DPRD Siap Melawan Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

March 22, 2023 by  
Filed under DPRD Kaltim

SAMARINDA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Investigasi Pertambangan menegaskan, DPRD Kalimantan Timur sangat menentang kegiatan tambang ilegal yang marak terjadi di daerah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin dalam konferensi pers bersama Marthinus terkait usulan surat terbuka kepada Presiden terkait wewenang izin pertambangan kembali ke daerah.

“Kami menegaskan anti terhadap tambang ilegal, dan kami siap melawan kegiatan tambang ilegal,” ucapnya, (21/03/2023)

Udin menambahkan, dalam sidang paripurna ke 9 tanggal 13 Maret 2023 telah disampaikan usulan surat terbuka dilakukan dengan mempertimbangkan respon masyarakat dan pengusaha terhadap investor yang ada di Kaltim.

Dalam kesempatan yang sama, Marthinus juga menjelaskan saat ini pertambangan di Kaltim telah menjadi wewenang pemerintah pusat, sementara dilihat dari banyaknya kasus yang terjadi dampak buruk  justru dirasakan masyarakat Kaltim.

“Kami sebatas memberikan usulan melalui surat terbuka kepada Presiden, bukan dalam arti mendukung ilegal tambang,” ucapnya

Marthinus menyayangkan, terkait ucapannya yang justru diartikan berbeda oleh beberapa media, dengan penyampaian informasi yang bias dan menjadi perbincangan di masyarakat.

“Apa yang saya sampaikan merupakan pendapat pribadi, karena saya sudah mendengarkan keluhan dari masyarakat yang terdampak. Serta melihat banyaknya persoalan tambang batu bara ilegal di Kaltim yang seolah-olah tidak dapat dihentikan, termasuk oleh aparat penegak hukum,” tambahnya

Mathinus menegaskan, pendapat yang disampaikan hanya berupa usulan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor untuk mengirimkan surat terbuka yang berisikan fakta dan dampak kerusakan yang ditimbulkan tambang batu bara ilegal di Kaltim. Dia menyampaikan ha; tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

”Saya memohon maaf atas nama pribadi, lembaga dan pansus investigasi pertambangan, dan saya hanya ingin meluruskan agar informasi yang disampaikan berimbang,” tutupnya. (*/adv)

Marthinus Sayangkan Informasi yang Tidak Berimbang

March 21, 2023 by  
Filed under DPRD Kaltim

SAMARINDA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Investigasi Pertambangan, Marthinus, menyayangkan media yang memberikan informasi yang tidak berimbang. Hal ini disampaikan oleh Marthinus saat melakukan jumpa pers terkait statement dirinya yang memberikan usulan pada sidang paripurna ke-9.

Marthinus menyampaikan, apa yang diucapkan bukan dalam ranah Pansus, namun berdasarkan tanggapan pribadi dengan melihat banyaknya persoalan tambang batu bara ilegal di Provinsi Kalimantan Timur yang tidak bisa dihentikan.

“Beberapa media tidak menyampaikan inti dari statement saya dengan lebih jelas, sehingga menjadi bias di masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/03/2023).

Marthinus mengatakan, klarifikasi yang dilakukan guna meluruskan informasi yang telah tersebar di masyarakat. Dia menjelaskan bahwa apa yang disampaikan bukan dalam artian melegalkan tambang ilegal, tetapi mencari solusi untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal sehingga tambang yang resmi melalui izin pertambangan rakyat (IPR) dapat dilaksanakan.

“Saya tidak ada niat, tidak ada maksud, dan tidak ada tujuan untuk membuat apa yang disampaikan ini menjadi bias di masyarakat. Dan mohon maaf, ada beberapa media yang hanya menyampaikan kulit-kulitnya saja dan tidak menyampaikan inti sari yang lebih jelas,” terangnya.

Dikatakan Marthinus , lahan dengan luas 1-5 hektar bisa saja dikelola masyarakat dalam bentuk perseorangan maupun koperasi dengan luas 5-10 hektar. Hal ini diusulkan berdasarkan usulan masyarakat yang kemudian disampaikan dalam sidang paripurna.

