Rakernas SIWO Putuskan Lampung Tuan Rumah Porwanas

February 7, 2026 by  
Filed under Berita

SERANG, BANTEN – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Seluruh Indonesia menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV Tahun 2027.

‎Keputusan tersebut diambil dalam Forum Rakernas SIWO yang digelar pada 7 Februari 2026 di Hotel Le Dian, Serang, Banten. Rakernas juga menetapkan ketentuan kepesertaan Porwanas, yakni seluruh peserta wajib berstatus anggota biasa PWI (kartu biru) dan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

‎Ketua SIWO PWI Lampung, Muslim, dalam paparannya menyampaikan Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Provinsi Lampung memberikan dukungan penuh terhadap penetapan Lampung sebagai tuan rumah Porwanas 2027.

‎Dengan dukungan tersebut, Muslim mengajak seluruh kontingen SIWO dari berbagai provinsi di Indonesia untuk ikut ambil bagian dan meramaikan Porwanas yang direncanakan berlangsung pada Agustus 2027.

‎Sementara itu, SIWO PWI Sumatera Utara yang sempat mengajukan diri sebagai calon tuan rumah, secara resmi menarik usulan tersebut. Ketua SIWO PWI Sumut, Johny Ramadhan Silalahi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil karena sejumlah daerah di Sumatera Utara baru saja dilanda bencana dan masih dalam tahap pemulihan.

‎“Sebenarnya sejak awal kami sangat serius menjadi tuan rumah. Namun dalam kondisi pascabencana, sangat tidak etis jika anggaran tidak difokuskan untuk pemulihan. Kami mendukung penuh Lampung sebagai tuan rumah Porwanas 2027,” ujarnya.

‎Rakernas SIWO 2026 juga mengumumkan pembentukan Komite Porwanas yang bertugas mengawasi dan mengatur seluruh rangkaian pelaksanaan Porwanas 2027. Komite ini memiliki kewenangan menyusun aturan penyelenggaraan serta membentuk Dewan Hakim, Komisi Disiplin, Dewan Pengawas, dan Dewan Verifikasi serta Keabsahan Peserta.

‎Komite Porwanas diketuai Erwin Muhammad (SIWO Pusat) dengan Rudi Syahwani (SIWO Pusat) sebagai Wakil Ketua. Widyo Suprayogi (SIWO DIY) ditunjuk sebagai Sekretaris, Noni (SIWO DKI Jakarta) sebagai Bendahara, serta anggota Denni Risman, Muslim Pranata, Irwansyah, dan Syaiful Hosen.

‎Ketua Komite Porwanas, M Erwin, menyampaikan Porwanas XV akan digelar pada Agustus 2027 di Lampung, dengan sejumlah perbaikan teknis serta penambahan nomor pertandingan.

Porwanas XV Tahun 2027 direncanakan mempertandingkan 12 cabang olahraga, yakni Atletik, Bridge, Biliar, Bulutangkis, Catur, Futsal, Domino, Sepakbola Mini, Tenis Lapangan, Tenis Meja, E-Sport, dan Jurnalistik.

‎Rakernas menegaskan seluruh atlet Porwanas wajib berstatus wartawan aktif, anggota biasa PWI, serta telah lulus UKW, guna menjaga profesionalitas dan kredibilitas ajang tersebut.

‎Dengan ditunjuknya Lampung sebagai tuan rumah, Porwanas 2027 diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga wartawan, tetapi juga momentum memperkuat solidaritas insan pers nasional sekaligus mempromosikan potensi daerah Lampung di tingkat nasional.*

Indosat Tanam Pohon Asli Kalimantan di IKN

February 6, 2026 by  
Filed under Lingkungan Hidup

Vivaborneo.com, NUSANTARA — Indosat Ooredoo Hutchison melakukan penanaman pohon asli Kalimantan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai bentuk kontribusi nyata dalam memperkuat ekosistem hijau dan mendukung pembangunan kota masa depan yang berkelanjutan.

