Pengukuhan DPW Matra Kaltim dalam Perkuat Semangat Kebaragaman Nusantara

May 4, 2026 by  
Filed under Nusantara

Vivaborneo.com, Nusantara —Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, beserta jajaran menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Masyarakat Adat Nusantara (Matra) Kalimantan Timur Periode 2025–2030 di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, pada Minggu (3/5/2026).

Pelantikan kepengurusan ini menjadi momentum untuk menjaga semangat keberagaman, sejalan dengan nilai kebudayaan dan persatuan yang tercermin dalam Bhinneka Tunggal Ika. Dalam sambutannya, Basuki menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua DPW Matra Kaltim terpilih, Bambang Arwanto, sekaligus menekankan pentingnya bahasa Indonesia sebagai pemersatu di tengah keberagaman adat dan suku bangsa.

“Saya berterima kasih karena IKN telah dipilih sebagai tempat pengukuhan Matra ini, luar biasa. Ini kan macam-macam semua dari adat atau sukunya, ternyata yang menyatukan kita disini adalah bahasa indonesia. Ini sangat powerful,” sambut Basuki.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Matra, KPH. Andi Bau Malik Barammamase Satrio Sasmita, turut hadir untuk melantik kepengurusan DPW Matra Kaltim periode 2025–2030 ini. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan Otorita IKN dalam pelaksanaan pelantikan tersebut.

“Kami selaku DPW Pengurus Pusat mengaku merasa bangga dengan masyarakat Kalimantan Timur, terutama bapak Kepala Otorita IKN yang memberikan kesempatan kita untuk pelantikan disini. Mudah-Mudahan setelah kegiatan ini, DPW Kaltim bisa membuat festival adat di Kalimantan Timur, salah satunya demi menjaga adat dan budaya Kalimantan Timur,” ujarnya.

Hal tersebut turut disambut positif oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, yang hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan pesan Menteri Dalam Negeri terkait pentingnya membangun kemandirian pangan melalui komunitas di berbagai daerah.

“Saya menyampaikan pesan dari Bapak Mendagri, tolong bangun kemandirian kepada komunitas yang ada. Sekali lagi, saya berharap, Matra Kaltim ini bisa berkolaborasi dengan IKN dan yayasan-yayasan, terkait dengan kemandirian pangan. Bagi saya, Matra, ayo kita berkolaborasi, mulai dari membangun budaya kemandirian pangan ini di IKN,” ujar Akmal.

Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai kelompok masyarakat adat di Kalimantan Timur ini juga turut diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Bagi Otorita IKN, kehadiran Matra di Nusantara menjadi bagian penting dalam memperkuat ruang kebudayaan, menjaga nilai-nilai adat, serta membangun kolaborasi dengan masyarakat lokal dan adat di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara.

“Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Kita harus menghargai nilai-nilai adat dalam pembangunan, kami mohon dukungan dan kerja samanya untuk membangun IKN yang lebih baik ke depan,” tutup Basuki.(vb/oikn)

Menakar Nalar di Balik Seruan Hak Angket

May 4, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh: Ali Kusno

(Widyabasa dan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka)

“Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh diraih dengan cara-cara yang melanggar hukum. Prosedur adalah ‘guardrail’ yang menjaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.” (Prof. Edward Omar Sharif Hiariej)

Pernyataan tersebut saat ini menjadi sangat relevan untuk merefleksikan dinamika sosiopolitik di Kalimantan Timur saat ini yang sedang berada pada titik kulminasi krusial.

Ali Kusno

Munculnya berbagai isu, mulai dari pengadaan fasilitas jabatan hingga diskursus efektivitas lembaga pemerintahan, telah memicu gelombang reaksi yang eskalatif. Menjelang rencana aksi massa awal Mei ini, desakan penggunaan Hak Angket mulai mendominasi ruang digital. Namun, sebagai seorang pembelajar hukum tata negara sekaligus praktisi linguistik forensik, saya memandang fenomena ini sebagai ujian bagi nalar publik. Kita perlu membedah dikotomi antara kebenaran naratif hasil pembentukan opini dengan kebenaran yuridis yang berlandaskan hukum positif.

