PT PAMA Sharing Knowledge di SMKN 2  Sendawar

June 22, 2026 by  
Filed under Kutai Barat

SENDAWAR – Salah satu program kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Pamapersada Nusantara yaitu, kegiatan karyawan mengajar yang dilaksanakan di SMKN 2 Sendawar, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kamis (11/6)/2026).

Kegiatan tersebut adalah, karyawan mengajar di SMKN 2 dengan agenda Sharing Knowledge atau berbagi pengetahuan dalam menghadapi dunia kerja. Hal ini disampaikan oleh CSR officer, Michael Elyfas Kaulengu, kepada siswa dan siswi SMKN 2 kelas XI yang diikuti 112 siswa.

Michael mengatakan, kegiatan karyawan mengajar  dalam menghadapi dunia kerja bertujuan, membekali peserta dengan wawasan, dan keterampilan yang relevan untuk menghadapi tantangan dunia kerja di era digital.

Ia menyebut, siswa mendapatkan materi mengenai persiapan melamar kerja di era digital, membangun personal branding dalam menembus perekrutan modern, serta etika dan etos kerja. Melalui sesi interaktif yang disampaikan narasumber yang berpengalaman, para peserta diajak memahami pentingnya mempersiapkan diri sejak dini. Mulai dari penyusunan profil profesional, pemanfaatan platform digital untuk mencari peluang kerja, hingga membangun citra diri yang positif dilingkungan profesional.

Ia menuturkan, siswa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya etika dan etos kerja, sebagai fondasi dalam membangun karir yang sukses. Materi ini diharapkan dapat membantu peserta mengembangkan sikap profesional, disiplin, tanggungjawab serta kemampuan beradaptasi dengan dinamika dunia kerja yang terus berkembang.

“Melalui kegiatan ini kami dapat berkontribusi nyata dalam meningkatkan kompetensi dan daya saing lulusan SMK, sehingga lebih siap menghadapi proses rekruitmen dan tuntutan dunia kerja dimasa mendatang,”bebernya. (arf).

Yamaha Kaltim Luncurkan Warna Baru GEAR ULTIMA Hybrid, Usung Desain Dual Tone dan Fitur Lebih Modern di event Karnaval Yamaha Gear Ultima 2026

June 22, 2026 by  
Filed under Gaya Hidup

SAMARINDA – PT Surya Timur Sakti Jatim (STSJ) selaku Main Dealer Yamaha Kaltimtara resmi meluncurkan warna baru Yamaha GEAR ULTIMA Hybrid di Kalimantan Timur bersamaan dengan event Karnaval Gear Ultima 2026. Peluncuran tersebut digelar di Taman DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar, Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Sabtu (20/6/26).

Event ini sengaja di buat untuk melauching warna waru Gear ultima, karnaval Yamaha ini di sangat sukses dengan antusias masyarakat datang di event sangat tinggi, dilihat dari dari pagi hari hingga closing malam tidak pernah sepi pengunjung, Adapun deretan acara dan program yang di buat oleh Yamaha. Ada hiburan tradisional kuda lumpig, service gratis, senam sehat dan juga dj dan dangut.

Untuk varian terbaru dari GEAR ULTIMA Hybrid Solid yang kini mengusung konsep dual tone color dengan tampilan kontras dan modern. Yamaha menghadirkan dua pilihan warna baru, yakni Solid Orange dan Solid Blue, yang dirancang memberikan karakter lebih kuat sekaligus menghadirkan kesan urban bagi penggunanya.

Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya Yamaha menghadirkan solusi mobilitas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Sebagai skutik keluarga, Yamaha GEAR ULTIMA tetap mengandalkan mesin Blue Core Hybrid 125 cc dan rangka kokoh yang diklaim mampu memberikan performa optimal untuk penggunaan sehari-hari.

Selain penyegaran warna, Yamaha juga menawarkan tiga pilihan varian GEAR ULTIMA, yakni GEAR ULTIMA Hybrid Smart yang telah dibekali fitur Smart Key System, GEAR ULTIMA Hybrid Solid dengan desain dual tone color, serta GEAR ULTIMA Hybrid dengan tampilan yang lebih klasik atau timeless.

