ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejati Kaltim Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Perumahan Pegawai Kutai Timur

January 16, 2024 by  
Filed under Berita

Share this news

Tersangka S – Direktur CV. Berkat Kaltim selaku kontraktor Pembangunan perumahan Korpri Kutim.

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penetapan tersangka dan penahanan 4 orang tersangka tindak pidana korupsi pada pembangunan perumahan pegawai pada Pemkab Kutai Timur, di kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda, Selasa (16/1/2024).

Adapun 4 orang tersangka tersebut atas nama Sur (mantan Kepala BPKAD), MH (mantan Sekretaris BPKAD), D (PPTK pada BPKAD) dan S Direktur CV. Berkat Kaltim selaku kontraktor Pembangunan perumahan Korpri Kutim.

Wakil Kepala Kejati Kaltim  Roch Adi Wibowo mengatakan penetapan tersangka berdasarkan penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Kaltim. Penahanan terhadap 4 orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019.

Dikatakan, sebelum dilakukan penahanan terhadap para tersangka dikaitkan dengan alat bukti yang ada, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap 4 orang.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membayar pada pihak lain dengan sengaja padahal tidak ada hubungan pekerjaan dengan Pemkab Kutim yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.4,9 miliar,” ungkap Roch Adi Wibowo

Ia menjelaskan kronologis kasus ini bermula di Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan pengeluaran atau pembayaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD kepada pihak CV. Berkat Kaltim. Padahal pengeluaran atau pembayaran tersebut bukan merupakan kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Sebelumnya, terjadi perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua kepada CV. Berkat Kaltim sekalu kontraktor pembangunan perumahan Korpri Kutim. Dan Setelah Melalui Proses Persidangan Perdata (PN dan PT) diputuskan apabila Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada CV. Berkat Kaltim.

“Namun dalam pelaksanaannya CV. Berkat Kaltim secara sengaja melakukan penagihan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan ditindaklanjuti dengan dilakukannya penganggaran dan pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” ujar Wakajati Kaltim ini.

Akibat perbuatan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.983.821.814,-.

Wakil Kepala Kejati Kaltim Roch Adi Wibowo didampingi Romulus Haholongan – Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim

Ditempat yang sama, Romulus Haholongan – Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim menambahkan pada kasus ini seharusnya yang melaksanakan pembayaran adalah Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Tapi yang terjadi, Pemkab Kutim melalui BPKAD Kutim yang membayar kepada CV. Berkat Kaltim, yang tidak ada hubungannya, yang seharusnya membayar adalah Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua,” jelas Romulus.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, adapun alasan penahanan yakni diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).(hel)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.