ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemprov Kaltim Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

May 22, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022

SAMARINDA– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Kaltim 2022 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim dalam rapat paripurna ke-17 di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023).

Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) ke Pemprov Kaltim.

“BPK melakukan pemeriksaan atas LKPD Kaltim selama 60 hari yang terdiri dari pemeriksaan pendahuluan selama 30 hari dan pemeriksaan terinci selama 30 hari,” ucapnya

BPK menyampaikan ada beberapa catatan yang ditemukan dan perlu diperhatikan oleh Pemprov Kaltim. Diantaranya pelaksanaan atas 35 paket pekerjaan pada 10 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 5,93 miliar. Yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 4,68 miliar, selisih harga satuan senilai Rp 543,08 juta dan denda keterlambatan senilai Rp 715,68 juta.

Kemudian, pengelolaan keuangan pada BLUD Kaltim belum sesuai ketentuan, yakni belanja pegawai berupa remunerasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 44/2015 tentang Remunerasi BLUD.

Lebih lanjut yakni, kelemahan proses pengadaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,54 miliar dan penyelesaian piutang macet yang tidak efektif sehingga piutang BLUD senilai Rp 21,86 miliar belum diproses penyelesaiannya. Baik melalui Panitia Urusan Piutang Negara atau melalui pejabat pengelola keuangan daerah.

Catatan selanjutnya, Pemprov Kaltim belum memiliki kebijakan atas properti investasi, yang mengakibatkan aset tanah dan bangunan yang dapat menghasilkan pendapatan sewa dan/atau untuk meningkatkan nilai aset belum dapat disajikan dalam neraca secara informatif untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Kami mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan BPK segera ditindaklanjuti Gubernur Kaltim beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan,” lanjut Pius Lustrilanang.

Sementara itu, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi mengungkapkan rasa syukurnya karena Pemprov Kaltim berhasil mendapatkan WTP selama 10 kali berturut-turut. Berarti secara administratif, apa yang dilakukan pemprov telah memenuhi apa yang diinginkan BPK.

“Walaupun tadi ada catatan. Pasti ada catatan. Tentu kami juga berterima kasih kepada OPD dan DPRD Kaltim yang sudah menyukseskan WTP 10 kali berturut-turut. Mudah-mudahan ini menjadi contoh yang baik bagi kabupaten/kota, juga bagi provinsi lain. Setahu saya ini termasuk yang langka,“ tutupnya. (adv/adit)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.