Tim Penyidik Serahkan Tersangka Korupsi PT. MMP Kaltim Kepada Penuntut Umum

May 3, 2023 by  
Filed under Berita

Hazairin Adha dan Luki Ahmad (rompi orange) saat diserahkan Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Kepada Penuntut Umum Kejari Samarinda (foto : Penkum Kejati Kaltim)

SAMARINDA –  Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan serah terima tersangka dan barang bukti terhadap 2 orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH)  yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejakaan Negeri Samarinda, Rabu (3/5/2023).

“Ada 2 tersangka yang dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti adalah Hazairin Adha selaku Dirut PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT) periode Tahun 2013-2017 dan Luki Ahmad selaku Direktur PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH) periode Tahun 2013-2017,” tulis Toni Yuswanto – Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (3/5/2023).

Dijelaskan, PT. MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT. MMPKT. Pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT. MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT. MMPH dengan alasan kerjasama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam RKAP.

“Uang yang diserahkan dari PT. MMPKT kepada PT. MMPH adalah berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur kepada PT. MMPKT,” bebernya.

Pinjaman tersebut rencananya oleh PT. MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan antara lain penyertaan modal di bidang man power supply,  pembiayaan proyek kawasan bussiness park, pembangunan workshop dan SPBU di km 4 Loa Janan.

Dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 25.209.090.090,-.

Terhadap 2 orang tersangka tersebut disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentutan yang ada, Jaksa Penuntut Umum akan secepatnya membuat Surat Dakwaan terhadap para tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan.(*)

ST Burhanuddin: Konsep Penegakan Hukum Humanis adalah Penegakan Hukum Modern dan Masa Depan

May 1, 2023 by  
Filed under Berita

Jaksa Agung – ST Burhanuddin

JAKARTA – Mengangkat topik penegakan hukum humanis dengan tagline “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”, suasana diskusi ringan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung sangat santai dan menyejukkan. Sebab sejatinya, bila berbicara mengenai penegakan hukum humanis, maka berbicara tentang kemanusiaan.

Kemanusiaan diatur sejak zaman Hindia Belanda yakni sejak bayi dalam kandungan sudah mengenal hak untuk hidup dan waris, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie diatur dalam Staatblad 1847 No. 23.

Selanjutnya dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana pada Pasal 53, diatur juga mengenai hak hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidup, terlebih lagi diperkuat dalam konstitusi negara kita yakni dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 28A yaitu “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

Hal ini menunjukkan bagaimana hak-hak kemanusiaan sebagai hak dasar manusia sangat dijamin dan dilindungi oleh negara. Maka dari itu, sebelum berbicara hukum terlalu jauh, harus memahami dahulu konteks kemanusiaannya.

“Dalam konteks kemasyarakatan dan kemanusiaan, ada adagium yang sangat populer dalam penegakan hukum yaitu ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ yakni keselamatan manusia adalah hukum tertinggi. Pandangan-pandangan diataslah melahirkan bagaimana hukum tidak bisa dipisahkan dengan kemanusiaan yang sering kita sebut sebagai penegakan hukum humanis,” ujar Burhanuddin melalui siaran pers Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI yang diterima media ini, Senin (1/5/2023).

Dalam falsafah hukum, hukum ada untuk manusia, bukan untuk diputarbalikkan. Hal ini berarti penegakan hukum dapat menjamin nilai-nilai yang sudah digali oleh pendiri bangsa yaitu Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kedaulatan Rakyat, dan Nilai Keadilan Sosial.

Lalu seiring berkembangnya waktu, adanya penambahan nilai yakni Nilai Kepastian Hukum dan Nilai Kemanfaatan. Sistem nilai yang berubah dan berkembang ini membuat hukum tak boleh kaku dan hanya mengejar satu nilai saja seperti Nilai Kepastian Hukum atau Nilai Keadilan. Hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yaitu nilai kemanusiaan yang disebut dengan humanistik.

Ia menyampaikan, adanya mazhab hukum yang selama ini dipelajari dalam dunia perkuliahan seperti hukum progresif (digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo), karena hukum hidup dan beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dan di masa mendatang. Hukum modern saat ini juga tidak terlepas dari nilai kemanusiaan yang ada.