Kegiatan penanaman pohon dilaksanakan di kawasan Miniatur Hutan Hujan Tropis (MHHT) IKN bersama Otorita IKN dan diikuti oleh 85 peserta dari jajaran pimpinan dan karyawan Indosat pada Rabu (04/02/2026).

Melalui kegiatan penanaman pohon ini, Indosat Ooredoo Hutchison menegaskan komitmennya untuk mendukung IKN sebagai kota masa depan yang tumbuh selaras dengan alam dan lingkungan sekitarnya.

Pohon yang ditanam merupakan tanaman endemik Kalimantan yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta meningkatkan kualitas lingkungan di kawasan Nusantara.

Kawasan MHHT pada mulanya adalah kawasan hutan tanaman industri eucalyptus. IKN dengan konsep kota hutan kemudian mengelola kawasan tersebut dengan pendekatan ekologis. Di sekitar kawasan Istana, eucalyptus tidak lagi ditebang dan dibiarkan tumbuh hingga siklus hidupnya selesai, sementara di bawahnya dilakukan penanaman tanaman asli Kalimantan untuk memperkaya keanekaragaman hayati.

Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN, Onesimus Patiung, menyatakan bahwa penanaman pohon di kawasan IKN dilakukan dengan pendekatan ekologis untuk memulihkan dan memperkaya ekosistem hutan secara berkelanjutan.

“Walaupun berada di tengah hutan, kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi dalam kegiatan penanaman ini. Di sekitar Istana, eucalyptus tidak lagi ditebang dan dibiarkan tumbuh secara alami. Oleh karena itu, di bawahnya kami menanam tanaman asli Kalimantan,” ujar Ones.

Director & Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Bilal Kazmi, menegaskan bahwa sebagai perusahaan teknologi, Indosat melihat kemajuan digital dan keberlanjutan lingkungan harus berjalan beriringan.

“Membangun Nusantara bukan hanya soal menghadirkan konektivitas, tetapi juga menjaga keseimbangan dengan alam. Kami percaya teknologi yang berdampak adalah teknologi yang ikut menciptakan kota yang lebih hijau, sehat, dan nyaman untuk generasi hari ini dan masa depan,” ujar Bilal.(vb/yul)

 

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah dan Desak Revisi UU Pers

February 3, 2026 by  
Filed under Berita

Raja Parlindungan Pane dan Hendri Ch. Bangun

JAKARTA — Forum Wartawan Kebangsaan menilai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari harus tetap dipertahankan. FWK menyebut tanggal itu berdasar sejarah perjuangan pers, bukan sekadar bertepatan dengan hari lahir organisasi.

Salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun, mengatakan gugatan dari sejumlah pihak seperti Aliansi Jurnalis Independen dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia sah dalam demokrasi. Namun ia menegaskan 9 Februari 1946 di Solo menjadi momen penting ketika 120 wartawan berkongres dan menyatakan bersatu mendukung kedaulatan bangsa. Saat itu Republik menghadapi ancaman penjajahan kembali oleh Belanda dan isu Indonesia dibahas di PBB. Media seperti Kedaulatan Rakyat, Harian Merdeka, dan RRI berperan menyuarakan bahwa Indonesia masih ada. “Itu sejarahnya,” ujar Hendry di Jakarta, Selasa (3/2).

Hendry menambahkan, setelah reformasi dan lahir UU Pers 1999, pers bebas membentuk organisasi. Banyak organisasi wartawan dan perusahaan pers berdiri. PWI tidak lagi menjadi organisasi tunggal. Menurut FWK, seluruh organisasi pers, baik konstituen Dewan Pers maupun bukan, harus bekerja bersama menghadapi tekanan ekonomi, perubahan pola baca, konsumsi informasi, dan perilaku pasar. Dewan Pers diminta lebih peka terhadap kehidupan media, kesejahteraan, dan keselamatan wartawan.

