Komisi III DPRD Samarinda Dorong Pembangunan Pintu Air Selili untuk Atasi Banjir Rob

July 3, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

Romadhony Putra Pratama

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda mendorong percepatan pembangunan pintu air di kawasan Selili sebagai salah satu solusi untuk mengatasi banjir rob yang kerap melanda wilayah Samarinda Ilir hingga berdampak ke kawasan Samarinda Kota.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Romadhony Putra Pratama, mengatakan penanganan banjir di daerah pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Samarinda Ilir dan Samarinda Kota harus menjadi prioritas pemerintah. Menurutnya, banjir rob yang terjadi saat air Sungai Mahakam pasang, terutama pada periode bulan purnama, masih menjadi persoalan yang berulang setiap tahun.

“Persoalan banjir di Samarinda Ilir dan Samarinda Kota memang harus segera ditangani. Ketika terjadi air pasang saat bulan purnama, banjir rob hampir selalu terjadi,” ujarnya, Jumat (3/7/26).

Romadhony menjelaskan, salah satu langkah yang dinilai efektif mengurangi dampak banjir rob adalah pembangunan pintu air di kawasan hilir Sungai Karang Mumus, tepatnya di wilayah Selili. Program tersebut, kata dia, juga telah masuk dalam rencana Pemerintah Kota Samarinda dan saat ini terus didorong agar segera direalisasikan.

“Salah satu solusi penanganan banjir rob adalah pembangunan pintu air. Itu juga sudah dicanangkan oleh Wali Kota Samarinda. Kami di DPRD terus mendorong agar pintu air tersebut bisa segera dibangun di daerah Selili, di ujung Sungai Karang Mumus,” katanya.

Menurutnya, seluruh anggota DPRD dari Dapil I memiliki komitmen yang sama agar mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pengendali banjir tersebut. Ia menilai keberadaan pintu air akan menjadi langkah strategis untuk meminimalkan masuknya air pasang ke Sungai Karang Mumus yang selama ini menyebabkan genangan di sejumlah kawasan.

Ia menambahkan, meski titik awal banjir rob berada di kawasan Samarinda Ilir, dampaknya meluas hingga ke wilayah Samarinda Kota yang merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi di ibu kota Kalimantan Timur.

“Air pasang masuk dari kawasan hilir Sungai Karang Mumus di Samarinda Ilir, tetapi dampaknya sampai ke Samarinda Kota. Padahal kawasan itu merupakan salah satu pusat perekonomian, ada pusat perbelanjaan, hotel, dan berbagai aktivitas masyarakat,” jelasnya.

Dirinya mengingatkan, apabila persoalan banjir rob tidak segera ditangani, maka dampaknya tidak hanya dirasakan warga setempat, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi, investasi, hingga kenyamanan masyarakat maupun pengunjung yang datang ke Kota Samarinda.

Karena itu, pihaknya menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan pintu air sebagai salah satu proyek pengendalian banjir. Namun, ia menilai realisasi pembangunan tersebut memerlukan koordinasi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda, termasuk terkait skema pembiayaannya.

“Pada prinsipnya kami mendukung pembangunan pintu air tersebut. Tinggal bagaimana nanti koordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda, apakah pembiayaannya melalui APBD Kota Samarinda atau juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (yud/adv)

Teras Samarinda Tahap ll dan lll Belum Bisa Dinikmati Warga

July 3, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Romadhony Putra Pratama, menilai pembangunan infrastruktur Teras Samarinda tahap II dan III pada dasarnya telah rampung. Namun, fasilitas tersebut belum dapat difungsikan secara optimal karena pembangunan jembatan penghubung di atas Sungai Karang Mumus belum terealisasi.

Menurutnya, berdasarkan hasil peninjauan, sebagian besar pekerjaan fisik telah selesai. Kendati demikian, belum tersambungnya jalur penghubung antarkawasan membuat Teras Samarinda belum layak dibuka untuk masyarakat.

“Hasil sidak kami menunjukkan bahwa secara infrastruktur pembangunan Teras Samarinda tahap II dan III sebenarnya sudah siap. Hanya saja masih ada jembatan penghubung yang melintasi sungai dan hingga kini belum dibangun,” ujarnya, Jumat (3/7/26).

Romadhony menjelaskan, keberadaan jembatan tersebut sangat penting karena menjadi akses yang menghubungkan kawasan Teras Samarinda di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur dengan kawasan Pasar Pagi hingga area lanjutan di sekitarnya.

