ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sejak Tahun 2018, Kubar Miliki Pengadilan Agama

January 5, 2020 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Sudah memiiki Pengadilan Agama Sendawar, bermula pada bulan Nopember 2018, bertempat di komplek Islamic Center, Kecamatan Melak, Kubar.

Kepala Pengadilan Agama Sendawar Kubar, H. Abdul Rukip saat ini terdapat 58 Pengadilan Agama di seluruh Indonesia yang diresmikan oleh Mahkamah Agung.

“Seminggu setelah peresmian, saya dilantik 26 Oktober 2018, di Pengadilan Tinggi Samarinda sebagai ketua Pengadilan Agama Sendawar Kutai Barat,” kata Abdul Rukip.

Ia menuturkan, pada bulan Nopember 2018 mulai bertugas di Kubar, dengan jumlah personel 9 orang, terdiri dari tiga orang hakim, panitera, sekretaris, ditambah panitera muda hukum dan panitera muda gugatan, serta kasubag umum dan keuangan juga staf satu orang.

“Kami datang ke Kubar langsung menempati kantor yang ada di Komplek Islamic Center ini,” ujarnya

Hal ini sesuai kesepakatan Pemkab Kubar dan Pengadilan Agama Tenggarong saat melakukan kunjungan kerja ke Kubar untuk membantu masyarakat muslim Kubar khususnya dalam menyelesaikan masalah hukum keluarga.

“Untuk tenaga honor kami ada 2 orang di tahun 2018, dan 2 orang di tahun 2019, ditambah 9 orang personel menjadi 13 orang,” ungkapnya.

Kepala Pengadilan Agama Sendawar  Kubar, H. Abdul Rukip

Abdul Rukip menjelaskan, syukur alhamdulillah pengadilan agama Kubar mendapatkan tambahan tiga orang calon pengawai negeri sipil lulusan 2019 baru – baru ini, dan ditambah lagi tenaga honorer dua orang.

“Hingga saat ini jumlah personel Pengadilan Agama Sendawar Kubar sebanyak 20 orang,” ujar Abd. Rukip.

Abdul Rukip menjelaskan sedikit tentang undang – undang perkawinan, ada istilah dispensasi perkawinan bagi yang belum cukup umur, sesuai dengan UU 16 tahun 2019, tentang perubahan atas UU 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

“Saat ini batas usia perkawinan baik laki – laki maupun perempuan minimal 19 tahun,” tandasnya. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.