Dalam diskusi di Jakarta, Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane menyatakan sudah waktunya amandemen UU No.40/1999. Regulasi lama dinilai belum menampung perkembangan, termasuk perlindungan hukum wartawan. Ia merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dari uji materi oleh Iwakum yang menilai Pasal 8 UU Pers belum lengkap.

FWK juga mendesak pemerintah bertindak cepat agar penutupan perusahaan pers berkurang. Media arus utama dinilai makin tertinggal dari media sosial dan platform digital. Jika tidak ditangani serius bersama organisasi pers dan pemerintah, narasi publik dikhawatirkan dipenuhi informasi bias dan kepentingan global. FWK mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Penyelamatan Media Massa yang dipimpin Kementerian Politik dan Keamanan, melibatkan media, wartawan, dan akademisi.

Berhasil Optimalkan Sumur HPPO, PT Pertamina Hulu Mahakam Dongkrak Produksi Minyak Lapangan Handil

January 29, 2026 by  
Filed under Berita

Balikpapan – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mencatatkan pencapaian positif pada awal tahun 2026 ini melalui tambahan produksi minyak sebesar 2.000 barel per hari (bph) dari dua sumur High Pour Point Oil (HPPO) di Lapangan Handil, Kalimantan Timur. Produksi kedua sumur HPPO tersebut melampaui perkiraan awal yang tertuang dalam Work Program & Budget (WP&B) 2026, yaitu sekitar 400 bph. Tambahan ini meningkatkan total kontribusi produksi sumur HPPO di operasi PHM menjadi 3.000 bph, termasuk produksi dari satu sumur di Lapangan Tambora yang telah beroperasi sejak 2024.

Kedua sumur HPPO di Lapangan Handil memiliki karakteristik khusus, dimana minyak yang diproduksikan memiliki titik tuang (pour point) lebih tinggi dibandingkan temperatur operasi pipa sebesar 25 derajat celcius. Tanpa penanganan khusus, kondisi ini berpotensi menyebabkan minyak menjadi padat dan menghambat aliran pipa produksi.

Senior Manager Production PHM, Robert Roy Antoni, menjelaskan bahwa PHM menerapkan chemical treatment Pour Point Depressant (PPD) yang mampu menurunkan titik tuang minyak hingga 21 derajat celcius. “Blok Mahakam merupakan lapangan mature dengan karakteristik sumur yang semakin menantang. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan komitmen kami untuk terus mencari solusi agar sumur-sumur challenging, atau sumur yang memiliki kompleksitas tinggi dan sebelumnya belum tersentuh, dapat diproduksikan secara optimal,” ujar Robert.

Sementara itu General Manager PHM, Setyo Sapto Edi, menambahkan bahwa keberhasilan memproduksikan sumur-sumur dengan tantangan operasional dan teknikal yang semakin kompleks telah menjadi bagian dari pengalaman dan kompetensi PHM. Sebelumnya, PHM berhasil mengoperasikan 17 sumur minyak beremulsi dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di lapangan gas Tunu, Tambora, Sisi Nubi, Peciko, dan South Mahakam, yang secara kumulatif menghasilkan tambahan produksi hingga 5.200 bph berdasarkan pengukuran di kepala sumur.

Keberhasilan pengembangan sumur HPPO dan sumur beremulsi tersebut menegaskan komitmen PHM untuk terus berinovasi dalam menghadapi tantangan lapangan mature. Dengan tambahan produksi dari sumur HPPO dan beremulsi itu, PHM memasuki tahun 2026 dengan rata-rata produksi minyak mencapai 25 ribu bph, atau sekitar 20 persen lebih tinggi dibandingkan target WP&B yang ditetapkan Pemerintah. “Kami meyakini bahwa keberlanjutan operasi dan bisnis merupakan kunci dalam mendukung kebijakan transisi energi Pertamina, sekaligus berkontribusi terhadap pencapaian target produksi nasional sebesar 1 juta barel minyak dan 12 miliar standar kaki kubik gas pada tahun 2029 atau lebih cepat,” tegas Setyo.