Tanpa adanya jembatan penghubung, menurutnya, masyarakat akan kesulitan mengakses seluruh kawasan secara menyeluruh.

“Kalau dibuka sekarang tentu kurang efektif. Masyarakat yang berjalan dari kawasan depan Kantor Gubernur menuju Pasar Pagi tidak memiliki akses penghubung. Ini justru akan membingungkan pengunjung,” katanya.

Ia menduga belum dibangunnya jembatan tersebut berkaitan dengan belum tersedianya anggaran. Karena itu, Romadhony menilai keputusan untuk belum membuka Teras Samarinda kepada publik merupakan langkah yang tepat hingga seluruh fasilitas pendukung selesai dibangun.

“Lebih baik sementara belum dibuka sampai jembatan penghubung itu selesai. Dengan begitu, ketika diresmikan nanti masyarakat bisa langsung menikmati seluruh fasilitas secara utuh,” tuturnya.

Politisi partai PDIP tersebut menambahkan, penyelesaian seluruh infrastruktur menjadi faktor penting agar fungsi Teras Samarinda sebagai ruang publik dan kawasan wisata tepian sungai dapat berjalan maksimal.

Menurutnya, keberadaan akses yang terintegrasi tidak hanya akan meningkatkan kenyamanan pengunjung, tetapi juga mendukung efektivitas pemanfaatan kawasan yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

“Kami berharap pembangunan jembatan penghubung dapat segera direalisasikan sehingga Teras Samarinda tahap II dan III bisa difungsikan secara maksimal. Tujuannya agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dan kenyamanan saat memanfaatkan kawasan tersebut,” pungkasnya. (yud/adv)

DPRD Samarinda Bahas Raperda Lingkungan

July 3, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Upaya memperkuat penanganan berbagai persoalan lingkungan, mulai dari banjir, kebakaran hingga perlindungan kawasan sungai, mulai dibahas DPRD Kota Samarinda melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kamis (2/7/2026).

Rapat dipimpin Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin Ibrahim, mengatakan pembahasan tersebut merupakan tahap awal terhadap raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup.

“Hari ini merupakan rapat perdana. Seluruh OPD yang kami undang telah memberikan berbagai masukan terhadap isi raperda, mulai dari pembahasan bab hingga pasal-pasal. Selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan, kemudian pengintegrasian dan harmonisasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyusunan raperda harus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan presiden, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan.

“Semua pasal yang disusun memiliki dasar hukum dan dokumen pendukung. Aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” katanya.

Menurutnya, raperda tersebut juga mengakomodasi berbagai persoalan lingkungan yang selama ini terjadi di Samarinda, seperti banjir, kebakaran, hingga gangguan lingkungan lainnya, termasuk fenomena ulat bulu yang sempat meresahkan masyarakat.

Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan yang belum diatur secara rinci dalam regulasi nasional akan disesuaikan melalui muatan lokal sesuai kebutuhan Kota Samarinda.

“Di dalamnya juga ada kearifan lokal yang kita masukkan. Raperda ini menjadi pelengkap dari aturan yang sudah ada, bukan bertentangan,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, pembahasan persoalan lingkungan juga mencakup dampak aktivitas yang berpotensi menimbulkan bencana. Namun, ia menegaskan raperda tersebut tidak secara khusus berkaitan dengan perusahaan yang sebelumnya mendapat perhatian dari pemerintah pusat terkait pengelolaan lingkungan.

Meski demikian, menurutnya regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penanganan berbagai persoalan lingkungan yang berdampak terhadap masyarakat.

Ia optimistis pembahasan raperda dapat diselesaikan pada tahun ini karena telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni mengatakan, Kota Samarinda termasuk daerah yang bergerak cepat dalam menyusun RPPLH setelah Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar penyusunannya diterbitkan pada 2025.

Menurutnya, substansi raperda mengatur berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, hingga sistem evaluasi dan pemantauan jangka panjang terhadap kondisi lingkungan.

“Raperda ini juga mengatur pengelolaan kawasan sungai karena sungai merupakan bagian penting dari sumber daya alam yang harus dikelola secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara substansi dokumen RPPLH Kota Samarinda telah melalui proses verifikasi pemerintah pusat sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan bersama DPRD.

Meski demikian, pihaknya masih akan menampung berbagai masukan dari OPD maupun anggota dewan untuk penyempurnaan materi sebelum masuk ke pembahasan berikutnya.

