BSSR Gandeng Pemkab Kukar dan Petani Batuah Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan

August 23, 2025 by  
Filed under Berita

KUKAR – PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) menunjukkan komitmennya terhadap pemberdayaan masyarakat di wilayah operasinya melalui program penanaman jagung di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kegiatan ini dilaksanakan di area bekas tambang BSSR, Jalan Poros Samarinda-Balikpapan KM-38. Jumat (22/8/25)

Bupati Kukar Aulia Rahman melakukan penanaman jagung secara simbolis bersama jajaran manajemen BSSR, anggota DPRD Kukar Johansyah, Camat Loa Janan Heri Rusnadi, Kepala Desa Batuah Abdul Rasyid, serta kelompok tani setempat.

Bupati Kukar Aulia Rahman menegaskan pentingnya kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan ekonomi masyarakat. Ia menilai langkah BSSR patut menjadi contoh bagi perusahaan lain di Kukar.

“Harapan kita, badan usaha yang beroperasi di daerah bisa memberikan kontribusi jelas dan berkelanjutan. Apa yang dilakukan BSSR sore ini sudah tepat, karena pemberdayaan masyarakat tidak hanya berhenti pada tambang, tapi bisa terus berjalan melalui pertanian, peternakan, dan sektor lain,” ujarnya.

Menurut Aulia, program seperti ini diharapkan mampu menciptakan keberlanjutan ekonomi masyarakat meski tambang telah berhenti beroperasi.

Site Manager sekaligus Kepala Teknik Tambang BSSR, Donny Nababan menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan kelompok tani agar mendukung program ketahanan pangan.

“Kami menyiapkan lahan seluas 1,5 hektare untuk penanaman jagung. Lahan ini sebelumnya bekas tambang, dan kami ingin menunjukkan, setelah kegiatan penambangan selesai, lahan tetap bisa difungsikan kembali untuk pertanian,” jelas Donny.

Ia menambahkan, pemilihan jagung didasarkan pada hasil uji coba sebelumnya yang terbukti berhasil tumbuh dengan baik di area serupa. Perusahaan juga memberikan dukungan berupa penataan lahan serta fasilitas penunjang pertanian.

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Seroja Desa Batuah, Harding, menyampaikan apresiasi atas kerjasama ini. Menurutnya, petani sangat terbantu dengan adanya dukungan dari perusahaan maupun pemerintah.

“Kami di Gapoktan Seroja memiliki 33 kelompok tani. Lahan yang disiapkan BSSR, seluas 1,5 hektare ditanami jagung pipilan yang bisa dipanen dalam 3–4 bulan. Kami dibantu bibit, pupuk, hingga pendampingan teknis. Tentu ini sangat bermanfaat bagi petani,” ungkap Harding.

Ia menambahkan, kelompok tani menyambut positif inisiatif tersebut karena langsung dirasakan manfaatnya, berbeda dengan sekadar bantuan sesaat.

Kerjasama antara BSSR, Pemkab Kukar, dan kelompok tani diharapkan dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat di wilayah ring 1 tambang. Selain meningkatkan produktivitas pertanian, program ini juga memberi harapan baru lahan pasca tambang, lahan bisa kembali berfungsi produktif agar mendukung perekonomian warga. (yud)

Kejati Kaltim Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Batubara

August 20, 2025 by  
Filed under Berita

Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur di bawah komando Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, tengah melakukan penyelidikan awal terkait dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah Kaltim.

Dari pantauan media di kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, tim Kejaksaan telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak terkait sektor pertambangan batubara. Langkah ini dilakukan guna mencari dan menemukan ada atau tidaknya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. “Benar, saat ini Kejaksaan Tinggi Kaltim sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara Kaltim,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Proses penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti awal berupa keterangan para pihak terkait dan bukti-bukti lain. Upaya ini sekaligus menegaskan keseriusan Kajati Kaltim Supardi yang sejak awal bertugas di Kaltim berkomitmen menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor pertambangan batubara yang berpotensi merugikan keuangan serta perekonomian negara dan daerah.

