Lubang Tambang Tak Direklamasi, ESDM Kaltim Ingatkan Ancaman Sanksi

January 14, 2026 by  
Filed under Lingkungan Hidup

KUKAR – Keberadaan lubang bekas tambang yang berdekatan dengan fasilitas publik di Kota Samarinda menuai perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Menyusul ramainya keluhan warga di media sosial, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bersama Inspektur Tambang turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi serta potensi risiko keselamatan yang ditimbulkan, Rabu (14/1/26).

Hasil penelusuran di lapangan mengungkapkan, lubang tambang itu telah ada sejak akhir 2023 dan hingga kini belum dilakukan reklamasi. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan dan warga sekitar.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, mengatakan pihaknya telah mengakomodasi laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi. Meski secara regulasi kewenangan pengawasan pertambangan batu bara berada di tangan Kementerian ESDM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah provinsi tetap hadir ketika muncul persoalan keselamatan publik.

“Secara regulasi memang kewenangan pembinaan dan pengawasan ada di Kementerian ESDM. Namun ketika ada keresahan masyarakat terkait keselamatan warga, kami bersama Inspektur Tambang turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran di lokasi, meskipun itu bukan tugas dan fungsi utama kami,” ujarnya.

Ia menegaskan, temuan di lapangan akan segera dilaporkan kepada Kementerian ESDM agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Dalam waktu dekat, pihak perusahaan diminta melakukan mitigasi awal agar meminimalkan risiko kecelakaan.

“Langkah awal yang akan dilakukan adalah pemasangan pagar dari ujung hingga sepanjang jalan. Pagar ini sebenarnya sudah pernah dipasang sebelumnya, namun dua kali dicuri. Kami harapkan segera dipasang kembali demi keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan manajemen perusahaan, khususnya Kepala Teknik Tambang (KTT), reklamasi merupakan kewajiban mutlak yang tidak boleh diabaikan.

“Reklamasi itu wajib. Jika kewajiban ditinggalkan, berarti melanggar peraturan. Dan jika melanggar, pihak berwenang dapat melakukan penindakan, termasuk pidana,” tegasnya.

Sementara itu, KTT CV Prima Mandiri, Filipus, menyatakan komitmen perusahaan untuk menutup lubang tambang tersebut. Ia menyebutkan penimbunan akan dilakukan sesuai prosedur setelah seluruh perizinan online kembali terbit.

“Perusahaan bersedia melakukan penimbunan karena itu kewajiban kami. Saat ini masih proses administrasi online. Kalau izin sudah terbit, kami bisa bekerja lagi dan menutup area ini,” katanya.

Filipus menjelaskan, penutupan akan dilakukan dari sisi jalan hingga sekitar 200 meter ke dalam area tambang. Material penimbunan akan diambil dari bukit terdekat agar area tersebut tidak lagi menjadi lubang terbuka.

“Sepanjang area ini akan ditutup. Void hanya akan tersisa di bagian desain ujung belakang sesuai perencanaan teknis,” tambahnya.

Dari pihak pengawasan pusat, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Wawan, menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perizinan dan administrasi perusahaan.

“Ini baru kami ketahui. Kami akan cek kelengkapan dokumennya. Secara tupoksi, pengawasan memang ada di Inspektorat Tambang, selama perusahaan tersebut masih berizin dan terdaftar di sistem MODI,” jelas Wawan.

Pemerintah berharap komitmen perusahaan segera direalisasikan agar potensi bahaya terhadap masyarakat dapat dicegah, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (yud)

Menag Beri Apresiasi Kerukunan Umat Beragama di Kaltim

January 12, 2026 by  
Filed under Berita

IKN – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, memberikan apresiasi tinggi terhadap indeks kerukunan umat beragama di Provinsi Kalimantan Timur. Nasaruddin Umar menekankan Kalimantan Timur merupakan salah satu contoh daerah dengan tingkat toleransi yang melampaui rata-rata nasional.

Kami berharap Kalimantan Timur dapat terus mempertahankan nilai-nilai kerukunan yang sudah sangat baik ini, bahkan menjadikannya contoh bagi daerah lain,” ujar Nasaruddin Umar saat memberikan keterangan di area VIP Bandara Sultan Aji Muhammad Sepinggan Balikpapan, Minggu (11/1/2026).

