ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kaltim Mendukung Percepatan Penyelesaian Batas Desa Hingga 2023

March 15, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) telah berkomitmen untuk mendukung kebijakan nasional dalam percepatan penyelesaian batas desa yang ditetapkan hingga tahun 2023.

Presiden Indonesia telah memperkenalkan kebijakan “one map policy” yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Kebijakan ini mewajibkan penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia dalam target waktu dan lokasi yang telah ditetapkan.

“Provinsi Kaltim bersama 10 provinsi lainnya menjadi target penyelesaian peta batas desa pada tahun 2023,” ujar Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi, melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dakwan Diny, saat menghadiri Rakornas Percepatan Penyelesaian Peta Batas Desa 2023 di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Dakwan Diny menghadiri Rakornas bersama Staf Teknis yang bertanggung jawab atas Penataan Administrasi Desa, Dwi Windarta Nugraha. Terkait kebijakan ini, DPMPD telah menyelenggarakan Rakor Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa pada akhir tahun 2022 dan Rapat Kerja Fasilitasi dan Verifikasi Teknis Penegasan Batas Desa pada awal 2023.

“Khusus untuk rapat kerja, kita langsung tindaklanjuti di setiap kabupaten. Setiap kabupaten didampingi oleh narasumber dari Badan Informasi Geospasial untuk verifikasi teknis hingga menghasilkan rekomendasi teknis yang harus ditindaklanjuti oleh desa, kecamatan, hingga kabupaten bersangkutan,” jelasnya.

Diny mengungkapkan, berdasarkan Laporan Progres Penetapan dan Penegasan Batas Desa kepada Provinsi, saat ini data batas desa Kalimantan Timur yang telah terdaftar di pusat melalui Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri sudah lolos verifikasi sebanyak 155 desa dari total 841 desa di Kaltim.

“Untuk itu, diharapkan adanya kerjasama antara Tim PPBDesa Kabupaten dan Provinsi untuk menindaklanjuti hal tersebut sehingga desa di Kalimantan Timur memiliki batas wilayah yang jelas secara teknis dan yuridis sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014,” harapnya. (AM)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.