Kita harus sepakat bahwa dalam alam demokrasi, kebijakan publik yang dirasa mencederai rasa keadilan memang memerlukan fungsi korektif. Fungsi mekanisme ‘rem’ agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali. Satu hal yang harus dijaga dengan nalar jernih adalah bahwa fungsi korektif tersebut wajib berlandaskan pada semangat konstruktif. Kritik yang konstruktif bertujuan untuk memperbaiki sistem. Kritik konstruktif menyempurnakan tata kelola birokrasi demi kemaslahatan rakyat luas.

Sebaliknya, ketika fungsi pengawasan menjelma instrumen mendelegitimasi figur secara personal,  ia telah bergeser menjadi ;senjata politik’ destruktif. Di sinilah integritas lembaga legislatif diuji. Apakah dewan yang terhormat sedang menjalankan amanah rakyat untuk memperbaiki keadaan? Ataukah ada oknum yang menunggangi keresahan publik demi panggung politik?

Menguji Nalar ‘Lompatan Prosedural’

Baru-baru ini digulirkan argumentasi dari kalangan akademisi yang menyebut bahwa Hak Angket tidak perlu didahului Interpelasi. Semua didasari pertimbangan bahwa persoalan dianggap sudah ‘terang benderang’. Sebagai mahasiswa yang  belajar mengeja hukum, saya tertegun. Sejak kapan hukum mengenal istilah ‘terang benderang’ sebagai pengganti proses pembuktian materiel yang sah?

Mungkin saya yang masih hijau dalam belajar hukum ini perlu diajarkan kembali: apakah dibenarkan seorang dokter melakukan operasi bedah jantung hanya karena melihat pasiennya sesak napas, tanpa melalui diagnosis rontgen atau observasi klinis (Interpelasi) terlebih dahulu? Memaksakan Hak Angket hanya karena melihat ‘sesak napas’ (keramaian opini) kuat dugaan sebuah malapraktik intelektual yang membahayakan kesehatan demokrasi. Prosedur merupakaan ‘ruh’ keadilan; melompatinya berarti mengabaikan keadilan itu sendiri.

Memang benar, dalam diskursus hukum tata negara, terdapat doktrin bahwa sebuah prosedur bisa diakselerasi jika ditemukan ‘kegentingan yang memaksa’ (urgent situation) atau ‘bukti permulaan yang bersifat absolut’ (prima facie evidence) yang mengancam keselamatan negara atau daerah secara langsung. Namun, jika kita membedah konteks Kaltim hari ini, unsur-unsur kedaruratan tersebut jauh dari kata ‘terpenuhi’.

Persoalan pengadaan barang negara atau efektivitas lembaga ad-hoc birokrasi adalah isu administratif-manajerial yang masih berada dalam domain perdebatan prioritas kebijakan. Semua bukanlah pengkhianatan negara atau kejahatan kemanusiaan yang menuntut tindakan luar biasa. Memaksakan narasi ‘kedaruratan’ untuk melegitimasi lompatan ke Hak Angket tanpa melewati pintu Interpelasi patut diduga sebuah bentuk pemaksaan kehendak politik yang dibungkus dengan jubah hukum dan intelektual. Tanpa melalui fase ‘bertanya (Interpelasi), maka Angket yang dijalankan akan kehilangan kesahihan moral karena sudah dilandasi oleh prasangka, bukan fakta.

Dalam hukum, kita mengenal kebenaran yuridis yang lahir dari bukti, bukan kebenaran naratif yang lahir dari persepsi. Menganggap sebuah isu sudah ‘jelas’ hanya karena riuh di jalanan merupakan sebuah kenaifan hukum. Jika nalar ‘sudah jelas’ ini digunakan untuk melompati prosedur, kita patutlah dikata sedang mengajari generasi muda bahwa hukum bisa ditekuk oleh sentimen, bukan ditegakkan oleh fakta yang terverifikasi secara kontekstual melalui Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Jika para pakar menganggap Interpelasi tidak lagi efektif karena masalah sudah diketahui publik, untuk apa undang-undang mencantumkan tahapan tersebut? Mengabaikan prosedur dengan alasan ‘efisiensi opini’ merupakan bentuk pengingkaran terhadap semangat due process of law. Lebih lanjut, Pasal 106 ayat (3) mengatur bahwa Hak Angket adalah penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan.