“Untuk perkembangan selanjutnya, kami nantinya akan menyampaikan hasil penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Ribuan Relawan Padati Simpang Lembuswana, Warga Hentikan Aktivitas Hormati Merah Putih

August 17, 2025 by  
Filed under Berita

SAMARINDA – Suasana di Simpang Lembuswana, Samarinda, Minggu (17/8/2025), benar-benar berbeda dari biasanya. Ribuan relawan memenuhi kawasan simpang jalan paling padat itu untuk melaksanakan apel penghormatan merah putih memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari pantauan vivaborneo.com, sejak pukul 09.30 Wita warga sudah mulai berkumpul. Jalanan yang biasanya dipenuhi kendaraan berubah menjadi lautan manusia berseragam relawan. Arus kendaraan masih tetap berjalan normal, namun perlahan padat karena banyak warga yang berhenti sejenak untuk menyaksikan persiapan apel.

Menjelang pukul 10.30 Wita, para peserta, khususnya para ketua satuan apel, dikumpulkan untuk briefing singkat di halaman Masjid Al Ma’ruf, tak jauh dari lokasi. Usai briefing, mereka kemudian bersiap menempati posisi masing-masing di simpang Lembuswana.

Tepat pukul 11.00 Wita, suara sirine dari mobil pemadam kebakaran dan kendaraan operasional relawan terdengar keras menggema, menandai dimulainya prosesi. Seluruh aktivitas kendaraan di sekitar simpang Lembuswana langsung dihentikan. Pengendara roda dua maupun roda empat, baik yang dekat maupun agak jauh dari simpangan, ikut berhenti.

Sebagian pengendara, baik roda dua maupun roda empat, turun dari kendaraannya dan berdiri tegak memberi penghormatan. Sementara itu, yang tetap berada di dalam kendaraan memilih hening, ikut larut dalam momen sakral tersebut.

Suasana semakin khidmat ketika seluruh peserta bersama warga yang berhenti di jalan, serentak menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sang merah putih kemudian dikibarkan dengan penuh kehormatan di tengah simpang, diiringi derap langkah relawan yang sudah terlatih menjaga kekompakan.

Prosesi berlangsung singkat, sekitar 15 menit, namun penuh makna. Usai pengibaran, sirine kembali meraung, disambut gemuruh sorak sorai dari para relawan dan masyarakat.

Ketua Info Taruna Samarinda (ITS), Joko Iswanto, menyebut apel penghormatan merah putih di simpang Lembuswana ini telah menjadi tradisi tahunan sejak masa pandemi COVID-19.

Joko Iswanto bersykur tradisi ini bisa terus berlanjut dan semakin banyak yang ikut setiap tahunnya. Tahun ini ada 95 satuan relawan yang terlibat, dengan dukungan penuh dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP.

“Jumlah peserta juga meningkat dari seribu orang pada tahun 2024, menjadi sekitar 1.500 orang pada tahun ini,” ungkapnya seusai apel dilaksanakn

Tradisi unik ini bukan hanya menjadi simbol kebersamaan para relawan Samarinda, tetapi juga menghadirkan momentum kebanggaan bagi masyarakat luas. Jalanan yang biasanya ramai dengan hiruk pikuk kendaraan, sejenak berubah menjadi ruang bersama untuk menghormati merah putih di hari kemerdekaan.

Seusai kegiatan, jalanan kembali lancar seperti sedia kala. Para relawan pun membubarkan diri dengan tertib. (lia)

Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

August 13, 2025 by  
Filed under Berita

Nusron Wahid

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang timbul terkait isu kepemilikan tanah oleh negara. Hal ini ia sampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/08/2025).

“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ucap Menteri Nusron.

Di hadapan lebih dari 40 awak media, Menteri Nusron menjelaskan maksud sebenarnya dari pernyataan yang ia lontarkan adalah negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan bertugas mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya.

“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah telantar yang sejatinya ingin saya sampaikan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” terang Menteri Nusron.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat. Sebagai ketentuan tambahan, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1).

“Kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan (terkait kepemilikan tanah) tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujar Menteri Nusron.

