Kejaksaan Agung Perkuat Restorative Justice hingga Desa, Jamintel Gandeng ABPEDNAS Wujudkan Perdamaian Berkelanjutan

June 21, 2026 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Vivaborneo.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat implementasi keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta terciptanya harmoni di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut kini diperluas hingga tingkat desa melalui penguatan kolaborasi antara institusi penegak hukum dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki kedekatan langsung dengan warga. Langkah tersebut diyakini mampu menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih efektif, berkeadilan, dan sesuai dengan karakter sosial masyarakat setempat.

Penguatan sinergi tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Reda Manthovani, saat menghadiri pelantikan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Maluku Utara pada Kamis (18 Juni 2026).

Menurut Prof. Reda, keberhasilan restorative justice sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam menciptakan ruang dialog yang kondusif dan objektif. Karena itu, peran ABPEDNAS dipandang strategis sebagai representasi masyarakat desa yang memahami kondisi sosial secara langsung.

“Kejaksaan Negeri dapat melibatkan ABPEDNAS dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat yang bertugas mendukung kelancaran musyawarah perdamaian dengan meredam ketegangan sosial, membuka ruang dialog awal, dan memberikan pertimbangan sosial yang objektif kepada Jaksa Fasilitator,” ujar Prof. Reda.

Kehadiran ABPEDNAS dalam proses penyelesaian perkara dinilai mampu memperkuat pendekatan yang lebih kultural dan kekeluargaan. Organisasi tersebut memiliki kedekatan dengan masyarakat serta memahami dinamika sosial yang berkembang di lingkungan desa sehingga dapat membantu menciptakan suasana damai selama proses mediasi berlangsung.

Melalui pendekatan berbasis musyawarah, potensi konflik horizontal yang kerap muncul akibat perkara hukum dapat dicegah sejak awal. Tokoh-tokoh desa yang tergabung dalam ABPEDNAS juga diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara korban dan pelaku sehingga proses penyelesaian sengketa berjalan lebih terbuka dan konstruktif.

Bagi Jaksa Fasilitator, dukungan dari ABPEDNAS menjadi sumber informasi penting dalam memahami latar belakang sosial para pihak yang berperkara. Masukan yang objektif dari masyarakat akan membantu proses pengambilan keputusan yang tidak hanya berlandaskan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Peran ABPEDNAS tidak berhenti setelah tercapainya kesepakatan damai antara para pihak. Organisasi tersebut juga memiliki tanggung jawab penting dalam mengawal proses pemulihan sosial pasca-mediasi agar perdamaian yang telah dicapai dapat bertahan dalam jangka panjang.

Tahapan pasca-penyelesaian perkara menjadi salah satu aspek krusial dalam keberhasilan restorative justice. Pada fase tersebut, pengurus desa berperan memastikan seluruh komitmen yang telah disepakati dapat dijalankan dengan baik oleh korban maupun pelaku.

“ABPEDNAS bertugas mengawal pemulihan keadaan di tingkat desa dengan menyaksikan penandatanganan kesepakatan, memantau pemenuhan komitmen para pihak, serta melakukan rehabilitasi sosial guna mencegah stigmatisasi terhadap pihak yang berperkara,” jelas Prof. Reda.

Melalui rehabilitasi sosial yang berkelanjutan, masyarakat didorong untuk menerima kembali pihak yang pernah berhadapan dengan hukum tanpa memberikan stigma negatif. Upaya tersebut menjadi faktor penting dalam mendukung reintegrasi sosial sehingga individu yang bersangkutan dapat kembali berkontribusi secara produktif di lingkungan tempat tinggalnya.

Sebagai bentuk konkret penguatan kebijakan restorative justice, Prof. Reda juga mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS untuk mengoptimalkan pemanfaatan Rumah Restorative Justice yang telah tersedia di berbagai daerah. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi pusat penyelesaian perkara berbasis musyawarah sekaligus ruang edukasi hukum bagi masyarakat.

Rumah Restorative Justice dirancang sebagai ruang netral yang memberikan akses keadilan secara lebih dekat dan mudah bagi warga. Selain menjadi tempat mediasi, fasilitas tersebut juga berfungsi sebagai wadah dialog hukum yang dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Menurut Prof. Reda, keberhasilan Rumah Restorative Justice sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat kejaksaan dan perangkat desa. Sinergi yang kuat akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada perdamaian.

“Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS di setiap wilayah bersama-sama mengoptimalkan fungsi Rumah Restorative Justice di desa sebagai pusat musyawarah penyelesaian perkara dan sarana edukasi kesadaran hukum masyarakat,” tegas Prof. Reda.( vb/Muhammad Fadhli/adv)

Kejati Kaltim Ajukan 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ

March 17, 2023 by  
Filed under Daerah

SAMARINDA – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Harli Siregar memimpin rapat paparan/ ekspose konsultasi penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Berau, Samarinda dan Tarakan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana,  bertempat di Kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda, Kamis (16/3/2023).

Rapat ini turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Fransiscus Xaverius Sugih Carvallo, koordinator dan para kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim, serta para Kajari, Kasi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Berau, Samarinda dan Tarakan.

Adapun penanganan perkara yang dimohonkan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice adalah atas nama tersangka :

  1. Ucok Ramadoni Bin Bahtiar dan Sunardi Bin Abdullah perkara “Penganiayaan” pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP dari Kejaksaan Negeri Samarinda
  2. Henra als. Hendra Al. Bapak Radit Bin Jamal perkara “Penganiayaan” pasal 351 ayat (1) KUHP dari Kejaksaan Negeri Berau
  3. Andre Angga Reksa Als. Andre Bin Nurdin perkara “Pencurian” pasal 362 KUHP dari Kejaksaan Negeri Tarakan.

Dari hasil paparan/ ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dengan alasan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

“Selain itu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” tulis Toni Yuswanto Kasi Penkum Kejati Kaltim melalui siaran pers yang diterima media ini.

Selanjutnya JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini sampai dengan sekarang pada wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebanyak 10 perkara yang disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative pada tahun 2023.(*)

 

 

  • vb