Menag menyampaikan optimismenya terhadap pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur. Menurutnya, IKN bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan, melainkan simbol keadilan, pemerataan, dan produktivitas bagi bangsa Indonesia di masa depan.

“IKN ini dibangun di atas asas keadilan dan pemerataan,” ujarnya.

Menag juga mengajak seluruh elemen jajarannya di wilayah Kalimantan Timur untuk terus memperkuat peran mereka sebagai pilar stabilitas sosial. Ia meminta ASN Kemenag menjadi garda terdepan dalam merawat kerukunan umat beragama.

“Kita tidak ingin pembangunan fisik IKN berjalan pesat, namun fondasi kerukunannya rapuh. ASN Kemenag harus hadir untuk memastikan bahwa moderasi beragama bukan sekadar jargon, melainkan nafas kehidupan bermasyarakat di Kalimantan Timur,” kata Nasruddin.

Selain membahas isu strategis nasional, Nasruddin Umar menyempatkan diri melaksanakan salat subuh berjamaah perdana di Masjid Negara Nusantara bersama warga IKN dan sekitarnya. Menag mengaku sangat terkesan dengan suasana ibadah yang dinilai sangat syahdu dan khusyuk, yang mencerminkan kedalaman spiritual masyarakat di wilayah tersebut.

Pesan utama dari kunjungan ini adalah pentingnya menjaga harmoni di tengah perubahan besar yang sedang terjadi di Kalimantan Timur, agar IKN tidak hanya menjadi pusat ekonomi baru, tetapi juga pusat peradaban yang rukun dan damai. (Win)

Kejati Kaltim Dampingi PLN Tangani Sengketa Hukum Ketenagalistrikan

January 10, 2026 by  
Filed under Berita

Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja Sama antara PT. PLN UID Kaltim Kaltara dengan Kejaksaan Negeri se Kaltim

‎BALIKPAPAN — PT PLN (Persero) UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta PT PLN UIP Kalimantan Bagian Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur terkait koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PLN Hub Balikpapan, Jumat (9/1/2026).

‎Penandatanganan PKS dirangkaikan dengan paparan penerangan hukum oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi kepada jajaran manajemen PT PLN (Persero) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Paparan tersebut menekankan optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan penyelesaian permasalahan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.

‎Kajati Kaltim menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak serta meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

‎“Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ujar Supardi.

‎Menurutnya, instansi pemerintah, termasuk BUMN seperti PT PLN, dapat memanfaatkan JPN untuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

‎Supardi menegaskan, PT PLN sebagai BUMN strategis yang berperan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Ibu Kota Nusantara (IKN), memiliki kepentingan hukum yang besar sehingga membutuhkan pendampingan hukum yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.

‎Melalui PKS ini, Kejaksaan diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum maksimal bagi PT PLN, termasuk dalam menjaga aset dan infrastruktur ketenagalistrikan. Ke depan, kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk penyelesaian potensi sengketa secara optimal.

‎Kegiatan ini dihadiri General Manager PT PLN UID Kaltimra Muchammad Chaliq Fadli, General Manager PT PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Basuki Widodo, General Manager PT PLN UIP3B Riko Ramadhano Budiawan, Senior Regional Manager PT PLN ICON Yusuf Hadiyanto, para Asisten Kejati Kaltim, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur beserta jajaran, serta Kabag Tata Usaha Kejati Kaltim.*

Pasar Pagi Samarinda Terapkan Parkir Nontunai

January 9, 2026 by  
Filed under Berita

SAMARINDA  – Kawasasan Pasar Pagi Samarinda menerapkan kebijakan pembayaran parkir non tunai. Seluruh aktivitas parkir di area tersebut kini hanya dapat dilakukan melalui kartu uang elektronik atau menggunakan sistem QRIS, seiring upaya pemerintah mendorong digitalisasi layanan publik.

Kebijakan ini sempat membuat beberapa pengunjung yang belum terbiasa dengan transaksi digital kesulitan menyesuaikan diri. Atul (50), salah satu pengunjung, mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya kewajiban pembayaran nontunai sebelum tiba di lokasi. Ia baru mengatahu saat mau parkir harus menggunakan e-money atau QRIS.

“Saya tidak punya, jadi tidak bisa parkir di dalam,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu menyediakan pendampingan atau solusi alternatif agar kebijakan tersebut tidak menyulitkan pengunjung, mengingat Pasar Pagi selama ini banyak dikunjungi masyarakat dari berbagai usia.

