ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Tunjangan Tambahan Penghasilan Provinsi Rp 1 juta

August 8, 2011 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – vivaborneo.com, Seperti tahun-tahun sebelumnya, jelang hari raya Idul Fitri tahun ini Pemprov akan memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim. TTP tahun ini masih sama dengan besaran TTP tahun lalu yakni Rp 1 juta per pegawai.

“Dana yang sudah disiapkan berjumlah Rp 7,756 miliar untuk 7.756 pegawai,” kata Kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim, Fadliansyah di ruang kerjanya, Senin  (8/8).

Meski tidak menyebutnya dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pada alokasi perusahaan swasta, tunjangan tambahan penghasilan tersebut sejatinya juga dimaksudkan untuk membantu pegawai jelang perayaan hari raya idul fitri. Hanya bedanya, jika THR diberikan berdasarkan besaran upah pokok perbulan plus tunjangan tetap lainnya,  maka TTP diberikan hanya sebesar Rp 1 juta.

TTP untuk pegawai golongan I dan II bebas dari pajak penghasilan, sementara untuk pegawai dengan golongan III dan IV tunjangan tambahan penghasilan yang diberikan terlebih dulu harus dipotong pajak.

“Golongan III pajak penghasilannya adalah 5 persen dan Golongan IV besar pajaknya 15 persen,” imbuh Fadliansyah.

Fadliansyah menambahkan, TTP sudah akan didistribusikan sejak 15 Agustus. Setiap pegawai dapat mengambil TTP tersebut ke masing-masing bendahara satuan kerja. Besaran TTP tidak dibeda-bedakan. Semua pegawai dengan pangkat dan golongan berbeda akan menerima TTP yang sama sebelum dipotong pajak yakni Rp 1 juta per pegawai.

Bila dibandingkan dengan total APBD Kaltim 2011 sebesar Rp7,4 triliun, maka jumlah uang yang dikeluarkan untuk TTP tersebut hanya sekitar 0,1 persen. Persentasenya tidak akan  juga tidak akan bergerak jauh bila TTP diberikan sama dengan ketentuan THR pada perusahaan swasta.

Gaji pokok dan tunjangan tetap pegawai di lingkup Pemprov Kaltim setiap bulannya sekitar Rp 26 miliar atau sekitar 0,35 persen dari APBD Kaltim.

“Jumlahnya memang tidak besar, tetapi TTP provinsi yang diberikan tahun ini masih sama dengan tahun lalu, Rp 1 juta untuk setiap pegawai sehingga totalnya hanya sekitar Rp 7,756 miliar,” tegas Fadliansyah.

Besaran TTP yang diberikan secara kumulatif juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah.  (vb/sam)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.