“Sekali lagi, ini hanya upaya untuk menyuarakan apa yang diinginkan masyarakat, begitu maksudnya. Tapi tidak jadi masalah, ini menjadi pembelajaran untuk kita semua,” sambungnya.

Marthinus menyampaikan, dari pengalamannya secara jelas melihat masyarakat yang terdampak tambang ilegal sangat dirugikan. Dia mencontohkan, kegiatan tambang siang hari saat beroperasi mempengaruhi arus lalu lintas. Tidak banyak yang peduli dengan keluhan masyarakat.

“Debu yang tidak disiram juga akan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar,” tuturnya.

Marthinus menegaskan bahwa apa yang disampaikan merupakan upaya untuk menyuarakan keinginan masyarakat, tanpa maksud dan tujuan yang lain. Dengan melihat fakta dan dampak kerusakan yang ditimbulkan tambang batu bara ilegal di Kaltim. (rhiea/adv)

Veridiana: Melestarikan Bahasa Daerah demi Perlindungan Identitas Masyarakat Kaltim

March 21, 2023 by  
Filed under DPRD Kaltim

SAMARINDA – Panitia Khusus Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Balitbangda Kaltim, Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim, Kemenkumham Wilayah Kaltim, Kantor Bahasa Kaltim, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman, dan Tokoh Sastra dan Budaya Kaltim.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus Veridiana Huraq Wang menyampaikan urgensi penggunaan bahasa daerah di zaman modern yang tidak boleh hilang dan terlupakan oleh generasi penerus. Menurutnya, melestarikan bahasa daerah menjadi upaya untuk melindungi bahasa yang ada di Kalimantan Timur.

“Apalagi sekarang kita punya IKN, akan banyak suku bangsa yang datang kesini. Jangan sampai bahasa daerah mereka hilang dan terlupakan, karena itu merupakan bagian dari identitas masyarakat Kaltim,” ujarnya pada Senin (20/3/2023).

Veridiana juga menekankan pentingnya penggunaan bahasa daerah yang tepat. Menurutnya, bahasa daerah harus disesuaikan dengan asal suku sehingga setiap bahasa yang ada tetap terjaga. Ia memberikan contoh bahwa suku Kutai yang dikategorikan sebagai suku Melayu harus juga disebutkan sebagai bahasa Kutai.

“Namun, dari mitra kita meminta agar penggunaan bahasa disesuaikan dengan suku, misalnya Kutai sekarang dikategorikan dengan suku Melayu. Maka sebaiknya disebutkan bahasa Kutai, Kutai sesuai dengan sukunya,” ungkapnya.

Verdiana juga menyebut bahwa saat ini Dinas Pendidikan sudah menerapkan bahasa daerah dalam pendidikan formal, yaitu muatan lokal yang telah diterapkan di Kabupaten Kutai Timur dengan bahasa Kutai. Ia juga menambahkan bahwa usulan perda yang dapat memberikan ruang kepada Kabupaten/Kota di masing-masing daerah untuk penggunaan bahasa daerah juga akan dipertimbangkan.

“Dengan demikian, perda tersebut secara spesifik mengatur bahasa daerah apa yang masih hidup dan yang mendominasi. Misalnya, bisa menggunakan bahasa Kutai di Kutai Timur, tetapi di Mahakam Hulu kita bisa menggunakan bahasa Kenyah dan tidak bisa menggunakan bahasa Kutai,” tutupnya. (rhiea)

Kaltim Berpotensi Kehilangan Pendapatan Daerah Dari Sektor Pajak

March 21, 2023 by  
Filed under DPRD Kaltim

SAMARINDA– Banyaknya aduan masyarakat terkait kendaraan berplat luar Kaltim yang diduga menjadi penyebab utama kelangkaan BBM, telah memicu tindakan cepat dari Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kalimantan Timur. Pansus telah mengadakan pertemuan untuk mendalami kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi, serta Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur di ruang rapat gedung E pada Senin (20/03/2023).

Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono, mengungkapkan, tujuan pertemuan tersebut adalah untuk menggali informasi terkait jumlah total kendaraan alat berat dan kendaraan berplat luar Kaltim. Dia menambahkan bahwa Kaltim berpotensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor pajak alat berat dan kendaraan berplat luar daerah, dan Pansus perlu mencari format yang tepat terkait mekanisme pajak bagi kendaraan tersebut. Sapto juga menyatakan bahwa ada beberapa hal yang harus dicari solusinya bersama, seperti mendata jumlah kendaraan yang masuk melalui pelabuhan sesuai dengan jenisnya, bukan berdasarkan ukuran besar, sedang, dan kecil.

