ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Malam Apresiasi Lomba RT se- Kukar Tingkat Kabupaten

December 2, 2023 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan apresiasi atas kinerja aparatur di tingkat paling dasar di bawah pemerintah desa/kelurahan untuk menggerakan masyarakat secara berkesinambungan dan berdampak positif bagi pembagunan di bidang sosial ekonomi kemasyarakatan.

“Selamat terpilihnya  RT terbaik di tingkat kecamatan, dan tingkat kabupaten. Semoga kemenangan ini dapat menjadi pemicu untuk berbenah dan menjadi lebih baik lagi di masa sekarang dan yang akan datang,” kata Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat pada malam Pengumuman Pemenang dan Pembagian Hadiah Lomba Rukun Tetangga (RT) Tingkat Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kutai Kartanegara di Grand Elty Hotel, Jumat (1/12/2023).

Bupati juga berpesan agar pengurus RT menjadi informan dan katalisator Pemkab Kukar yang berhubungan langsung dengan masyarakat desa/kelurahan.

Dikatakaan, fungsi RT harus dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan pemerintah dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, daerah maupun nasional. Sebagai penerima aspirasi pertama dari masyarakat, RT harus menjadi pihak pertama yang berada di tengah konflik masyarakat, memiliki pemahaman yang dalam terhadap skala permasalahan dan potensi konflik yang terjadi di masyarakat.

“Dengan demikian, ketertiban dan keamanan masyarakat dapat dijamin secara pasti dan tertangani dengan baik,” katanya.

Dijelaskannya, Kabupaten Kukar memiliki 20 Kecamatan dengan jumlah total Rukun Tetangga (RT) sebanyak 3.134 buah. Jika dirinci, dari 20 Kecamatan itu terdapat Kelurahan sebanyak 44, dengan jumlah RT sebanyak 798. Sementara, untuk Desa terdapat sebanyak 193 dengan rincian 2.336 RT.

Terkait Lomba RT Tingkat Desa/Kelurahan Se-Kukar diselenggarakan Dinas PMD Kukar. Edi Damansyah  memberikan apresiasi dan dukungan. Hal ini sejalan dengan Permendagri No. 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Perbup Kukar No 38/2022 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan,” ujarnya.

Adapun standar pelaksanaan Lomba RT di desa/kelurahan Kabupaten Kukar tahun 2023 diserahkan sepenuhnya kepada DPMD Kabupaten Kukar, hingga terbitlah SK Kepala Dinas DPMD Kabupaten Kukar Nomor: P-1227/DPMD/400.3.6.6/ 09/2023

Penilaian peserta lomba berdasarkan pedoman di atas dilakukan pada aspek administrasi dan kegiatan. Aspek Administrasi berpedoman pada Perbup Kukar No. 38/2022 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan. Adapun Aspek Kegiatan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan oleh RT di desa/kelurahan 1 (satu) tahun terakhir sesuai kondisi lapangan.  (kk10)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.