Terima Audiensi KPP Pratama, Ketua DPRD Lakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP

February 7, 2023 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP  melalui situs pajak.go.id.

“Ini dapat menjadi contoh dan tauladan sehingga dapat diikuti oleh jajaran anggota dewan maupun pegawai yang ada di Sekretariat DPRD Kota Samarinda,” ujar Sugiyono ketia menerima audiensi Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun di ruang kerja, Senin (6/2/2023) Februari 2023.

Audiensi ini merupakan salah satu upaya KPP Pratama Samarinda dalam rangka pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Saat ini, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP mulai dari ketentuan format, tanggal berlaku, hingga ketentuan aktivasi. Wajib pajak dihimbau agar segera melakukan aktivasi dan validasi NIK.

Sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang penjabaran lebih lanjutnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Dengan pemberlakuan tersebut, data wajib pajak yang ada dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus sesuai dengan data kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Utamanya elemen data yang menunjukkan validitas subjek orang pribadi seperti NIK, nama, tempat, dan tanggal lahir. NIK itu kemudian akan menjadi nomor utama buat wajib pajak dalam memperoleh hak dan menjalankan kewajiban perpajakannya. NIK menjadi NPWP ini adalah untuk mempermudah urusan pajak.

DJP telah secara aktif bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pemadanan data profil wajib pajak dengan data kependudukan. Namun perlu disadari, hasil pemadanan tersebut belum dapat menghasilkan status valid seluruhnya atas semua Wajib Pajak Orang Pribadi.

DJP juga sedang dalam persiapan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (SIAP). Sistem ini menjadi bagian dari proyek strategis nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaharuan Sistem Administrasi Perpajakan.

Rencananya SIAP akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. Konsekuensinya Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sepenuhnya (16 digit) dan tidak dapat lagi menggunakan NPWP 15 digit (NPWP Lama) sejak 1 Januari 2024.

Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP. Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama Wajib Pajak Orang Pribadi telah berstatus valid.

Untuk itu DJP mendorong agar Wajib Pajak Orang Pribadi melakukan pemutakhiran mandiri data utama wajib pajak paling lambat 31 Maret 2023.

Untuk pemutakhiran data Wajib Pajak Orang Pribadi selain data utama, yakni data kontak person (nomor ponsel dan surel), alamat, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 31 Desember 2023. (Adv)

DPRD Tuban Sharing Aturan Koperasi ke DPRD Samarinda

February 3, 2023 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – DPRD Kabupaten Tuban melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Samarinda. Kunjungan ini dimaksudkan untuk sharing Peraturan Daerah tentang perkoperasian , Kamis (2/2/2023).

Menurut anggota DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, kehadiran DPRD Kabupaten Tubang bertujuan untuk mempertanyakan perihal masalah pembangunan koperasi yang ada di Kota Samarinda. Samarinda telah memiliki Perda Koperasi tahun 2008. Perda tersebut disebut Joni Sinatra Ginting, sudah tidaak relevan dengan perkembangan kota saat ini.

Dalam pertemuan tersebut jajaran DPRD Samarinda mengemukan pokok-pokok penting yang berkaitan dengan Perda Koperasi. Antara lain terkait tata cara peminjaman. Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa Kabupaten Tuban belum memiliki Perda Koperasi yang diterbitkan.

“DRRD Kabupaten Tubang melakukan Kunker karena mereka memang belum sama sekali ada Perda yang dipergunakan sebelumnya,” ujar Joni Sinatra Ginting.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tubang, Hartomo menyampaikan karena program legislasi daerah (Prolegda) Tuban Semester 1 berkaitan dengan Perda Koperasi, maka pihaknya berguru di Kota Samarinda.

Hartomo mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan dari DPRD Kota Samarinda, ia akan mempersiapkan diri untuk berkoordinasi dengan dinas terkait di kabupaten Tuban mengenai Perda koprasi ini.

Setelah Undang-undang koperasi yang baru ditetapkan oleh pemerintah pusat, pihaknya sudah punya dasar untuk menjalankan.