Di sinilah letak kredibilitas kita diuji. Apakah tuduhan tersebut sudah memiliki bukti permulaan yang melanggar pasal spesifik, ataukah baru sebatas ketidaksukaan terhadap prioritas pimpinan? Tanpa Interpelasi sebagai pintu pertama, Hak Angket berisiko menjadi alat stigmatisasi politik yang menghakimi seseorang sebelum benar-benar terbukti melanggar norma hukum positif.

Antara Pengawasan Politik dan Pengabdian Legislasi

Di tengah keriuhan desakan Angket yang memusat di Samarinda, terdapat realitas penting mengenai muruah esensial lembaga legislatif. Fungsi legislasi merupakan mandat fundamental untuk merancang peradaban dan arah pembangunan yang berkelanjutan, termasuk melalui penguatan regulasi program strategis seperti beasiswa ‘Gratispol’. Penguatan aspek regulatif pada program ini sangat mendesak agar arsitektur hukumnya menjadi lebih lengkap, berkelanjutan, dan holistik. Harapannya kebermanfaatan program sebagai kendaraan peningkatan SDM Kaltim tetap terjaga melampaui periodesasi kepemimpinan siapa pun.

Selain itu, alokasi energi legislatif sangat mendesak untuk diarahkan pada penerbitan regulasi yang berkontribusi langsung bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Di tengah tren minimnya dana transfer daerah, kemandirian fiskal melalui regulasi yang inovatif menjadi kunci agar arah pembangunan terus berjalan. Ketersediaan anggaran tentu berkorelasi positif bagi percepatan infrastruktur dan kesejahteraan, yang jauh lebih esensial daripada sekadar turbulensi politik sesaat.

Ibarat menanam pohon untuk peneduh masa depan, kita jangan hanya sibuk memoles dahan yang tampak di permukaan, namun lupa memperkuat akar regulasi agar ia tak tumbang saat berganti musim kepemimpinan. Investasi pada penguatan hukum dan kemandirian anggaran daerah  merupakan langkah jangka panjang yang jauh lebih bermartabat. Berkat orkestrasi regulasi yang harmonis, produktivitas masyarakat tidak akan terhambat, memastikan fondasi pembangunan tetap tegak berdiri siapa pun yang memegang kemudi.

Kegaduhan di Samarinda jangan sampai mematikan suara harapan di daerah periferal, seperti Berau Pesisir, Mahakam Ulu, dan Paser. Suhu politik yang hangat di pusat kekuasaan tidak boleh membakar jembatan kemajuan bagi masyarakat yang mendambakan kerja nyata. Tuntutan pemakzulan (impeachment) yang marak disuarakan menunjukkan terjadinya inflasi emosi yang tidak produktif bagi demokrasi.

Perlu dipahami bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah merupakan proses yang sangat rigid dalam sistem hukum kita. Merujuk pada Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014, usul pemberhentian wajib melalui pengujian hukum di Mahkamah Agung (MA) atas dasar pelanggaran berat seperti korupsi atau pengkhianatan negara (Pasal 76 ayat 1).

Proses hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi atau opini publik semata. Penegakan hukum harus disiplin prosedural agar menghasilkan keadilan substansial, bukan sekadar respons instan atas sentimen publik. Menuntut pemakzulan hanya atas dasar prasangka dan prioritas anggaran merupakan sebuah lompatan nalar yang mencederai logika hukum. Benarkah ini yang diharapkan publik Kaltim? Ataukah ini hanyalah pemaksaan kebenaran naratif demi mendelegitimasi pimpinan?

Sebagai perenungan, mari kita kutip kembali pemikiran Prof. Edward Omar Sharif Hiariej: “Hukum itu harus terukur. Tidak boleh ada sebuah proses penyelidikan yang lahir hanya dari desakan opini tanpa basis legalitas yang kuat. Karena jika prosedur diabaikan, yang tegak bukanlah keadilan, melainkan sentimen.” Kutipan ini harus menjadi pengingat bagi para intelektual dan anggota dewan yang terhormat agar tidak terjebak dalam arus kebenaran semu.

