ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kukar Sosialisasikan Keppres No 80 Tahun 2003

November 7, 2009 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), selama sepekan kedepan akan menggelar sosialisasi Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003, yaitu tentang sistem pengadaaan barang dan jasa pemerintah.  Demikian dikatakan Sekretaris Kabupaten Kukar Haryanto Bachroel melalui Surat Edarannya  Nomor 600-238/Bang.II Tentang pelaksanaan kegiatan sosialisasi Keppres No.80 Tahun 2003.Kegiatan sosialisasi Keppres No 80 Tahun 2003 di Kabupaten Kukar sendiri, akan dimulai pada tanggal 9 s/d 25 Nopember  yang akan datang, dengan pembagian wilayah menjadi enam wilayah yaitu tanggal 9 Nopember akan digelar di Kecamatan Tenggarong Seberang yang meliputi Kecamatan Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman, kemudian tanggal 12 Nopember digelar di Kecamatan Kota Bangun yang meliputi Kecamatan Kota Bangun, Muara Muntai, dan Muara Wis. Tanggal 16 Nopember digelar di Kantor Bupati Kabupaten Kukar meliputi Kecamatan  Tenggarong, Loa Kulu, dan Loa Janan.

Kegiatan yang sama kembali digelar pada tanggal 18 Nopember bertempat di Kecamatan Muara Jawa yang meliputi dua kecamatan yaitu Kecamatan Muara Jawa dan Samboja. Tanggal 23 Nopember digelar di Kecamatan Sanga-sanga meliputi kecamatan Sanga-sanga, Anggana, Muara Badak, dan Marangkayu, terakhir sosialisasi Keppres No 80 Tahun 2003 akan berakhir di Kecamatan Kenohan pada tanggal 25 Nopember yang meliputi Kecamatan Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang. “ Kecamatan yang ditunjuk sebagai penyelenggara Sosialisasi Keppres No 80 tahun 2003 untuk dapat menyiapkan diri, terutama dalam membantu menyiapkan fasilitas, seperti tempat, sound system, dan menyertakan peserta dari kelurahan masing-masing 4 orang,” kata Haryanto Bachroel.

Hadirnya Keppres No 80 tahun 2003, menurut Haryanto Bachroel merupakan usaha untuk membuat suatu sistem pengadaan yang adil dan efektif, untuk itu ia berharap agar seluruh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan panitia lelang dilingkungan Pemerintah Kukar untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut. “Keppres No 80 tahun 2003, sangat penting untuk diketahui, dipahami, dalam usaha memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa yang selama ini diterapkan, sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “ kata Haryanto Bachroel. (hmp02)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.