Oleh karenanya, Burhanuddin menuturkan penegakan hukum humanis adalah penegakan hukum yang mampu menggali rasa keadilan dalam masyarakat (living law). Meski demikian, hukum positif tidak dapat ditinggalkan dan justru tetap sebagai penguatan menjamin kepastian serta menjadi bukti hadirnya negara di tengah masyarakat karena memiliki perangkat, sarana, prosedur (tata laksana), dan bersifat mengikat bahkan memiliki sanksi.

“Kehadiran Jaksa tidak sekedar hanya sebagai pelaksana/cerobong undang-undang, namun Jaksa harus berani mengambil sikap sebagai dinamisator dan katalisator. Penegakan hukum humanis harus beradaptasi dengan kebutuhan hukum saat ini, tidak pandang bulu, serta dapat diterima oleh masyarakat,”  pesan Jaksa Agung.

Maka untuk mendukung itu semua, perlu adanya program penegakan hukum yang berpihak pada masyarakat. Jaksa Agung mengatakan program penegakan humanis yang sudah ada saat ini seperti penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), serta Jaksa Menjawab, harus diefektifkan dan dikembangkan pelaksanaannya di tengah masyarakat. Jaksa Agung menekankan seorang Jaksa harus hadir dan memberi manfaat, serta menjadi solusi di setiap permasalahan hukum masyarakat.

Adanya program penegakan hukum humanis tersebut menunjukkan bahwa program-program dibuat dengan kajian untuk kepentingan masyarakat yang nantinya bermanfaat dalam menciptakan keharmonisan dan kedamaian. Apabila kesadaran hukum masyarakat telah terbentuk, maka secara otomatis akan meringankan pekerjaan penegakan hukum di masa mendatang.

Bahkan di beberapa negara maju dan aman, lembaga pemasyarakatannya dalam keadaan kosong yang menandakan bahwa penegakan hukum di negara tersebut berjalan dengan baik. Sebaliknya, bila dilihat lembaga pemasyarakatan dalam keadaan penuh, ini menunjukkan tingginya kasus tindak pidana dan kriminalitas yang ditangani.

Selain itu, keadaan lembaga pemasyarakatan yang penuh menandakan bahwa penegakan hukum belum menimbulkan efek jera dan memanusiakan manusia, serta negara belum mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warganya.

Harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai penggagas penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif yang sudah mendapatkan legitimasi di forum Internasional berupa efektivitas dan implementasi restorative justice sebagai role model penghentian perkara di luar pengadilan, agar kedepannya peraturan mengenai keadilan restoratif didorong menjadi undang-undang. Sebab hal ini sangat penting dalam rangka penegakan hukum humanis dan kita menjadi salah satu barometernya di dunia, sehingga kita mendapatkan legitimasi secara formil dalam pelaksanaannya.

Diskusi ringan antara Jaksa Agung dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ditutup dengan pesan Jaksa Agung yaitu bahwa tidak semua yang melakukan tindak pidana itu karena serakah dan jahat, namun bisa akibat faktor lingkungan dan hubungan sosial. Oleh karenanya, sudah menjadi kewajiban bersama untuk menciptakan lingkungan yang baik, sehat, dan bermartabat bagi kemanusiaan.(*)

Satlantas Polres Batu Berlakukan One Way Sistem  Arus Lalu Lintas

April 24, 2023 by  
Filed under Berita

BATU  – Satlantas Polres Batu memberlakukan One Way Sistem atau satu arah dari arah Kota Malang mengarah ke Kota Batu. Hal ini sesuai rekomendasi Direktorat Lalulintas Polda Jawa  Timur, Sebagai upaya mengurai dan mengantisipasi kemacetan yang akan terjadi pada H+1 sampai H+3 Hari Raya Idul Fitri 1444 H,

Kasatlantas Polres Batu,AKP Lya Ambarwati mengungkapkan, pemberlakuan satu arah  di lakukan untuk antisipasi kepadatan di kawasan Kota Batu. Diprediksi, jumlah masyarakat yang akan berkunjung ke Kota Batu akan cukup tinggi dan signifikan.

“Karena selain pemudik juga masyarakat bersama keluarganya berwisata kebeberapa wahana wisata di Batu” Jelas AKP Lya Ambarwati,Minggu ( 23/4/2023).