(AMD) PT YIMM Area Kalimantan Timur dan Utara Ilham Sintang, mengatakan GEAR ULTIMA Hybrid membawa sejumlah pembaruan dibandingkan generasi sebelumnya, baik dari sisi performa, efisiensi bahan bakar, maupun kapasitas penyimpanan.

“GEAR ULTIMA Hybrid mengalami banyak perubahan. Dengan teknologi hybrid, motor ini memiliki tambahan tenaga saat akselerasi awal sehingga konsumsi bahan bakarnya menjadi lebih efisien dibandingkan versi sebelumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kapasitas tangki bahan bakar kini meningkat menjadi 5,1 liter, sehingga memungkinkan pengendara menempuh perjalanan lebih jauh tanpa harus sering mengisi ulang bahan bakar.

Tak hanya itu, Yamaha juga memperbesar kapasitas bagasi menjadi 18 liter untuk menunjang kebutuhan harian pengguna.

“Bagasinya kini berkapasitas 18 liter sehingga lebih leluasa untuk membawa barang kebutuhan sehari-hari. Pengembangan ini memang kami sesuaikan dengan kebutuhan konsumen dan kondisi pasar saat ini,” katanya.

Menurutnya, penyegaran pada GEAR ULTIMA juga mencakup peningkatan aspek kepraktisan dan keamanan melalui penyematan fitur yang mengikuti kebutuhan pasar.

Ia memastikan varian dengan warna terbaru tersebut sudah resmi dipasarkan di Kalimantan Timur, termasuk di Samarinda dan daerah sekitarnya.

“Hari ini resmi kami luncurkan. Unitnya sudah tersedia di seluruh dealer Yamaha di Kalimantan Timur dan sudah dipajang di showroom, sehingga masyarakat sudah bisa melihat maupun melakukan pembelian,” pungkasnya.

Features Yamaha Gear Ultima :
• Bagasi Luas 18.6L
Bagasi 18.6 liter, muat helm dan barang lainnya, paling besar di kelasnya, super praktis.

• Garansi 5 Tahun
Garansi 5 Tahun/50.000 Km meliputi rangka (Frame), komponen FI, DiASil Cylinder & Forged Piston*. *Hanya berlaku untuk sepeda motor matic Yamaha. **Syarat dan ketentuan berlaku, lihat pada Buku Service dan Garansi.

• Ban Tubeless Lebar Ring 12
Ban 110/70-12″ bikin tampilan motor lebih keren dan gagah, berkendara jadi lebih tenang dan penuh percaya diri.

• Pijakan Kaki Anak
Pijakan kaki anak membuat perjalanan bersama si kecil menjadi lebih praktis, mudah dan seru.

• Mesin Blue Core Hybrid 125cc
Mesin Hybrid 125cc, bertenaga, ramah lingkungan, dan handal! Electric Power Assist Start bikin akselerasi lebih halus dan mantap, terutama pas ditanjakan.

• Tangki Bensin 5.1L
Tangki bensin 5.1L, makin jarang isi bensin, perjalanan makin panjang tanpa ganggu aktivitas
• Stop & Start System*
Makin irit dan canggih, mesin otomatis mati saat berhenti, nyala lagi cuma perlu putar gas. *Hanya tersedia di GEAR ULTIMA 125 Hybrid S

• Handle Belakang Multiguna
Handle belakang multiguna, bisa taruh box tambahan, jadi makin praktis buat bawa barang.

• Ruang Kaki Lega
Ruang pijakan kaki lega, anti sesak! Pas untuk berkendara bahkan saat dengan barang bawaan

• Gantungan Ganda
Gantungan ganda praktis banget, jadi gampang bawa banyak barang tanpa ribet.