Kita harus secara tegas kembali pada koridor kebenaran yuridis. Mari kita gunakan nalar dingin: jangan memaksakan bedah jantung jika diagnosis klinis saja belum dilakukan. Mari kita tuntut kerja nyata dan ketaatan pada hukum, bukan sekadar adu diksi emosional yang kontraproduktif dan akan mewariskan residu kebencian bagi masa depan. Stabilitas pembangunan Kaltim jauh lebih berharga daripada dugaan ambisi politis sesaat.

Pada akhirnya, kegaduhan ini semestinya menjadi hikmah bagi pimpinan untuk terus belajar berbenah dan mendewasakan diri. Pemimpin yang selalu meletakkan perspektif kebermanfaatan masyarakat sebagai kompas utama dalam setiap kebijakan. Kita membutuhkan satu napas pembangunan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Kritik konstruktif hadir bukan untuk merobohkan, melainkan guna memperkokoh arah kemajuan.

Kedewasaan bernegara inilah yang sesungguhnya diharapkan dan ingin dilihat oleh para petani yang sedang menyeka peluh di ladang, nelayan yang penuh harap menebar jaring di perairan, serta para siswa yang rajin belajar menatap masa depan. Semoga hiruk-pikuk ini segera berakhir. Jadikan buah petuah berharga untuk mewujudkan pembangunan Kaltim yang lebih kokoh, berwibawa, dan adil bagi setiap jiwa yang bernaung di bawah langit Benua Etam. Semoga.

*Opini pandangan pribadi dan menjadi tanggung jawab penulis.

Ketua Umum SMSI Pusat Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

May 4, 2026 by  
Filed under Nusantara

Firdaus

JAKARTA– Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.

PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (*)

Aksi Demo Jilid 2

May 4, 2026 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

SENIN ini, tanggal 4 Mei 2026 akan berlangsung aksi demo 214 Jilid 2.  Lokasi utamanya di Karang Paci. Itu gedung DPRD Kaltim. Tujuannya untuk memastikan apakah Hak Angket jadi digulirkan oleh para wakil rakyat atau tidak.

Dalam aksi demo pertama, 21 April lalu, 7 Fraksi DPRD Kaltim sepakat menandatangani Pakta Integritas yang diajukan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK). Salah satu poin penting dalam Pakta Integritas itu adalah kesediaan DPRD Kaltim menggelar Hak Angket untuk “mengadili”  kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud yang tidak menjaga “marwah” Kaltim.

Keputusan para wakil rakyat itu memang kita tunggu. Tadinya beredar kabar bahwa hari ini DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna untuk memutuskan Hak Angket tersebut. Tapi ternyata belum. Mungkin masih diulur-ulur.

Pemasangan spanduk Aksi 214 Jilid 2 di Jembatan Mahakam Samarinda

Dari undangan yang beredar, Ketua Dewan Hasanuddin Mas’ud baru mengundang rapat konsultasi malam ini pukul 19.00 dengan  acara: “Membahas Tuntutan Masyarakat yang  Tergabung Dalam Aliansi  Masyarakat dan Mahasiswa Kaltim.”

Yang diundang: Para Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Fraksi, Para Ketua dan Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi, Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda serta Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan.

Ke mana arah rapat konsultasi malam ini? Ada yang khawatir anggota Dewan masuk angin. Ada seorang netizen memposting pertanyaan: “Jika hari ini 160 pokir anggota DPRD dikabulkan oleh Gubernur Kaltim, kira-kira apakah tekanan dari Karang Paci kepada Gubernur terkait Hak Angket masih terdengar nyaring?” Begitu tanyanya.

Aksi demo 214 hari ini digelar APMK. Sementara itu, Aliansi Rakyat Kaltim (ARK) bersama para mahasiswa juga akan melaksanakan aksi serupa. “Ini bukan sekadar aksi, ini adalah lanjutan perjuangan. Jika tuntutan tidak dijawab, kita bertahan. Jika tuntutan dipenuhi, kita pulang dengan kemenangan,” begitu bunyi pernyataan APMK.

“Kita akan mengawal proses penentuan Hak Angket di DPRD Kaltim. Kami ingin gubernur ini turun karena sudah kehilangan legimitasi,” kata Lukman, Humas ARK.

