ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Satresnarkoba Kubar Amankan Pengedar Sabu – Sabu

April 23, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu – sabu, satu orang di Long Apari Mahakam Ulu (Mahulu), satu orang di Long Bagun Mahulu, satu orang di Kubar diamankan di Sekolaq Darat.

Wakapolres Kubar Kompol. Sukarman didampingi Kasat Narkoba Iptu. Darwis mengatakan tersangka pertama berinisial MJ (29), berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaktsi narkoba di Kampung Long Bagun, Kecamatan Long Bagun Mahakam Ulu (Mahulu).

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Long Bagun melakukan lidik, sesuai informasi yang diterima di Jalan Semen, Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun didapati seorang lelaki yang berinisial MJ berdiri disebuah bengkel motor dipinggir jalan,” kata Wakapolres dalam pres rilisnya Rabu (22/04/2020) di Mapolres ruang rilis narkoba.

Dikatakan Sukarman, anggota melihat gelagat yang mencurigakan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MJ.

Ketika digeledah, ditemukan 3 poket kecil narkotika yang diduga sabu sabu yang bungkus plastik putih bening dengan berat bruto 0,7 gram digenggam ditangan sebelah kirinya yang dibungkus sebuah tisu.

Menurut pengakuan tersangka MJ masih ada lagi sisa barang di rumahnya sebanyak 19 poket dengan berat bruto 17 gram, ditambah satu poket ukuran besar seberat 47,9 gram, total keseluruhan barang narkotika yang dimiliki MJ sebanyak 65,6 gram bruto.

“Barang haram tersebut akan di edarkan ke penambang emas yang ada di Long Apari, dengan harga Rp. 6 juta per gram,” ujar Sukarman.

Sementara itu tersangka kedua yang berasal dari Kampung Sekolaq Darat, Kecamatan Sekolaq Darat, Kubar berinisial FM (20) memiliki narkoba jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,8 gram.

“ Tersangka FM ini diamankan dibelakang rumahnya oleh anggota, setelah digeledah ditemukan 2 poket kecil disaku celananya,” tandasnya.

Tersangka yang ke 3 berinisial RHA (21) asal Palangkaraya, pada (15/4) tersangka ditangkap di dermaga Kampung Long Kerioq, Kecamatan Long Apari, Mahulu, berdasrkan informasi yang diterima anggota Long Apari tersangka diketahui menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu sabu.

“ Setelah digeledah dtemukan 12 poket seberat 9,5 gram yang diduga sabu sabu yang disimpan dalam bungkus rokok LA dilakban dimasukkan kedalam bama makanan ayam,” ungkap Sukarman.

Akhirnya semua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 1 milliar, paling banyak 10 milliar. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.