• Terkoneksi Smartphone*
Makin praktis dengan aplikasi Y-Connect, bisa cek kondisi motor, lokasi parkir, dan dapat notifikasi pesan atau telepon. *Hanya tersedia di GEAR ULTIMA 125 Hybrid S

• Sistem Lampu LED
Lampu depan LED dengan desain mewah, bikin berkendara jadi lebih keren & terang.

• Soket Pengisi Daya Hp
Selalu siap isi daya gadgetmu dimanapun, kapanpun, nggak perlu khawatir kehabisan baterai lagi.

• Digital Speedometer*
Digital speedometer besar, keren, dan super informatif, bikin perjalanan lebih seru dengan tampilan yang jelas dan modern. *Hanya tersedia di GEAR ULTIMA 125 Hybrid S

Tiga Tahun Terakhir, Kaltim Berhasil Raih 90 Prestasi Nasional dan Internasional

June 21, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

Sri Wahyuni

SAMARINDA – Capaian hasil pembinaan yang dilakukan Pemprov Kaltim melalui Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Kaltim sejak 2024 hingga 2026 menunjukkan hasil membanggakan.

“Alhamdulillah kita berhasil menghantarkan anak-anak binaan LPTQ mengharumkan nama Bumi Etam dikancah nasional dan internasional. Sepanjang tiga tahun terakhir kita sudah berhasil meraih sebanyak 90 prestasi tingkat Nasional dan Internasional,” sebut Ketua LPTQ Kaltim Sri Wahyuni, di Samarinda, Minggu (21/6/2026).

Rinciannya, di tingkat Nasional berhasil meraih sebayak 71 prestasi yang terdiri dari 51 prestasi pada perhelatan MTQN XXX Kaltim pada 2024 dan 20 prestasi pada perhelatan STQHN 2025.

Prestasi yang diraih berhasil menghantarkan Kaltim sebagai juara umum pada kedua ajang permusabaqohan tingkat Nasional tersebut dua tahun berturut-turut.

Kemudian tingkat Internasional sebanyak 19 prestasi yang terdiri dari 4 prestasi pada 2024, 11 prestasi pada 2025, 4 prestasi hingga Juni 2026.

Pencapaian prestasi nasional dan internasional ini bahkan disebut melampaui prestasi 25 tahun terakhir sejak 1976.

“Jika melihat data dan angka perolehan gelar juara nasional 2024 dan 2025 mencapai 71 prestasi. Sementara sebelumnya selama 25 tahun hanya 45 prestasi,” urainya.

Lebih lanjut, Kaltim dalam 25 tahun hanya berhasil meraih 15 prestasi internasional, sementara tiga tahun terakhir sudah ada 19 prestasi internasional.

“Ini hingga Juni 2026. Yakin akan terus bertambah seiring keikutsertaan anak-anak kita di MTQ Internasional mewakili Indonesia,” yakinnya.

Keberhasilan meraih prestasi tersebut diakui tidak lepas hasil pembinaan yang masif, terstruktur, dan berkesinambungan yang dilakukan LPTQ Kaltim kepada kafilah.

“Semoga dengan pola pembinaan baik, kerjasama baik, dukungan pembiayaan baik Kaltim bisa terus bersinar di tingkat Nasional dan Internasional,” pungkasnya. (AM)

Menakar Kepastian Hukum Kasus Korupsi

June 21, 2026 by  
Filed under Nusantara

Dr. Chairul Huda, SH, MH

Jakarta – Polemik status hukum dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tanah air kembali memicu sorotan tajam.

Langkah aparat penegak hukum yang kerap mengulur proses penyidikan hingga memakan waktu bertahun-tahun dinilai telah mencederai asas kepastian hukum yang menjadi pilar utama keadilan di Indonesia.

Fenomena ini mendapat kritikan keras dari Pakar Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda, SH, MH. Menurut pria yang akrab disapa Prof Huda di kalangan akademisi hukum ini, sebuah kasus hukum idealnya wajib segera diputuskan statusnya agar tidak merugikan hak-hak konstitusional warga negara.

