DPRD Kaltim Sahkan Agenda Kegiatan Masa Sidang II Tahun 2022

May 11, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

SAMARINDA – DPRD Kaltim mengesahkan agenda kegiatan masa sidang kedua tahun 2022  dalam  rapat paripurna  yang dilaksanakan secara langsung maupun virtual, Selasa (10/5/2022).

Dalam rapat yang dipimpin  Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo menyampaikan bahwa Badan Musyawarah DPRD Kaltim menetapkan agenda kegiatan DPRD pada tanggal 24 April.

Setelah pengesahan agenda kegiatan, rapat paripurna dilanjutkan  penyampaian laporan hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, penyampaian laporan kegiatan masa sidang I tahun 2022, dan penutupan masa sidang I tahun 2022 dan pembukaan masa sidang II tahun 2022.

Usai mendengarkan laporan Wakil Ketua Pansus Perubahan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, Makmur mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pansus Ketenagalistrikan, disimpulkan Pansus tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga Pansus tersebut meminta perpanjangan masa kerja.

“Pansus tersebut berakhir masa kerjanya sampai dengan tanggal 7 Mei 2022, maka Pansus kembali mengajukan perpanjangan masa kerja untuk yang kedua kalinya,” sebut Makmur.

Makmur  mengatakan, penyampaian laporan kegiatan masa sidang kesatu tahun 2022 tersebut, merupakan tolak ukur bagi anggota dewan, untuk mengetahui, hasil kerja DPRD Kaltim, selama empat bulan yang lalu.

“Diharapkan anggota DPRD Kaltim kiranya dapat terus meningkatkan produktivitas, pengabdian serta kinerja kita sebagai wakil rakyat Kaltim,” ujarnya. (adv)

Bapemperda Usulkan Pembahasan Lima Raperda

May 10, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Rusman-Yaqub

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim mengusulkan pembahasan lima Raperda dalam rapat internalnya , Senin (9/5/2022).

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim,Rusman Ya’qub mengatakan, sejumlah panitia khusus pembahas rancangan peraturan daerah telah memasuki tahapan akhir masa kerja, dalam rangka maksimalisasi pembahasan program legislasi daerah.

Adapun lima raperda baru untuk dibahas antara lain, Raperda Pelayanan Kepemudaan, Kesenian Daerah Kaltim, Perubahan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Kaltim, RaperdaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Dua lainnya adalah Raperda yang sifatnya baru dan inisiatif DPRD, masing-masing  Pelayanan Kepemudaan dan Raperda Kesenian Daerah,”

Dijelaskan, kelima raperda yang akan diusulkan untuk nantinya dibahas tersebut bentuknya perubahan, pencabutan dan raperda baru inisiatif DPRD dan Pemprov Kaltim.

“Raperda Kesenian merupakan aspirasi masyarakat, penggiat dan pemerhati kesenian yang telah melalui kajian Bapemperda sebagai bentuk perhatian terhadap kesenian Kaltim agar lebih berkembang,” ujar Rusman pada rapat yang dihadiri Ely Hartati Rasyid, Syarkowi V Zahri, Saefuddin Zuhri, dan Salehuddin.

Selain itu, dalam rangka efesiensi maka nantinya Bapemperda akan mengusulkan agar pembahasan raperda yang bersifat pencabutan diserahkan kepada alat kelengkapan dewan atau komisi pembidangan.

“Usulan itu nantinya akan disampaikan Bapemperda pada rapat paripurna, hal ini dimaksudkan karena sifatnya pencabutan. Sedangkan usulan raperda lainnya diserahkan kepada kesepakatan para rapat paripurna nantinya,” tuturnya.

