ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Apresiasi pada Kejagung Ungkap Dana Pensiun Pelindo yang Diselewengkan

March 20, 2023 by  
Filed under Opini

Share this news

Azmi Syahputra – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Apresiasi pada Kejaksaaan Agung yang berhasil mengungkap dan menemukan dana pensiun pegawai yang dikelola Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo yang digunakan untuk investasi bodong. Dana tersebut digunakan untuk membeli saham tidak produktif atau disebut ‘saham gorengan” dengan perkiraan kerugian Rp 148 Milyar.

Selain saham gorengan , disini juga ditemukan  perbuatan lingkaran para makelar sejumlah proyek fiktif yang pembangunannya menggunakan dana pensiun pegawai PT Pelindo. Untuk itu hal ini harus diusut tuntas.

Pola manipulasi seperti ini biasanya terjadi karena ada hubungan istimewa antara oknum  pengambil kebijakan di Pelindo dengan perusahaan saham gorengan dan  Pembelian saham.  Karakteristik begini biasanya harus ada izin, nah siapa yang  punya otoritas memberikan izn untuk beli saham gorengan, siapapun orang yang terlibat dalam rekayasa  pembelian saham disini termasuk pelaku pembuat proyek fiktif harus diperiksa, tetapkan segera tersangkanya, temukan pelaku utamanya dan dimintai pertanggungjawaban.

Lebih lanjut karena telah banyak penyimpangan  dana di BUMN, menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal terutama pengawasan otoritas jasa keuangan  (OJK), termasuk Bursa Efek Indonesia ( BEI) karena terus kebobolan dalam mencegah adanya aksi goreng menggoreng saham.

Pemerintah harus membuat aturan  terkait pengelolaan dana- dana  di BUMN, harus ada aturan yang mengatur batasan investasi dana di BUMN. Karena  ini juga  uang publik, jadi harus dibatasi harus investasikan ke dalam instrumen yang resiko rendah.

Kejadian penggunaan uang di BUMN ini akan terus terjadi, contoh kasus Asuransi Jiwasraya, Asabri  dan kini dana pensiun di Pelindo, jadi sepanjang ada celah dan aturan tidak tegas terhadap batasan penggunaan dana di BUMN, akan rentan terus  terjadi hal begini.

Modus yang dikemas melalui pembelian saham gorengan untuk  kepentingan atau keuntungan pihak tertentu atau bahkan pelaku dengan sengaja dikemas dengan proyek fiktif apalagi dalam kegiatan manipulasinya didukung adanya keinginan yang sama dari pejabat yang punya wewenang di BUMN tersebut, dana BUMN akan mudah jebol dan berdampak pada keuangan negara yang terus dirugikan.(*)

Azmi Syahputra

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.