“Kalau anak muda mungkin cepat paham, tapi pengunjung di sini kan banyak orang tua pasti banyak yang bingung juga,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, sistem parkir cashless merupakan bagian dari penataan parkir agar lebih tertib dan transparan. Ia menyebut sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan selama masa awal penerapan.

“Kami terus mendorong masyarakat supaya terbiasa dengan pembayaran non tunai,” ujarnya.

Untuk menjawab kendala di lapangan, Dishub Samarinda tengah berkoordinasi dengan perbankan guna membuka layanan penjualan kartu uang elektronik di sekitar pintu masuk Pasar Pagi, sehingga pengunjung dapat langsung membeli kartu jika belum memilikinya.

“Kami siapkan tempat bagi bank-bank yang mau membantu masyarakat,” jelas Manalu.

Selain itu, sistem tarif parkir progresif juga mulai diterapkan untuk mengatur perputaran kendaraan. Tarif parkir sepeda motor ditetapkan Rp2 ribu untuk dua jam pertama, kemudian bertambah Rp1.000 setiap jam dengan batas maksimal Rp15 ribu. Sementara tarif parkir mobil ditetapkan maksimal Rp30 ribu,

Manalu menjelaskan, penerapan tarif progresif bertujuan mengatur durasi parkir kendaraan karena keterbatasan kapasitas lahan parkir di kawasan Pasar Pagi.

“Kami ingin perputaran kendaraan lebih tertib dan adil,” pungkasnya. (lia)

Pertamina Hulu Mahakam Temukan Cadangan Migas Baru di Sumur Metulang Deep

January 5, 2026 by  
Filed under Berita

JAKARTA – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menutup tahun 2025 dengan pencapaian gemilang melalui penemuan sumber daya minyak dan gas bumi baru di wilayah lepas pantai South Mahakam, Kalimantan Timur.

Keberhasilan ini didapat dari hasil pemboran sumur eksplorasi Metulang Deep (MDP-1X), yang menjadi bukti nyata konsistensi perusahaan dalam mendukung ketahanan energi nasional melalui aktivitas eksplorasi yang berkelanjutan.

Pengeboran sumur MDP-1X menerapkan strategi Near Field Exploration yang dirancang sebagai langkah cepat untuk mempercepat monetisasi temuan.

Dengan memanfaatkan fasilitas produksi yang sudah tersedia di sekitar lapangan yang telah matang, pengembangan cadangan baru ini tidak memerlukan pembangunan infrastruktur baru secara masif, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien.

Hasil temuan sumber daya pada sumur MDP-1X diperkirakan mencapai Original Oil in Place (OOIP) sekitar 106 juta barel ekuivalen minyak (MMBOE).

Secara teknis, sumur ini dibor hingga kedalaman 4.260 meter dan berhasil mengidentifikasi potensi menjanjikan pada zona Sepinggan Carbonate Sequence dan Sepinggan Deltaic Sequence.

Melalui uji alir, sumur ini mencatatkan laju alir maksimum sekitar 2.821 barel minyak per hari serta produksi gas sebesar 5 juta kaki kubik standar per hari.

General Manager PHM, Setyo Sapto Edi, menyatakan perusahaan terus berkomitmen melakukan pengeboran sumur-sumur baru guna menahan laju penurunan produksi alami pada lapangan yang sudah mature.

Senada dengan itu, Direktur Utama PHI, Sunaryanto, menekankan temuan ini akan segera ditindaklanjuti ke tahap pengembangan untuk memperkuat rasio cadangan terhadap produksi bagi PT Pertamina Hulu Indonesia.

Sejak mengelola Blok Mahakam pada tahun 2018, PHM telah menunjukkan tingkat keberhasilan eksplorasi yang tinggi.

Penemuan sumur MDP-1X kembali menegaskan bahwa inovasi, teknologi, dan konsep geologi terkini mampu membangkitkan potensi besar dari blok migas yang sudah lama berproduksi.

Keberlanjutan investasi ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat serta mendukung kemandirian energi masa depan Indonesia.(*)

Next Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1196845
    Users Today : 938
    Users Yesterday : 5754
    This Year : 133355
    Total Users : 1196845
    Total views : 11343182
    Who's Online : 47
    Your IP Address : 216.73.216.159
    Server Time : 2026-01-25