Kejaksaan Agung Perkuat Restorative Justice hingga Desa, Jamintel Gandeng ABPEDNAS Wujudkan Perdamaian Berkelanjutan

June 21, 2026 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Vivaborneo.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat implementasi keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta terciptanya harmoni di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut kini diperluas hingga tingkat desa melalui penguatan kolaborasi antara institusi penegak hukum dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki kedekatan langsung dengan warga. Langkah tersebut diyakini mampu menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih efektif, berkeadilan, dan sesuai dengan karakter sosial masyarakat setempat.

Penguatan sinergi tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Reda Manthovani, saat menghadiri pelantikan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Maluku Utara pada Kamis (18 Juni 2026).

Menurut Prof. Reda, keberhasilan restorative justice sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam menciptakan ruang dialog yang kondusif dan objektif. Karena itu, peran ABPEDNAS dipandang strategis sebagai representasi masyarakat desa yang memahami kondisi sosial secara langsung.

“Kejaksaan Negeri dapat melibatkan ABPEDNAS dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat yang bertugas mendukung kelancaran musyawarah perdamaian dengan meredam ketegangan sosial, membuka ruang dialog awal, dan memberikan pertimbangan sosial yang objektif kepada Jaksa Fasilitator,” ujar Prof. Reda.

Kehadiran ABPEDNAS dalam proses penyelesaian perkara dinilai mampu memperkuat pendekatan yang lebih kultural dan kekeluargaan. Organisasi tersebut memiliki kedekatan dengan masyarakat serta memahami dinamika sosial yang berkembang di lingkungan desa sehingga dapat membantu menciptakan suasana damai selama proses mediasi berlangsung.

Melalui pendekatan berbasis musyawarah, potensi konflik horizontal yang kerap muncul akibat perkara hukum dapat dicegah sejak awal. Tokoh-tokoh desa yang tergabung dalam ABPEDNAS juga diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara korban dan pelaku sehingga proses penyelesaian sengketa berjalan lebih terbuka dan konstruktif.

Bagi Jaksa Fasilitator, dukungan dari ABPEDNAS menjadi sumber informasi penting dalam memahami latar belakang sosial para pihak yang berperkara. Masukan yang objektif dari masyarakat akan membantu proses pengambilan keputusan yang tidak hanya berlandaskan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Peran ABPEDNAS tidak berhenti setelah tercapainya kesepakatan damai antara para pihak. Organisasi tersebut juga memiliki tanggung jawab penting dalam mengawal proses pemulihan sosial pasca-mediasi agar perdamaian yang telah dicapai dapat bertahan dalam jangka panjang.

Tahapan pasca-penyelesaian perkara menjadi salah satu aspek krusial dalam keberhasilan restorative justice. Pada fase tersebut, pengurus desa berperan memastikan seluruh komitmen yang telah disepakati dapat dijalankan dengan baik oleh korban maupun pelaku.

“ABPEDNAS bertugas mengawal pemulihan keadaan di tingkat desa dengan menyaksikan penandatanganan kesepakatan, memantau pemenuhan komitmen para pihak, serta melakukan rehabilitasi sosial guna mencegah stigmatisasi terhadap pihak yang berperkara,” jelas Prof. Reda.

Melalui rehabilitasi sosial yang berkelanjutan, masyarakat didorong untuk menerima kembali pihak yang pernah berhadapan dengan hukum tanpa memberikan stigma negatif. Upaya tersebut menjadi faktor penting dalam mendukung reintegrasi sosial sehingga individu yang bersangkutan dapat kembali berkontribusi secara produktif di lingkungan tempat tinggalnya.

Sebagai bentuk konkret penguatan kebijakan restorative justice, Prof. Reda juga mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS untuk mengoptimalkan pemanfaatan Rumah Restorative Justice yang telah tersedia di berbagai daerah. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi pusat penyelesaian perkara berbasis musyawarah sekaligus ruang edukasi hukum bagi masyarakat.

