ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejaksaan Negeri Batu Lakukan Penyuluhan Hukum di Desa Giripurno

November 29, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Kejakaaan Negeri Batu mengadakan pengunyuluhan hukum dengan tema “Keuangan Desa (potensi dan pencegahan tindak pidana korupsi)” dan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative”.bertempat di Balai Desa Giripurno Kota Batu, Senin ( 28/11/2022) malam.

Kepala inteljen kejari Batu Edy Sutomo SH.MH menyebutkan kegiatan penyuluhan hukum yang di laksanakan di Desa Giripurno mendapatkan Apresiasi dari Kepala Desa Giripurno dikarenakan Kejari Batu telah bersedia memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat Giripurno.

Kepala Desa Giripurno merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut, karena dapat meningkatkan pengetahuan di bidang hukum baik bagi masyarakat pada umumnya dan bagi  perangkat desa pada khususnya.

Adapun Pemateri pada kegiatan penyuluhan hukum di desa Giripurno yaitu Made Ray Adi Martha, SH (Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejari Batu) dan Koeshartanto, SH (Jaksa Fungsional pada Seksi intelijen Kejari Batu) dengan topik “potensi dan pencegahan tindak korupsi keuangan desa”, yang pada intinya menekankan agar Kepala Desa dan perangkatnya untuk selalu bekerja profesional, memahami dan  menjalankan pengelolaan keuangan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

Sementara pemateri Fahmi Mirza Barata, SH, (Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana umum Kejari Batu) dengan topik “penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative”, yang pada intinya untuk memaksimalkan pondok seduluran yang berada di desa sebagai sarana dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat, baik masalah pidana maupun perdata, mengedepankan keadilan restoratif bagi korban suatu tindak pidana dengan melibatkan unsur-unsur yang ada di masyarakat guna mencapai kedamaian dan ketertiban di dalam masyarakat.

” Kegiatan Penyuluhan Hukum pada Masyarakat Pedesaan merupakan salah satu program dari kejaksaan RI dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan pengetahuan hukum terhadap pemerintah Desa dan sekaligus terhadap masyarakatnya, sehingga perangkat desa lebih professional dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat” ungkap Edy Sutomo yang juga humas kejari Batu, Selasa ( 29/11/2022). (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.