Semua orang sudah tahu masalah apa saja yang harus di-angket-kan. Mulai soal pembelian mobil dinas mewah Rp8,5 miliar, renovasi rumah jabatan Rp25 miliar, pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) yang menguras APBD Rp10 miliar lebih, pengangkatan Dewas RSUD dan percepatan penggantian Dirut Bankaltimtara, serta masalah nepotisme dan dinasti politik yang dinilai menjadi-jadi.

Gubernur sudah menyampaikan permintaan maaf, tapi dia keseleo lidah lagi ketika menyamakan pengangkatan adik kandungnya, Hijrah Mas’ud sebagai Wakil Ketua TAGUPP seperti Hashim Djojohadikusumo, kakak Presiden Prabowo Subianto. Buntutnya sejumlah kader Gerindra Kaltim meradang. Padahal Ketua Gerindra Kaltim, Seno Aji adalah Wakil Gubernur, pendamping dia.

TAK LANGSUNG MENJATUHKAN

Syarat mengajukan Hak Angket diatur secara rinci dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan anggota DPRD Kaltim 55 orang, maka minimal yang mengusulkan Hak Angket sebanyak 7 orang dan lebih dari 1 fraksi.

Setelah usulan diajukan kepada pimpinan, usul tersebut baru sah menjadi Hak Angket jika disetujui dalam Rapat Paripurna dengan ketentuan rapat harus dihadiri paling sedikit ¾ dari jumlah anggota DPRD atau sekitar 41 orang. Sedang keputusannya disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir atau sekitar 27 orang.

Jika syarat-syarat tadi terpenuhi dan disetujui, maka DPRD akan membentuk Panitia Angket yang anggotanya terdiri dari perwakilan semua fraksi untuk mulai melakukan penyelidikan.

Dalam UU No 23 Tahun 2014, Panitia Angket mempunyai wewenang memanggil  (termasuk pemanggilan paksa) dan meminta keterangan pihak terkait termasuk gubernur serta jajaran dinas terkait, pihak swasta, warga masyarakat dan pakar.

Kemudian boleh meminta dan menyita dokumen, melakukan penyumpahan saksi, mengakses lokasi tertentu untuk melakukan verifikasi data atau fakta fisik yang berkaitan dengan objek penyelidikan.

Perlu diketahui, proses penyelidikan berlangsung paling lama 2 bulan atau 60 hari. Kemudian Panitia Angket menyusun kesimpulan dan rekomendasi yang dilaporkan dalam Rapat Paripurna kembali.

Rekomendasi Panitia Angket bisa berupa membatalkan kebijakan gubernur, merekomendasikan sanksi administratif,  sampai meneruskan temuan pidana ke aparat penegak hukum.

Apakah Hak Angket bisa langsung menjatuhkan seorang gubernur? Tentu tidak. Hasil Hak Angket hanya menjadi “pintu masuk” ke tahap pemakzulan (impeachment) secara politis.

Jika hasil Hak Angket memastikan ada pelanggaran berat yang dilakukan gubernur, maka DPRD harus meningkatkan statusnya menjadi Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Di tahap inilah DPRD secara resmi mengusulkan pemberhentian gubernur melalui Rapat Paripurna dengan syarat kehadiran minimal ¾ anggota dan persetujuan 2/3 dari anggota yang hadir.

Usulan pemberhentian gubernur dari DPRD tidak langsung berlaku. Usulan tersebut wajib dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji secara hukum. MA memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan apakah gubernur benar-benar bersalah secara hukum.

Jika keputusan MA menyatakan gubernur bersalah, maka Presiden menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian paling lambat 30 hari setelah menerima usulan atau keputusan dari MA.

Jadi prosesnya cukup panjang. Gubernur Rudy Mas’ud pernah menyatakan dia siap menghadapi Hak Angket. Sekarang ini penampilan Gubernur agak lain. Dia irit bicara kalau ditanya wartawan. Di depan peserta Musrenbang Kaltim 2027, Kamis (30/4) dia mengatakan sibuk bekerja meski jarang diliput atau dibuat konten.

