ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemerintah Kecamatan Damai Beri Wewenang Desa  Sesuai Tupoksi

October 2, 2024 by  
Filed under Kutai Barat

Share this news

SENDAWAR – Sesuai dengan tupoksinya program kerja Pemerintah Kecamatan Damai, yang terdiri dari tujuh belas kampung, baru saja melaksanakan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan keuangan internal kantor kecamatan. Eksternal pembinaan dan pengawasan roda pemerintahan kampung agar anggaran yang dikelola masing-masing kampung (ADD, ADK, Bankeu dan lain lain) benar benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat diwilayahnya masing masing.

Camat Damai, Iman Setiadi saat ditemui media ini menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, memberikan wewenang yang lebih besar kepada desa untuk mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

“Kewenangan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa meliputi, kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan penugasan, kewenangan lain yang ditugaskan,” kata Iman Setiadi Selasa (1/10/2024).

Iman Setiadi mencontohkan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul seperti sistem organisasi perangkat desa antara lain, pembinaan kelembagaan masyarakat, pembinaan lembaga dan hukum adat, pengelolaan tanah kas desa, dan pengembangan peran masyarakat desa.

Camat Damai, Iman Setiadi

Sementara itu, beberapa contoh kewenangan lokal berskala desa antara lain, pengelolaan pasar desa, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa, pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu, Pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar.

“Kami dari kecamatan memiliki beberapa kewenangan terhadap desa,” tuturnya.

Dijelaskannya, kewenangan lainnya antara lain membina dan mengawasi penyelenggaraan desa, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa, melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu juga melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada bupati atau walikota,  memfasilitasi penyusunan peraturan desa, dan peraturan kepala desa, memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa , memfasilitasi pengelolaan keuangan desa, dan pendayagunaan aset desa, memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan

Kecamatan juga memiliki peran penting dalam mengklarifikasi kebijakan kepada desa, membantu desa mengalokasi ulang anggaran.

“Terakhir adalah menyelesaikan masalah terkait penerima bantuan sosial dan mengkoordinasikan penerapan protokol kesehatan,” bebernya. (adv/diskominfo Kutai Barat).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.