“Dengan belajar di kota Samarinda, kami akan lebih mudah untuk bisa menjalankan,” ujar Hartomo (Adv)

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Dukung Pengadaan Tilang Elektronik

January 31, 2023 by  
Filed under DPRD Samarinda

Joha Fajal

SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal, memandang positif pengadaan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Menurutnya, upaya ini dapat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, dalam memantau pelanggaran lalu lintas. ETLT ini sendiri, telah terpasang di beberapa titik Kota Tepian, yakni Jalan Letjen Suprapto (Simpang Mall Lembuswana), di Jalan Ahmad Yani (Simpang 3 Muara) dan juga di Simpang Hotel Mesra.

“Tujuan di pasang nya ETLE ini guna mengetahui pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya Kota Samarinda. Jadi secara otomatis kan meng-capture (memotret) para pelaku yang melanggar. Sangat baik sekali ini,” ucapnya.

Menurutnya, langkah ini juga sangat baik dalam rangka penerapan tilang manual langsung di lapangan atau di jalan raya. Dengan sistem capture cctv, kemudian data nya akan di input. Kemudian, apabila masyarakat terbukti melakukan pelanggaran, maka polantas akan meluncurkan surat tilang kepada yang melanggar.

“Selama ini kita ketahui banyak yang melakukan suatu pelanggaran misalnya naik motor tidak pakai helm dan kadang masyarakat melakukannya pada area atau jam tertentu saat tidak ada polisi. Makanya polisi membuat yang namanya tilang elektronik ini,” tandasnya. (Adv)

Ketua DPRD Samarinda Pandang Positif Pro Bebaya Award 2023

January 28, 2023 by  
Filed under DPRD Samarinda

Sugiyono

SAMARINDA – Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono memberikan apresiasi Malam Penganugerahan Pro Bebaya Award serta ASN dan No ASN Tingkat Kota Samarinda 2023, di Hotel Senyiur, Jalan Diponegoro Kota Samarinda, Jumat (27/1/23).

Menurut Sugiyono,  Pro Bebaya sebagai salah satu program prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sangat bermanfaat, sebab dapat mengurangi beban di kalangan pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah Kota dan masyarakat dapat terus berkolaborasi, realisasikan pencanangan program-program Pemkot kedepan.

“Mudah-mudahan beban pemerintah, masyarakat, dan khususnya pada aspirasi dewan dapat berkurang. Karena dengan program ini, masyarakat dengan pemerintah dapat berkolaborasi untuk kota Samarinda,” ucapnya kepada awak media.

Melalui Pro Bebaya, Pemkot Samarinda telah menganggarkan Rp100 juta bagi RT Se-Kota Samarinda, yang kemudian disesuaikan dengan kegiatan usulan masyarakat. Kehadiran Probebaya sangat dipandang positif oleh legislator tersebut, terlebih dengan hadirnya program ini, sejumlah keluhan warga berupa infrastruktur dan jalan lingkungan dapat berkurang.(adv)

Peredaran Minuman Beralkohol Perlu Penyesuaian Perda

January 20, 2023 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Peredaran minuman beralkohol di Kota Samarinda perlu perhatian khusus sehingga aturan yang ada saat ini harusdisesuaikan

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengatakan, saat ini aturan tersebut perlu menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021, terkait Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ia menilai aturan yang ada, tidak secara gamblang dan tegas, mengatur beberapa tempat yang diperbolehkan mengedarkan minuman beralkohol. Hasil pertemuan dengan distributor serta pembahasan antara Pemot dan Komisi I memandang perlunya revisi perda.

Saat ini Kota Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.

“Sudah bertemu dengan distributor dan beberapa pengusaha lainnya sehingga, tinggal setelah masa reses atas pertemuan antara semua pihak pengecer bersama Pemkot Samarinda, memulai pembahasan lanjutan,” ujarnya, Kamis (19/1/23)

Upaya ini dinilainya perlu, agar permasalahan ini dapat apple to apple, atau win win solution. Dimana Pemkot Samarinda mendapatkan hal positif, begitu pula dengan penjual dan masyarakat. (adv)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    1113332
    Users Today : 810
    Users Yesterday : 4582
    This Year : 49842
    Total Users : 1113332
    Total views : 10876722
    Who's Online : 79
    Your IP Address : 216.73.216.63
    Server Time : 2026-01-12