ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Polres Kutai Barat Gelar Upacara Pemberhentian TidaK Hormat Personel Polri

April 4, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

KUTAI BARAT-Kepolisian Resor Kutai Barat Polda Kalimantan Timur mengelar Upacara Pemberhentian Tidak Homat (PTDH) kepada Personel Polres Kutai Barat di Lapangan Apel Polres Kutai Barat, Selasa (4/5/2023).

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman menyampaikan uapacara ini untuk menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/180/III/2023 dan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/182/III/2023, tanggal 15 Maret 2023 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap 2 (dua) personel Polres Kutai Barat dengan pangkat Brigadir (MH) dan Bripda (AMP).

Pemberhentian tidak hormat terhadap ke 2 personel tersebut melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri.

“Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga,” tutur Kapolres.

Heri Rusyaman berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran sehingga  tidak ada lagi pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga”

Dalam Pelaksanaan Upacara tidak dilakukan penangalan baju dinas Kepolisian karena ke 2 Personil Polri yang diberhentikan tidak hadir. Upacara dilakukan secara in absentia dengan membawa foto ke 2 Personil Polri ke depan Inspektur Upacara . Selanjutnya inspektur upacara memberikan Surat Keputusan PTDH kepada personel yang mewakili membawa ke 2 foto personel Polri PTDH. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.