ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Belum Rekam KTP Elektronik? 31 Desember Data Anda Dinonaktifkan

December 31, 2018 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Share this news

Samarinda, vivaborneo.com, Jika hingga tanggal 31 Desember 2019 anda belum melakukan perekaman data KTP elektronik (KTP-el) maka  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri akan menonaktifkan data anda.

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim,  Halda Arsyad, mengatakan pada 31 Desember 2018 adalah batas terkahir perekaman data KTP-el.

“Karena jika tidak melakukan rekam data, data kependudukan yang bersangkutan akan diblokir atau dinonaktifkan. Sehingga secara otomatis tidak bisa berurusan dengan layanan publik seperti perbankan, BPJS, beasiswa, jaminan kesehatan, asuransi, dan lainnya,” tegas Halda.

Ia menjelaskan, dinonaktifkannya data seseorang hanya bersifat sementara sampai yang bersangkutan melakukan perekaman di Disdukcapil setempat.

Hal ini menjadi salah satu upaya pemerintah agar masyarakat berperan aktif sadar terhadap data kependudukannya dan juga menjadi syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu mendatang karena pemilih harus masuk dalam Daftar Pemilih Tetap.

“Ditjen Dukcapil Kemendagri telah membuka call center untuk membantu pelayanan KTP-el kepada masyarakat di nomor telepon 1500537,” jelasnya. (vb/DeL)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.