“Harusnya perkara itu segera mendapatkan kepastian hukum. Formulanya sederhana; kalau memang tidak cukup buktinya, hentikan (SP3). Kalau memang cukup buktinya, ya silakan langsung bawa ke pengadilan,” tegas Chairul Huda saat ditemui di sebuah lounge di Jakarta.

Chairul Huda menambahkan, apabila sebuah perkara di tingkat penyidikan sudah berlarut-larut hingga memakan waktu 5, 6, bahkan hingga 8 tahun tanpa kejelasan, hal tersebut menjadi indikator kuat bahwa tim penyidik sebenarnya kekurangan alat bukti yang sah.

Dalam konteks hukum pidana yang objektif, institusi penegak hukum dinilai harus berani mengambil langkah kesatria untuk menghentikan perkara tersebut daripada membiarkannya menggantung status seseorang tanpa kepastian.

Sebagai komparasi regulasi, ia menyinggung aturan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebenarnya telah membatasi durasi penanganan perkara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

“Undang-Undang KPK membatasi itu kan maksimal 2 tahun. Kalau ada penanganan perkara dalam 2 tahun tidak ada perkembangannya, maka dia harus dihentikan mestinya. Jadi perkara-perkara (yang mandek) seperti itu mestinya harusnya dihentikan,” jelasnya lugas.

Selain masalah durasi penyidikan yang molor, sorotan tajam juga diarahkan pada ketidaksesuaian antara narasi awal yang dilemparkan aparat penegak hukum ke ruang publik dengan fakta objektif yang muncul di persidangan.

Salah satu contoh konkret yang menyita perhatian adalah dugaan korupsi yang awalnya ditiupkan oleh pihak Kejaksaan sebagai skandal “oplosan BBM Pertamina”. Namun, ketika perkara tersebut menggelinding ke meja hijau, substansi persoalan ternyata bergeser jauh dari tuduhan bombastis awal.

“Setelah dibawa ke pengadilan, tidak ada hubungannya sama sekali dengan oplos-mengoplos BBM. Tetapi substansinya mengenai masalah lain seperti sewa-menyewa terminal BBM serta penyewaan kapal tanker,” ungkap Chairul Huda.

Pola penegakan hukum seperti ini dinilai sangat berbahaya karena memicu bias informasi dan pembunuhan karakter (character assassination) di tengah masyarakat sebelum fakta persidangan yang sebenarnya terungkap.

Tidak hanya menyasar kasus korupsi di sektor komoditas dan korporasi negara, perhatian publik saat ini juga tersedot pada polemik hukum yang menyeret figur-figur publik dan pengambil kebijakan makro, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, serta beberapa klaster kasus yang melibatkan kepala daerah maupun mantan kepala daerah.

Dalam kasus-kasus berbasis kebijakan seperti ini, Chairul Huda melihat adanya tendensi di mana wilayah implementasi kebijakan (diskresi) dan pelanggaran hukum pidana menjadi kabur akibat dicampuradukkan oleh penyidik.

“Ini fenomena yang sangat menarik sekaligus krusial untuk dikaji lebih dalam. Kita harus melihat secara jernih apa yang sebenarnya terjadi di balik itu.

Apakah ada motif lain (politisasi) di balik penegakan hukum tersebut, atau murni penegakan regulasi. Antara kebijakan dengan masalah hukum jangan dicampuradukkan,” pungkas Chairul Huda mengakhiri analisis hukumnya. (*)

Kejaksaan Agung Perkuat Restorative Justice hingga Desa, Jamintel Gandeng ABPEDNAS Wujudkan Perdamaian Berkelanjutan

June 21, 2026 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Vivaborneo.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat implementasi keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta terciptanya harmoni di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut kini diperluas hingga tingkat desa melalui penguatan kolaborasi antara institusi penegak hukum dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki kedekatan langsung dengan warga. Langkah tersebut diyakini mampu menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih efektif, berkeadilan, dan sesuai dengan karakter sosial masyarakat setempat.

Penguatan sinergi tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Reda Manthovani, saat menghadiri pelantikan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Maluku Utara pada Kamis (18 Juni 2026).