Pelaksanaan one way system atau sistem satu arah ini diberlakukan mulai  23 April 2023 sampai berakhirnya Ops Ketupat Semeru 2023 secara optional atau tidak continue hanya beberapa jam saja untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas pada saat situasi arus padat merayap.

Disebutkan kendaraan dari Kota Batu dengan jenis kendaraan minibus, R4 dan R2 yang mengarah ke luar Kota diarahkan melintasi Jalan Wukir,Desa Torongrejo menuju Desa Pendem. Sedangkan yang dari arah Surabaya atau Malang menuju ke Kota Batu bisa melalui jalur tengah atau Jalan Ir Soekarno.

“Hasil pemantauan, arus lalu lintas terpantau tertib lancar pada pemberlakuan One Way Sistem dan kami mengimbau pada para pengendara juga masyarakat untuk mengikuti dan mentaati pemberlakuan sistem satu arah pada libur lebaran 2023 ” kata Lya. (Buang Supeno)

Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kubar Berikan Bingkisan PadaPetugas Pos Pam Lebaran 1444 H

April 21, 2023 by  
Filed under Berita

KUTAI BARAT – Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kutai Barat Ny. Intan Heri, Waka Polres Kompol I Gde Dharma Suyasa, para Kabag, Kasat mengunjungi petugas Pos Pengamanan dan Pelayanan Terpadu mudik lebaran 2023, di Pos Pengamanan Simpang Raya Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok dan Pos Pam Pelayanan Terpadu pelabuhan Melak Kabupaten Kutai Barat,  Kamis (20/4/2023).

Kunjungan ini sebagai bentuk kepedulian dan dukungan kepada anggota Polri, TNI dan instansi lain yang bertugas di Pos Pengaman dan Pos Pelayanan Terpadu arus mudik Lebaran 1444 H 2023

Kapolres bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kutai Barat beserta pengurus Bhayangkari Cabang Kutai Barat  memberikan bingkisan kepada petugas di Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Terpadu operasi Ketupat Mahakam 2023 di wilayah Polres Kutai Barat.

Kepada personel Kapolres berpesan untuk tetap siaga dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Petugas diminta menguasai lapangan dengan tetap tanggap tangguh demi tercipta nya situasi yang aman dan  kondusif pada operasi Ketupat Mahakam 2023.

Pemberian bingkisan tersebut sebagai bentuk kepedulian dari Bhayangkari dan untuk memberikan dukungan kepada petugas jaga di Pos Pengamanan dan Juga Pos Pelayanan

“Berjaga di Pos pengamanan dan Pos Pelayanan membutuhkan kondisi tubuh yang sehat dan fit agar dapat melayani masyarakat dengan baik dan prima selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023,” ucap Kasubsi PIDM Humas Polres Kubar. (*/arf)

Lamin Keray Linggang Bigung Ludes Diamuk Api, Kerugian Capai Rp2 miiliar

April 18, 2023 by  
Filed under Berita

KUTAI BARAT, SENDAWAR – Bangunan adat Lamin Keray di Kampung Linggang Bigung RT.001  Kecamatan Linggang Bigung ludes dilahap si jago merah, Senin (17/04/2023) malam.

Kebakaran unit Lamin Adat Keray Baru Linggang Bigung milik Pemerintah Kampung Linggang Bigung yang terbuat dari Kayu Ulin dan Bengkirai terbakar sekitar pukul 21.40 Wita..

Kepala Pos Kepolisian Linggang Bigung, Aipda Desti Ambarura mengatakan, informasi sementara sumber api diduga berasal dari belakang lamin yang kemudian dengan cepat membesar dan membakar semua bangunan serta barang – barang yang ada di dalam lamin.

Tidak hanya barang – barang, Lamin yang saat itu dijaga oleh Hasri, yang saat itu sedang tidur di dalam kamar lamin atas turut menjadi korban kebakaran.

Sebanyak empat unit pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api yang membakar Lamin kebanggaan Kampung Linggang Bigung tersebut.

Akibat kejadian ini satu korban jiwa atas nama  Hasri, meninggal dunia karena tidak sempat menyelamatkan diri serta kerugian material ditaksir mencapai  Rp 2 miliar. (arf)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1726181
    Users Today : 3853
    Users Yesterday : 4756
    This Year : 662691
    Total Users : 1726181
    Total views : 14601704
    Who's Online : 34
    Your IP Address : 216.73.217.101
    Server Time : 2026-04-29