Rumah Restorative Justice dirancang sebagai ruang netral yang memberikan akses keadilan secara lebih dekat dan mudah bagi warga. Selain menjadi tempat mediasi, fasilitas tersebut juga berfungsi sebagai wadah dialog hukum yang dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Menurut Prof. Reda, keberhasilan Rumah Restorative Justice sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat kejaksaan dan perangkat desa. Sinergi yang kuat akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada perdamaian.

“Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS di setiap wilayah bersama-sama mengoptimalkan fungsi Rumah Restorative Justice di desa sebagai pusat musyawarah penyelesaian perkara dan sarana edukasi kesadaran hukum masyarakat,” tegas Prof. Reda.( vb/Muhammad Fadhli/adv)

Jamintel Reda Manthovani Minta Perketat Pengawasan Program MBG

April 8, 2026 by  
Filed under Nasional

Reda Manthovani (baju putih) perketat pengawasan Program MBG demi generasi emas Indonesia. (Dok. Istimewa)

Vivaborneo.com, Jakarta — Jaksa Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, pada Rabu (8/4/2026) di Jakarta menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima utama.

Reda menyambut sinergi lintas lembaga yang melibatkan Kejaksaan Agung dalam pengawasan program strategis nasional. Ia menilai pendampingan hukum berperan penting dalam menjamin setiap kebijakan di lapangan memiliki kepastian hukum yang jelas serta dapat dijalankan tanpa keraguan.

“Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menghadirkan rasa aman bagi pelaksana program di daerah. Pendampingan tersebut memungkinkan petugas bekerja lebih tenang dan fokus tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap kesalahan administrative,” ujarnya.

Ia menekankan setiap anggaran negara harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menutup celah penyimpangan, baik dalam proses distribusi maupun pelaksanaan program di lapangan.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh negara benar-benar memberikan manfaat bagi anak-anak kita,” ujar Reda.

Program Makan Bergizi Gratis menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Reda menegaskan bahwa cita-cita membangun generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan unggul hanya dapat dicapai melalui pelaksanaan program yang berintegritas tinggi dan pengawasan yang konsisten.

“Dengan adanya pengawalan dari Kejaksaan, para petugas di daerah dapat bekerja dengan tenang, fokus, dan profesional,” tegas Reda.

Sekretaris Jenderal ABPEDNAS, Adhitya Yusma Perdana, turut menyampaikan dukungan terhadap penguatan pengawasan program tersebut. Ia menilai kolaborasi antar lembaga akan menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi di lapangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

“Pengawasan yang kuat akan memastikan pelaksanaan program berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Adhitya. Ia menambahkan bahwa sinergi antar pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar manfaat program dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.(vb/Muhammad Fadhli)

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya Masyarakat

March 26, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Gedung Kejaksaan Agung RI

JAKARTA – Berdasarkan hasil survei nasional Indikator periode Februari dan Maret 2023, kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga dalam Penegakan Hukum, Kejaksaan Agung berada di posisi pertama dengan persentase 72,6%.

Tak hanya itu, dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga dalam Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung juga menempati posisi pertama dengan persentase 68,8%. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung masih menjadi lembaga yang cukup dipercaya oleh masyarakat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga, Kejaksaan Agung berada di posisi ketiga (setelah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Presiden) sebagai lembaga yang cukup dipercaya oleh masyarakat dengan persentase 68,3%.

Dr. Ketut Sumedana – Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI

Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Kejaksaan Agung dipercaya oleh masyarakat akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan persentase 67,1%.

Menanggapi hasil survei tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana melalui siaran pers Minggu (26/3/2023) mengapresiasi dan berterima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung.

”Hasil survei ini tidak akan membuat Kejaksaan cepat berpuas diri, namun justru menjadi semangat untuk terus meningkatkan kinerjanya demi masyarakat,” pungkasnya.(*)

 

  • vb