Ia juga menambahkan, Perusahaan meyakini bahwa investasi hulu migas, baik eksplorasi maupun eksploitasi, sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan produksi migas Perusahaan dalam mendukung ketahanan energi nasional sesuai Asta Cita Pemerintah terkait swasembada energi. (*)

Lubang Tambang Tak Direklamasi, ESDM Kaltim Ingatkan Ancaman Sanksi

January 14, 2026 by  
Filed under Lingkungan Hidup

KUKAR – Keberadaan lubang bekas tambang yang berdekatan dengan fasilitas publik di Kota Samarinda menuai perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Menyusul ramainya keluhan warga di media sosial, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bersama Inspektur Tambang turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi serta potensi risiko keselamatan yang ditimbulkan, Rabu (14/1/26).

Hasil penelusuran di lapangan mengungkapkan, lubang tambang itu telah ada sejak akhir 2023 dan hingga kini belum dilakukan reklamasi. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan dan warga sekitar.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, mengatakan pihaknya telah mengakomodasi laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi. Meski secara regulasi kewenangan pengawasan pertambangan batu bara berada di tangan Kementerian ESDM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah provinsi tetap hadir ketika muncul persoalan keselamatan publik.

“Secara regulasi memang kewenangan pembinaan dan pengawasan ada di Kementerian ESDM. Namun ketika ada keresahan masyarakat terkait keselamatan warga, kami bersama Inspektur Tambang turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran di lokasi, meskipun itu bukan tugas dan fungsi utama kami,” ujarnya.

Ia menegaskan, temuan di lapangan akan segera dilaporkan kepada Kementerian ESDM agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Dalam waktu dekat, pihak perusahaan diminta melakukan mitigasi awal agar meminimalkan risiko kecelakaan.

“Langkah awal yang akan dilakukan adalah pemasangan pagar dari ujung hingga sepanjang jalan. Pagar ini sebenarnya sudah pernah dipasang sebelumnya, namun dua kali dicuri. Kami harapkan segera dipasang kembali demi keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan manajemen perusahaan, khususnya Kepala Teknik Tambang (KTT), reklamasi merupakan kewajiban mutlak yang tidak boleh diabaikan.

“Reklamasi itu wajib. Jika kewajiban ditinggalkan, berarti melanggar peraturan. Dan jika melanggar, pihak berwenang dapat melakukan penindakan, termasuk pidana,” tegasnya.

Sementara itu, KTT CV Prima Mandiri, Filipus, menyatakan komitmen perusahaan untuk menutup lubang tambang tersebut. Ia menyebutkan penimbunan akan dilakukan sesuai prosedur setelah seluruh perizinan online kembali terbit.

“Perusahaan bersedia melakukan penimbunan karena itu kewajiban kami. Saat ini masih proses administrasi online. Kalau izin sudah terbit, kami bisa bekerja lagi dan menutup area ini,” katanya.

Filipus menjelaskan, penutupan akan dilakukan dari sisi jalan hingga sekitar 200 meter ke dalam area tambang. Material penimbunan akan diambil dari bukit terdekat agar area tersebut tidak lagi menjadi lubang terbuka.

“Sepanjang area ini akan ditutup. Void hanya akan tersisa di bagian desain ujung belakang sesuai perencanaan teknis,” tambahnya.

Dari pihak pengawasan pusat, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Wawan, menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perizinan dan administrasi perusahaan.

“Ini baru kami ketahui. Kami akan cek kelengkapan dokumennya. Secara tupoksi, pengawasan memang ada di Inspektorat Tambang, selama perusahaan tersebut masih berizin dan terdaftar di sistem MODI,” jelas Wawan.

Pemerintah berharap komitmen perusahaan segera direalisasikan agar potensi bahaya terhadap masyarakat dapat dicegah, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (yud)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1454907
    Users Today : 1813
    Users Yesterday : 5108
    This Year : 391417
    Total Users : 1454907
    Total views : 12818844
    Who's Online : 69
    Your IP Address : 216.73.216.167
    Server Time : 2026-03-10