ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejati Kaltim Ajukan 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ

March 17, 2023 by  
Filed under Daerah

Share this news

SAMARINDA – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Harli Siregar memimpin rapat paparan/ ekspose konsultasi penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Berau, Samarinda dan Tarakan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana,  bertempat di Kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda, Kamis (16/3/2023).

Rapat ini turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Fransiscus Xaverius Sugih Carvallo, koordinator dan para kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim, serta para Kajari, Kasi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Berau, Samarinda dan Tarakan.

Adapun penanganan perkara yang dimohonkan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice adalah atas nama tersangka :

  1. Ucok Ramadoni Bin Bahtiar dan Sunardi Bin Abdullah perkara “Penganiayaan” pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP dari Kejaksaan Negeri Samarinda
  2. Henra als. Hendra Al. Bapak Radit Bin Jamal perkara “Penganiayaan” pasal 351 ayat (1) KUHP dari Kejaksaan Negeri Berau
  3. Andre Angga Reksa Als. Andre Bin Nurdin perkara “Pencurian” pasal 362 KUHP dari Kejaksaan Negeri Tarakan.

Dari hasil paparan/ ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dengan alasan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

“Selain itu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” tulis Toni Yuswanto Kasi Penkum Kejati Kaltim melalui siaran pers yang diterima media ini.

Selanjutnya JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini sampai dengan sekarang pada wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebanyak 10 perkara yang disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative pada tahun 2023.(*)

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.