Senin ini, dalam penanggalan Jawa adalah 16 Legi. Dalam budaya Jawa, legi  itu artinya manis. Mudah-mudahan perjuangan masyarakat Kaltim berbuah manis untuk kesejahteraan dan kemakmuran, bukan menuju perpecahan.(*)

 

Makanya Awan dari Selasar.co menuntut acara itu disiarkan secara langsung melalui media sosial. “Biar ketahuan mana wakil rakyat yang serius memperjuangkan aspirasi rakyat, mana yang lebih mementingkan kepentingan pribadi,” tandasnya.

Belum diketahi siapa yang memimpin rapat paripurna ini? Apa Ketua Dewan Hasanuddin Mas’ud berani memegang palu sidang? Soalnya dia adalah kakak kandung dari Rudy Mas’ud. Saat aksi 214 berlangsung, Hasan dihujat karena tak berada di tempat.

Ini juga ujian berat bagi Partai Golkar. Rudy Mas’ud adalah Ketua DPD Golkar Kaltim dan Hasan duduk sebagai Ketua DPC Golkar Kutai. Ketua Fraksi Golkar Muh Husni Fahruddin alias Ayub, yang juga Sekretaris DPD Golkar Kaltim ikut menandatangi Pakta Integritas yang mendorong pelaksanaan Hak Angket.

Pengurus PWI Bontang Periode 2026–2029 Dilantik

May 3, 2026 by  
Filed under Berita

BONTANG – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin melantik kepengurusan PWI Kota Bontang masa bakti 2026–2029 dilantik. Acara pelantikan digelar di Auditorium Taman Tiga Dimensi, Sabtu (2/5/2026). Mengangkat tema “Wartawan Profesional, Pers Berintegritas”, acara ini dihadiri Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Konferensi PWI Bontang yang berlangsung pada 12 Februari 2026, serta mengacu pada Surat Keputusan PWI Provinsi Kalimantan Timur Nomor 49/PWI-KT/KEP/III/2026 tentang pengesahan pengurus baru. Dalam konferensi tersebut, Muhammad Kusnadi terpilih secara aklamasi sebagai ketua, menggantikan Suriadi Said yang telah menyelesaikan dua periode kepemimpinannya. Dalam menjalankan organisasi, Kusnadi didampingi Sekretaris Qadile Fachruddin S dan Bendahara Dahlia, serta jajaran pengurus bidang lainnya.

Ketua PWI Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kebenaran fakta dan etika dalam pemberitaan. Menurutnya, pers memiliki tanggung jawab besar dalam mendorong pembangunan melalui karya jurnalistik yang konstruktif.

“Tidak hanya mengejar fakta, tetapi juga menjunjung tinggi kebijaksanaan agar berita yang dihasilkan mampu memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Kusnadi menegaskan pentingnya peran wartawan sebagai penjaga kebenaran di tengah maraknya informasi yang tidak terverifikasi alias hoaks. Ia juga berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya insan pers melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan berbagai program pelatihan.

“PWI harus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga independensi dan kepercayaan publik. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus akurat dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada kepengurusan baru. Ia menekankan bahwa pers merupakan mitra strategis pemerintah sekaligus pilar penting dalam demokrasi.

“Pers berperan besar dalam menyampaikan informasi yang akurat, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta mengawal jalannya pembangunan daerah,” ucapnya.

Ia juga mendorong seluruh wartawan untuk memiliki sertifikasi UKW guna menjamin profesionalisme. Selain itu, Neni mengajak insan pers menjaga stabilitas daerah, terutama dalam menghadapi isu-isu sensitif dan dinamika politik.

“Bangun sinergi yang sehat. Kritik harus tetap konstruktif dan informasi yang disampaikan harus memberi nilai edukatif. Jangan sampai hoaks atau sensasi merusak kepercayaan publik. Pers harus menjadi penuntun opini yang bijaksana bagi masyarakat Bontang,” pesannya.

Acara pelantikan ini turut dihadiri Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, unsur Forkopimda, Kepala BNN Bontang Lulyana Ramdhani, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdu Safa Muha, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Eko Mashudi, pengurus PWI Kaltim, perwakilan perusahaan, serta perwakilan organisasi pers. (*)

« Previous PageNext Page »

  • vb