Politikus PPP itu menyebutkan dalam rangka sinergitas implementasi pembentukan produk hukum daerah maka Bapemperda DPRD akan membentuk forum komunikasi Bapemperda kabupaten/kota se Kaltim. (adv)

Komisi IV Dukung Pemprov dalam Pemenuhan Hak Disabilitas

April 8, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi

SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengapresiasi dan menyambut baik kedatangan Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI ke Kaltim, belum lama ini. Politisi muda Partai Gerindra yang akrab disapa Reza ini juga memberikan penghargaan atas upaya Pemprov Kaltim selama ini yang sudah menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban untuk menghormati, memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi keberadaan Komisi Disabilitas ini sesuai amanah Undang-Undang dan Peraturan Presiden. Evaluasi yang dilakukan Komisi Disabilitas ini tentu menjadi motivasi sekaligus penyemangat agar perhatian Pemprov Kaltim kepada disabilitas bisa dipertahankan,” bebernya.

Dikatakan, upaya Pemprov Kaltim mendukung disabilitas merupakan implementasi dari upaya pemenuhan hak asasi manusia. “Setiap orang mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama, termasuk penyandang disabilitas,” bebernya.

Harapannya, di Kaltim tidak ada lagi diskriminasi untuk disabilitas, namun justru ada keadilan. Termasuk, kata Reza, dalam hal mendapatkan pekerjaan, selama disabilitas itu memenuhi kriteria untuk pekerjaan yang dibutuhkan.

Reza yang juga ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kaltim ini berharap, Pemprov Kaltim bisa terus mendukung implementasi ketentuan mengenai disabilitas ini dengan program yang efektif.

“Harapannya, dengan merangkul dan melibatkan disabilitas, suasana di Kaltim bisa lebih inklusif,” sambungnya.

Dikatakan Reza, bukti komitmen Kaltim terhadap disabilitas adalah adanya Perda Nomor 1/2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Sementara, di seluruh wilayah Indonesia, belum semua provinsi memiliki Perda ini,” kata Reza. Dari data yang ada, sampai saat ini baru 15 persen daerah di Indonesia memiliki perda ini.

Terakhir, Reza berharap, Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim terus sinergi dalam upaya mendukung hasil evaluasi yang sudah diberikan Komisi Nasional Disabilitas, sehingga implementasi upaya pemenuhan hak disabilitas di Kaltim bisa semakin meningkat. (*)

Panggil Dispora, Aset Bekas PON Dipertanyakan

March 21, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H Akhmed Reza Fachlevi, menyoroti aset bekas Pekan Olahraga Nasional (PON) 2008 di Kaltim yang mangkrak. Baik itu Stadion Utama, Stadion Madya, hingga Hotel Atlet.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim dengan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Tianur, Senin (21/3/2022).

Menjawab hal tersebut, Agus Tianur menyebutkan, kawasan Stadion Madya Sempaja, Samarinda, diusulkan berubah fungsi menjadi pusat olahraga sekaligus pusat perbelanjaan. Aset yang pernah digunakan untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2008 itu, dinilai akan lebih menguntungkan jika dijadikan pusat perbelanjaan.

Sebelumnya, Agus Tianur menyampaikan, hampir semua provinsi yang memiliki aset bekas pelaksanaan PON, terbebani biaya pemeliharaan aset yang tidak sedikit. Sumatera Selatan, Riau, dan Jawa Barat, juga seperti Kaltim, kewalahan untuk memelihara aset bekas PON.

“Sarana dan prasarana eks PON nyaris tidak berfungsi maksimal. Juga mengalami berbagai kerusakan,” sebutnya.

Khusus Palembang, diakuinya masih bisa termanfaatkan dengan event SEA Games dan Asian Games. Itu pun dengan dukungan dari APBN. “Setelah itu perawatan juga tidak maksimal,” sebutnya.

Sementara aset Stadion Utama dan Stadion Madya, menurut Agus usianya sudah lebih 12 tahun. Bahkan khusus Stadion Sempaja, mencapai 16 tahun.