Menurut Prof. Reda, keberhasilan restorative justice sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam menciptakan ruang dialog yang kondusif dan objektif. Karena itu, peran ABPEDNAS dipandang strategis sebagai representasi masyarakat desa yang memahami kondisi sosial secara langsung.

“Kejaksaan Negeri dapat melibatkan ABPEDNAS dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat yang bertugas mendukung kelancaran musyawarah perdamaian dengan meredam ketegangan sosial, membuka ruang dialog awal, dan memberikan pertimbangan sosial yang objektif kepada Jaksa Fasilitator,” ujar Prof. Reda.

Kehadiran ABPEDNAS dalam proses penyelesaian perkara dinilai mampu memperkuat pendekatan yang lebih kultural dan kekeluargaan. Organisasi tersebut memiliki kedekatan dengan masyarakat serta memahami dinamika sosial yang berkembang di lingkungan desa sehingga dapat membantu menciptakan suasana damai selama proses mediasi berlangsung.

Melalui pendekatan berbasis musyawarah, potensi konflik horizontal yang kerap muncul akibat perkara hukum dapat dicegah sejak awal. Tokoh-tokoh desa yang tergabung dalam ABPEDNAS juga diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara korban dan pelaku sehingga proses penyelesaian sengketa berjalan lebih terbuka dan konstruktif.

Bagi Jaksa Fasilitator, dukungan dari ABPEDNAS menjadi sumber informasi penting dalam memahami latar belakang sosial para pihak yang berperkara. Masukan yang objektif dari masyarakat akan membantu proses pengambilan keputusan yang tidak hanya berlandaskan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Peran ABPEDNAS tidak berhenti setelah tercapainya kesepakatan damai antara para pihak. Organisasi tersebut juga memiliki tanggung jawab penting dalam mengawal proses pemulihan sosial pasca-mediasi agar perdamaian yang telah dicapai dapat bertahan dalam jangka panjang.

Tahapan pasca-penyelesaian perkara menjadi salah satu aspek krusial dalam keberhasilan restorative justice. Pada fase tersebut, pengurus desa berperan memastikan seluruh komitmen yang telah disepakati dapat dijalankan dengan baik oleh korban maupun pelaku.

“ABPEDNAS bertugas mengawal pemulihan keadaan di tingkat desa dengan menyaksikan penandatanganan kesepakatan, memantau pemenuhan komitmen para pihak, serta melakukan rehabilitasi sosial guna mencegah stigmatisasi terhadap pihak yang berperkara,” jelas Prof. Reda.

Melalui rehabilitasi sosial yang berkelanjutan, masyarakat didorong untuk menerima kembali pihak yang pernah berhadapan dengan hukum tanpa memberikan stigma negatif. Upaya tersebut menjadi faktor penting dalam mendukung reintegrasi sosial sehingga individu yang bersangkutan dapat kembali berkontribusi secara produktif di lingkungan tempat tinggalnya.

Sebagai bentuk konkret penguatan kebijakan restorative justice, Prof. Reda juga mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS untuk mengoptimalkan pemanfaatan Rumah Restorative Justice yang telah tersedia di berbagai daerah. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi pusat penyelesaian perkara berbasis musyawarah sekaligus ruang edukasi hukum bagi masyarakat.

Rumah Restorative Justice dirancang sebagai ruang netral yang memberikan akses keadilan secara lebih dekat dan mudah bagi warga. Selain menjadi tempat mediasi, fasilitas tersebut juga berfungsi sebagai wadah dialog hukum yang dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Menurut Prof. Reda, keberhasilan Rumah Restorative Justice sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat kejaksaan dan perangkat desa. Sinergi yang kuat akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada perdamaian.

“Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS di setiap wilayah bersama-sama mengoptimalkan fungsi Rumah Restorative Justice di desa sebagai pusat musyawarah penyelesaian perkara dan sarana edukasi kesadaran hukum masyarakat,” tegas Prof. Reda.( vb/Muhammad Fadhli/adv)

« Previous PageNext Page »

  • vb