Ia berharap, dengan penjelasan yang disampaikan hari ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai kepemilikan tanah sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru. Menteri Nusron juga mengajak semua pihak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif.

“Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami,” pungkas Menteri Nusron (GE/YZ/JR)

Sidrap, Tapal Batas Kutai Timur-Botang yang Urung Usai

August 13, 2025 by  
Filed under Berita

TELUK PANDAN – Di peta resmi Kementerian Dalam Negeri, Kampung Sidrap adalah bagian dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Namun di lapangan, realitasnya tak sesederhana garis di peta. Sebagian besar warganya memegang KTP Kota Bontang, berbelanja ke Bontang, bahkan anak-anak mereka bersekolah di kota tetangga itu. Sengketa tapal batas ini telah berlangsung lebih dari dua dekade, kini kembali mengemuka di meja Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidrap adalah ironi dari proses pemekaran daerah era reformasi. Sejak UU Nomor 47 Tahun 1999 disahkan, secara hukum wilayah ini sah menjadi bagian Kutim. Namun, kedekatan geografis dengan Bontang, hanya dipisahkan jalan dan hutan tipis, membuat hubungan sosial ekonomi warga Sidrap lebih mengarah ke kota itu. Pemerintah Kota Bontang pun sejak lama memberi pelayanan publik ke wilayah tersebut, meski administrasi kependudukan dan batas resmi berada di Kutim.

Ketegangan mulai mengeras saat Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang menegaskan batas Sidrap berada di Kutim. Bagi Pemkot Bontang, ini memutus harapan mereka mengintegrasikan Sidrap. Upaya hukum pun dimulai, 2023, Bontang menggugat ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukum Hamdan Zoelva. MA menolak gugatan, menguatkan posisi Kutim. Tak berhenti di situ, awal 2025, Pemkot Bontang mengajukan uji materi UU 47/1999 ke MK. Gugatan ini terdaftar sebagai Perkara Nomor 47/PUU-XXIII/2025. Mereka berargumen, norma undang-undang tersebut perlu diubah demi kepastian hukum dan penegasan batas wilayah yang mencerminkan realitas sosial.

Pada 28 April 2025, sidang ke-8 MK dihadiri Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris. Hakim konstitusi mendalami argumentasi, termasuk menyoal proses mediasi yang difasilitasi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan Mendagri. MK bahkan mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan mediasi ulang. Namun, hingga Juni 2025, belum ada hasil konkret. Publik Sidrap tetap pada status semula.

Di sisi lain, Pemkab Kutim tetap bersikukuh. Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan Sidrap bagian sah dari Kutim, memerintahkan penertiban terhadap aktivitas yang melanggar hukum, termasuk pendirian RT baru oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Kita jaga wilayah ini sesuai hukum,” ujarnya awal 2024.

Pada mediasi terakhir yang dilaksanakan langsung di Dusun Sidrap, difasilitasi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada Senin tepatnya 11 Agustus 2025, juga belum ada hasil konkret. Semua pihak masih “sepakat untuk tidak bersepakat”. Karena fakta di lapangan Sebagian besar masyarakatnya masih menginginkan menjadi warga Kutim. Dengan demikian, publik Sidrap tetap hidup di tengah status ganda.

 

Mahkamah Konstitusi saat ini tengah dihadapkan  untuk memutuskan perkara ini. Namun berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK hanya berhak menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu, dan memutus pendapat DPR soal dugaan pelanggaran presiden/wapres. Jika MK mengabulkan permohonan Bontang, peta administratif Kaltim bisa berubah, jika ditolak, status Sidrap sebagai bagian Kutim akan semakin kokoh.

Mengulas kembali ketegasan Ardiansyah menyikapi persoalan dimaksud, sebenarnya apa yang dilakukan orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut bukan tanpa alasan. Sebab di bawah kebijakannya, Sidrap tak lagi di anak tirikan. Karena Pemkab Kutim telah menelurkan program nyata. Antara lain mendukung Sidrap sebagai Desa Mandiri dan Mandagi Kemandirian.

