa masukan sudah diberikan untuk pengembangan wilayah kecamatan tersebut,” kata Aulia ditemui setelah acara itu.

Aulia berharap Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat proses penerbitan persetujuan substansi sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perkada dalam mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi program prioritas pembangunan di Kukar.

“Dari pihak Kementerian ATR/BPN Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, sudah menanggapi dan dalam 21 hari setelah hari ini paling lambat akan keluar persetujuan substantif. Setelah itu akan diterbitkan peraturan Bupati terkait dengan rencana detail tata ruang wilayah Sebulu dan Marangkayu,” ujar Aulia.

Aulia sangat berharap kedepan semua yang telah direncanakan bisa berjalan dengan baik dan lancar sehingga bisa terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission) digunakan sebagai platform elektronik untuk mengurus PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian kegiatan usaha dengan rencana tata ruang selain Rencana Detail Tata Ruang. Pelaku usaha mengajukan permohonan PKKPR melalui situs oss.go.id, yang kemudian akan meneruskan permohonan tersebut ke kementerian atau dinas terkait untuk verifikasi dan penerbitan persetujuan.

“Kita berharap melalui sistem ini ketika orang mengajukan PKKPR atau ijin lokasi itu akan terjadi secara otomatis kesesuaian wilayahnya sudah sesuai sehingga proses perijinan bisa semakin gampang dan investasi di Kukar bisa lebih mudah lagi,” harapnya.(kk06)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    902354
    Users Today : 1673
    Users Yesterday : 3380
    This Year : 750729
    Total Users : 902353
    Total views : 9587246
    Who's Online : 53
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-06