Dirinya menjelaskan RPPLH nantinya akan menjadi acuan penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Dokumen tersebut akan memetakan berbagai jasa ekosistem, seperti ketersediaan air, ketahanan pangan, pengendalian banjir, hingga perubahan iklim. Dari pemetaan tersebut akan ditentukan kawasan yang harus diprioritaskan untuk perlindungan maupun pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

“RPPLH akan menjadi pedoman pembangunan daerah agar setiap kebijakan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kota Samarinda,” pungkasnya. (yud)

DPRD Samarinda Soroti Kekurangan Kontainer Sampah

May 25, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

Muhammad Andriansyah

SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda, Muhammad Andriansyah, menyoroti masih maraknya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal akibat minimnya fasilitas kontainer sampah di sejumlah wilayah.

Salah satu lokasi yang disorot berada di kawasan Pinang Seribu. Menurutnya, masyarakat akhirnya membuang sampah di lahan kosong karena TPS resmi berada cukup jauh dari permukiman.

“Awalnya mungkin satu dua orang buang sampah di situ, lama-lama semua warga ikut karena dianggap jadi tempat sampah,” ujarnya.

Ia mengaku telah meninjau lokasi tersebut dan menemukan belum adanya kontainer sampah meski persoalan itu sudah dibahas sejak tahun lalu.

“Saya langsung telepon pihak terkait dan ternyata memang kekurangan kontainer,” katanya.

Dirinya menyebut pengadaan kontainer berada di bawah kewenangan Dinas PUPR, sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya sebagai pengguna.

Menurutnya, persoalan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) sering menjadi hambatan dalam penanganan sampah.

“Kadang DLH sudah mengajukan kebutuhan, tapi belum terpenuhi. Akhirnya masyarakat melihat seolah pemerintah tidak bekerja,” ujarnya.

Ia juga menilai DLH merupakan salah satu OPD dengan beban kerja paling berat karena harus menangani persoalan sampah setiap hari.

“Kalau mau jujur, kerja paling berat itu DLH. Mereka kerja 24 jam,” katanya.

Ia berharap kebutuhan fasilitas persampahan, khususnya kontainer, dapat diprioritaskan pada pembahasan anggaran mendatang guna mencegah munculnya TPS ilegal baru. (yud)

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Pencegahan HIV-TB Lewat Regulasi Daerah

May 25, 2026 by  
Filed under DPRD Samarinda

Riska Wahyuningsih

SAMARINDA – Upaya pengendalian kasus HIV dan Tuberkulosis (TB) di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD Samarinda. Tingginya angka kasus kedua penyakit tersebut mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan HIV dan TB agar penanganannya memiliki payung hukum yang lebih kuat.

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih, mengatakan proses penyusunan regulasi saat ini masih berada pada tahap penjaringan masukan dari berbagai pihak terkait.

Menurutnya, DPRD juga menggandeng Perhimpunan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) guna menyempurnakan materi raperda sebelum nantinya dibahas lebih lanjut bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ia menyebut sejumlah poin penting menjadi perhatian penyusunan aturan tersebut, terutama terkait skema pendanaan program penanganan penyakit serta penguatan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan HIV dan TB.

“Kami sedang menghimpun berbagai masukan untuk dimasukkan ke dalam rancangan perda. Fokusnya antara lain soal dukungan pembiayaan dan penguatan sosialisasi pencegahan HIV maupun TB agar lebih maksimal,” ujarnya, Senin (25/5/26).

Ia menjelaskan, usulan pembentukan perda sebenarnya telah diajukan sejak 2023. Namun, pembahasannya sempat tertunda sehingga belum sempat dilanjutkan pada periode sebelumnya.

Karena itu, pada periode saat ini Komisi IV kembali mendorong agar raperda tersebut masuk dalam program legislasi daerah dan segera dibahas.

Menurutnya, kondisi kasus HIV dan TB di Samarinda saat ini sudah cukup mengkhawatirkan sehingga diperlukan langkah konkret melalui regulasi daerah.

“Kasus HIV dan TB di Samarinda cukup tinggi, sehingga aturan ini dinilai penting agar penanganannya bisa lebih terarah dan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Ia menambahkan, dukungan terhadap pembahasan perda tersebut juga datang dari sejumlah anggota Komisi IV DPRD Samarinda dari berbagai daerah pemilihan. Mereka menilai regulasi itu penting agar memperkuat upaya penanggulangan di lapangan.

Keberadaan perda nantinya diharapkan mampu mendukung langkah pencegahan dan penanganan HIV-TB secara lebih menyeluruh, sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas tenaga kesehatan di Kota Samarinda. (yud)

« Previous PageNext Page »

  • vb