ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pj. Gubernur Kaltim Berharap BPSDM Wujudkan Kolaborasi

November 28, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

BALIKPAPAN –  Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik berharap Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim dapat mewujudkan kolaborasi, sinergi dan sinkronisasi kepada seluruh Perangkat Daerah beserta UPTD di lingkungan Pemprov Kaltim serta BKPSDM Kabupaten/Kota se Kaltim dalam penyelanggaraan dan sertifikasi ASN terintegrasi di Provinsi Kaltim

Harapan tersebut Pj. Gubernur Kaltim melalui Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Reza Indra Riadi saat  membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) BPSDM Provinsi Kaltim di Balikpapan (28/11/2023).

Kegiatan diikuti seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPSDM Kaltim,  serta para Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota se Kaltim.

Rakernis juga dihadiri dua orang Penjamin Mutu, yaitu Prof. Sarosa Hamongpranoto, Guru Besar Emiritus Unmul, dan Abdussamad, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan mantan Kepala BPSDM Kaltim.

Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, dalam laporannya menyampaikan, Rakernis ini dimaksudkan sebagai pemantapan peran BPSDM Kaltim guna menciptakan, membangun sistem pembelajaran terintegrasi dan mempercepat kolaborasi, sinergi dan sinkronisasi antara BPSDM dengan pemangku kepentingan terkait dengan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim maupun BKPSDM Kabupaten/Kota se Kaltim.

Pada sesi paparan, narasumber dari Lembaga Administrasi Negara, yaitu Deputi Kebijakan Pengembangan Kompetensi, Muhammad Taufiq, menyampaikan materi secara daring, berjudul “Pengembangan Kebijakan Corporate University (Corpu) ASN sebagai Strategi Belajar Berbasis Kinerja”.

Muhammad Taufiq menyampaikan, salah satu hal yang berubah dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah tentang kewajiban belajar bagi ASN. Dalam UU yang lama tentang ASN, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014, belajar merupakan hak, bukan kewajiban.

“Pembelajaran berbasis kinerja adalah strategi pembelajaran yang berfokus membantu pegawai menguasai kompotensi tertentu yang dibutuhkan bagi pencapaian kinerja organisasi,” kata Taufiq..

Dikatakan, pegawai bukan sekedar memperoleh pengetahuan, tetapi menekankan penerapan dunia nyata dan mengaharuskan mampu menghasilkan produk atau kinerja yang nyata dan relevan bagi organisasi.

Usai tanya jawab dengan Deputi Kebijakan Pengembangan Kompetensi, acara dilanjutkan paparan Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi SDM ASN di Provinsi Kaltim, dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Corpu. Sosialisasi disampaikan Widyaiswara Ahli Utama, Bere Ali, dan Widyaiswara Ahli Madya, Ery Arifullah. (je)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.