“Kedepan kami akan mencoba merumuskan agar lebih tertib administrasinya, khususnya bagi kendaraan luar yang dapat berubah menjadi plat Kaltim,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Wahyu Endrajaya, mengatakan, pendataan kendaraan alat berat dan kendaraan bermotor yang berplat luar Kaltim memang belum dilakukan, namun bila dilakukan kesepakatan pendataan, pihaknya siap bekerjasama. Wahyu juga menjelaskan a mekanisme pendataan dimulai dengan surat pengecekan dan beberapa upaya yang dilakukan dengan mengunjungi beberapa perusahaan secara langsung.

Dikatakan Wahyu, terdapat perusahaan yang tidak memiliki dokumen atau surat lengkap terkait alat berat yang mereka miliki, namun mereka beralasan hanya digunakan di sekitar wilayah beroperasinya perusahaan dan di kawasan hutan. Oleh karena itu, kendaraan tersebut tidak dapat ditilang karena hanya kendaraan yang menggunakan jalan umum yang bisa ditindak tegas.

Berdasarkan data Kepolisian Kaltim tahun 2022, Wahyu mengatakan  kendaraan yang lapor masuk ke Kaltim sebanyak 524 kendaraan yang sesuai dengan aturan. Setelah melapor, kendaraan tersebut diberikan surat jalan dengan masa waktu 3 bulan. Apabila melewati waktu yang ditentukan, kendaraan tersebut diwajibkan untuk melapor di daerah mereka beroperasi. (rhiea/adv)

Puji Apresiasi Program BK Masuk Sekolah

March 19, 2023 by  
Filed under DPRD Kaltim

SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur Puji Setyowati apresiasi program Bimbingan Konseling (BK) masuk sekolah yang dilakukan SMK Negeri 15 Samarinda. Dikatakan, saat ini banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh pelaku usia dibawah 18 tahun.

Puji Setyowati

“Banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan sudah dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan,” ucapnya usai kegiatan sosialisasi peraturan daeah, Sabtu,(18/03/2023)

Menurut Puji, dengan adanya program BK Masuk Sekolah menjadi sebuah inovasi yang patut diapresiasi, dengan pendekatan dari segi psikologis diharapkan mampu membantu siswa untuk lebih dekat dan merasa nyaman saat ingin berdiskusi terkait masalah yang terjadi dan dapat dibantu oleh sekolah.

Saat ini banyak siswa yang menghadapi masalah yang terkadang bersumber dari keluarga, dengan adanya program tersebut Puji berharap dapat menumbuhkann rasa aman dan nyaman dilingkungan sekolah, melalui interaksi dengan guru disekolah.

“Dengan adanya program ini justru sangat amat bagus,” tambahnya

Puji mengingatkan, dalam kurun waktu sebulan terakhir bahkan pernah terjadi kasus seorang anak SMK yang berani mengancam guru dengan menggunakan senjata tajam. Hal ini menggambarkan kondisi darurat moral yang ada di masyarakat.

Sutami

Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMK Negeri 15 Samarinda Sutami juga menyampaikan, saat ini sekolah telah memprogramkan wajib mengajar selama 1 jam setiap minggunya bagi guru BK. Dengan memberikan materi terkait konseling kepada siswa melalui pendekatan secara emosional.

“Saat ini ada 5 orangguru BK yang kami wajibkan mengisi 1 jam pelajaran dikelas, dengan dilakukan sistem jemput bola diharapkan siswa lebih merasa aman dan nyaman saat ingin melakukan sesi konsultasi,” ucapnya.

Sutami menambahkan, siswa diperbolehkan berkonsultsi terkait persoalan apa saja, baik itu yang terjadi dirumah maupun persoalan pribadi. Dia mengatakan, saat ini siswa menganggap BK merupakan tempat siswa bermasalah dan tidak ingin terlibat dengan BK. (Ria)

« Previous PageNext Page »

  • vb