Sementara legalitas masih dibahas, Pemkab Kutim bergerak lewat pembangunan nyata yakni pembangunan Masjid Al Hidayah pada Agustus 2024. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memulai peletakan batu pertama Masjid Al Hidayah di Dusun Batang Bengkal. Momen ini menjadi simbol kuat integrasi keagamaan dan sosial masyarakat Sidrap. Berikutnya peluncuran Program “Sidrap Berdikari”, inisiatif pertanian terintegrasi berbasis komunitas yang digagas Poktan Cinta Damai, didukung CSR PT Kaltim Nitrate Indonesia. Program ini mendorong kemandirian petani lewat peningkatan produksi, pengolahan, dan pemasaran.

Pengembangan Hortikultura dan Agribisnis

Petani program “Sidrap Berdikari” diberdayakan dengan tanaman pepaya (hasil potensial hingga Rp210 juta per hektare per dua tahun) dan budidaya ikan air tawar ditunjang sistem “Integrated Farming” bersama ternak domba. Menjabarkan desa digital mandiri di horizon Sidrap.

Paling monumental Adalah program Redistribusi Sertifikat Tanah Gratis pada Juni 2025. Dalam program redistribusi tanah, Pemkab Kutim menyerahkan 83 sertifikat gratis kepada warga Sidrap, dari kuota lebih 400. Program ini memberikan kepastian hukum dan peluang ekonomi untuk warga produktif.

Pemutakhiran Data Penduduk (2025)

Sidrap melibatkan sekitar 3.000 warga yang masih menggunakan KTP Bontang. Pemkab melakukan pendekatan persuasif, sosialisasi, dan edukasi, tanpa penindakan hukum untuk memperbarui data sesuai domisili.

Dukungan lainnya adalah penyiapan Desa Persiapan “Mata Jaya”. Pemkab berencana memekarkan Sidrap menjadi desa mandiri bernama Desa Mata Jaya. Proses ini mencakup penyusunan peta, studi kelayakan, dan rencana permintaan status definitif, sejalan dengan komitmennya memperkuat perbatasan dan pelayanan publik. Masih di bahwa wilayah administrasi Desa Martadinata, alokasi program Rp 250 juta per RT juga sudah berjalan.

Kronologi Sengketa Sidrap

1999 – Pemekaran Daerah

UU Nomor 47 Tahun 1999 disahkan, Sidrap masuk wilayah Kutim.

Diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2000 terkait mekanisme pengisian DPRD daerah baru.

2005 – Penegasan Batas

Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 menetapkan Sidrap berada di Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.

1999–2022 – Status Ganda Pelayanan Publik

Warga Sidrap banyak memiliki KTP Bontang, layanan publik didominasi Pemkot Bontang, tetapi secara hukum di Kutim.

2023 – Gugatan ke MA

Pemkot Bontang menggugat ke MA, ditolak. Kutim tetap berwenang penuh.

2024 – Penegasan Kutim

Bupati Kutim menegaskan pengawasan ketat di Sidrap, menindak pendirian RT ilegal.

Awal 2025 – Gugatan ke MK

Pemkot Bontang ajukan judicial review UU 47/1999 ke MK (Perkara 47/PUU-XXIII/2025).

28 April 2025 – Sidang Ke-8 MK

Wakil Wali Kota Bontang hadir, MK dalami argumen dan proses mediasi.

Mei 2025 – Putusan Sela MK

MK perintahkan mediasi ulang oleh Gubernur Kaltim dan Mendagri.

Juni 2025 – Belum Ada Kejelasan

DPRD Bontang minta perkembangan perkara

Juli 2025 – Di Jakarta, Gubernur Kaltim gagal memediasi dua pihak yakni Pemkab Kutim dan Pemkot Botang untuk bersepakat.

 

Agustus 2025 – Gubernur Kaltim kembali gagal memediasi para pihak di Lokasi Batas Daerah. Pemkab Kutim, Pemkot Bontang dan warga belum sepakat. Kini publik menunggu putusan akhir MK. (kp3/fj)

« Previous PageNext Page »

  • vb