Hitungan Dinas Pekerjaan Umum, biaya pemeliharaan minimal 10 persen dari nilai bangunan. Dengan demikian, jika aset PON nilainya sekitar Rp 1 triliun, diperlukan dana sedikitnya Rp 100 miliar per tahun untuk memelihara dua stadion tersebut.

“Dana ini tidak sedikit, sementara dana juga diperlukan untuk sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur lainnya,” sebutnya. Sehingga hingga kini dua stadion tidak bisa dirawat maksimal.

Selain itu, dari sisi pemanfaatan juga dinilai kurang maksimal. “Stadion Palaran, walau diperbaiki, diperindah, dipercantik siapa yang menggunakan? Lokasinya jauh dari kota,” sebut Agus.

Khusus lapangan bola, diakui masih bisa dimanfaatkan maksimal. Termasuk kursi stadion, walau warnanya sudah memudar kena hujan dan panas, layak digunakan.

“Rumput stadion masih bagus. Kami bahkan punya pembibitan rumput. Sebagian rumput malah diminta untuk Berau, dimanfaatkan untuk stadion di Berau,” sebutnya.

Dari sisi perencanaan, Agus juga menyebutkan, tidak ada jalur melingkar di dekat stadion yang bisa dimanfaatkan warga seperti di Gelora Bung Karno Jakarta.

“Jalan lingkar stadion ya yang di luar, sekarang dipakai untuk akses tol,” sambungnya.

Karena itu Ia berharap, Stadion Madya juga mendukung fungsi bisnis. Di antaranya memanfaatkan eks Hotel Atlet menjadi mal atau pusat perbelanjaan.

“Kalau tetap dipertahankan menjadi hotel, tidak menarik. Karena kurang privasi. Investor banyak tidak tertarik karena tidak cocok untuk hotel. Kalau untuk mal, ada yang tertarik,” bebernya.

Agus mengaku sudah menjajaki kerja sama dengan supermarket termasuk restoran cepat saji dan waralaba lainnya.

Keunggulan yang ditawarkan adalah lokasi lahan parkir yang luas. Selain itu bisa menjadi pusat olahraga dan kuliner bagi warga.

“Sembari olahraga, warga bisa sambil menikmati kopi dan kuliner. Sudah sejak tahun lalu kami menyampaikan usulan ini, namun belum ada respons,” sebutnya.

Ia mencontohkan aset milik pemerintah di Jakarta seperti Gelora Bung Karno atau Taman Impian Jaya Ancol yang bisa menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau DKI Jakarta bisa, Kaltim juga bisa,” sebutnya.

Harapannya dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim bisa menyetujui usulan ini. “Jika segera dimanfaatkan, bangunan hotel atlet dan stadion memiliki prospek jangka panjang. Sebab kalau tidak dimanfaatkan, bangunan ini akan terus menyusut nilainya karena kerusakan,” bebernya.

Selain soal aset stadion, berbagai persoalan juga dicecar Reza, politisi dari Partai Gerindra ini. Misalnya terkait pembinaan pemuda yang semestinya jadi perhatian penting.

“Angka kelulusan SMK tinggi. Dispora semestinya bisa sinkron dengan Disnaker. Supaya lulusan SMK bisa mendapat pelatihan dan pembekalan,” sebutnya.

Begitu juga soal adanya dua kepengurusan KONI di Kaltim, hal tersebut juga sempat dipertanyakan.

Menanggapi hal itu, Agus menyampaikan, akan melakukan penajaman program kepemudaan. Termasuk mencoba mengakomodir usulan agar lulusan SMK bisa diberikan pembekalan pelatihan khusus.

Sementara untuk dualisme kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim, Agus menyampaikan, akan mengikuti sesuai dengan SK dari KONI Pusat yang diakui pemerintah. (*)

 

Sosialisasi Perda Penyandang Disabilitas, Agus Aras Ingatkan Kewajiban Pemda dan Perusahaan Swasta Rekrut Penyandang Disabilitas

March 6, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

H. Agus Aras SM, MAP, anggota komisi III DPRD Kaltim, saat menggelar sosialisasi Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

SANGATTA – Peraturan Daerah  tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas penting disosialisasikan karena menyangkut hak-hak penyandang disabilitas atau dulunya disebut penyandang cacat.  Mengingat masih banyak warga Kaltim yang belum mengetahui bahwa Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2016 dan Perda Kaltim nomor 1 tahun 2018 menjamin kesamaan hak  dan kesamaan kesempatan pada penyandang disabilitas termasuk dalam kesamaan hak untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan.

“Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, pada pasal 13 mewajibkan pihak pemerintah daerah untuk mempekerjakan sedikitnya 2 persen dan untuk perusahaan swasta paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawi atau karyawannya,” tegas H. Agus Aras SM, MAP, anggota komisi III DPRD Kaltim, saat menggelar sosialisasi Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kepada ratusan warga Jalan APT Pranoto, Desa Sangatta Utara, Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (5/3/2022).

Menurut Agus Aras, Peraturan Daerah ini penting disosialisasikan karena menyangkut hak-hak penyandang disabilitas atau dulunya disebut penyandang cacat, mengingat masih banyak warga Kaltim yang belum mengetahui bahwa Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2016 dan Perda Kaltim nomor 1 tahun 2018 menjamin kesamaan hak  dan kesamaan kesempatan pada penyandang disabilitas termasuk dalam kesamaan hak untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan.

Hal senada disampaikan, Dr. H. Ernata Hadi Sujito – Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Kutim yang menjadi narasumber memaparkan pengertian penyandang disabilitas. Berdasarkan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2016 dan Perda Kaltim nomor 1 tahun 2018 disebutkan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dikatakan, Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Diskriminasi adalah setiap perbedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.

“Pada Perda nomor 1 tahun 2018 penyandang disabilitas memiliki hak  dan dijamin oleh pemerintah daerah, diantaranya hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi, kesehatan dan hak politik,” ujar Ernata.

Foto Bersama H. Agus Aras (Batik Hitam – duduk di tengah), nara sumber dan peserta sosialisasi Perda Disabilitas di Sangatta

Terkait dengan program kerja Dinas Sosial Kutai Timur, disebutkan Pemkab Kutim telah melakukan roadmap pendataan untuk penyandang disabilitas hingga tahun 2022 sebanyak 616 orang. Dinsos Kutim telah melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya  berupaya meingkatkan keilmuannya mendapatkan pendidikan dan keterampilan agar mereka juga memiliki kemampuan keterampilan yang setara dengan warga lainnya.

“Kami telah memberikan bantuan sesuai apa yang mereka  butuhkan seperti Kursi roda, Tangan palsu dan Kaki palsu,” tutur Ernata.

Selain itu upaya Dinas Sosial Kutim  untuk pengawalan masyarakat penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan adalah dengan cara melakukan pembinaan khusus, dan  pihaknya mengaku telah komunikasikan dengan Disnakertrans untuk memberikan kesempatan saudara saudara kita penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

“Jangan ada pengucilan kepada warga penyandang disabilitas, karena mereka juga memiliki hak yang sama,” tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Heldiyanur – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim yang hadir pada Sosialisasi Perda ini mengapresiasi kegiatan sosialisasi Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan anggota DPRD Kaltim dari fraksi Demokrat H. Agus Aras.

Menurut Heldi hal ini sejalan dengan program PWI Kaltim yakni turut mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menjunjung harkat dan martabat manusia dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas di Kaltim.

“Kesamaan hak mendapatkan akses layanan informasi dan demokratisasi bagi penyandang disabilitas akan terus PWI kawal bersama pemangku kepentingan termasuk pemerintah dan DPRD Kaltim,” tutup Heldi yang menjabat Bendahara PWI Kaltim ini. (hd)

 

« Previous PageNext Page »

  • vb