KPU Kaltim Gelar Bintek Minimalkan Pelanggaran Pilkada Serentak

September 19, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA -Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Ramaon Dearnov Saragih menyampaikan, KPU Kaltim berupaya memberikan pemahaman  penanganan pelanggaran kode etik dan penanganan sengketa pada pemilihan serentak. Pemahaman ini nantinya bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada mendatang, dengan meminimalisasi pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan.

“Kode etik itu, harus menjadi alas dasar setiap tindakan yang di ambil oleh penyelenggara pada kegiatan Pilkada nanti,” kata Ramaon Dearnov Saragih saat menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Penanganan Sengketa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, bersama KPU Kota Bontang di Ballroom Hotel Bintang Sintuk.

Dikatakan Ramaon, terdapat beberapa asas yang wajib digunakan penyelenggara Pilkada antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel efektif, efisien, kepentingan umum, dan Aksesibilitas.

“Hal tersebut telah tertuang dalam pasal 8 hingga 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017,” kata Ramaon kepada 60 peserta dari seluruh perwakilan PPK dan PPS se-Kota Bontang, dan  dihadiri  perwaklilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang, serta Bawaslu Kota Bontang.

Selain di Kota Bontang  KPU Kaltim telah melaksanakan hal serupa di sejumlah wilayah seperti Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) dan Kota Samarinda.

“Sedangkan wilayah lainnya akan segera di laksanakan dalam waktu dekat. Kami dari KPU akan bekerja maksimal dalam menyukseskan pilkada yang bakal dihelat di 27 November mendatang,”  tutur Ramaon.

Kepada media ini,  Anggota Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bontang Hamzah menjelaskan kegiatan ini bertujuan agar para pelaksana kegiatan Pilkada 2024 terutama di Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik selaku penyelenggara.

“Kegiatan tersebut digelar dengan harapan, para peserta dapat melaksanakan tanggung jawab selaku penyelenggara dengan menjalankan kode etik, sehingga tidak ada pelanggaran di lapangan,” ucapnya.

Hamzah juga menerangkan bahwa dari ketiga narasumber tersebut, berbeda materi yang di sampaikan.

“Dari KPU Kaltim menjelaskan terkait kode etik, dari Bawaslu Bontang terkait penanganan sengketa Pilkada, dan dari Kejari Bontang terkait dengan potensi pelanggaran pada saat Pilkada,” urainya. (**)

Koordinasi FSVA untuk Penguatan Ketahanan Pangan di Kaltim

September 19, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Tim FSVA (Food Security and Vulnerability Analysis) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Oryza Sativa, Kantor Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kaltim, Rabu (18/9/24).

Sekretaris Pangan TPH, Rini Susilawati mewakili Kepala Dinas Pangan TPH Kaltim saat membuka rapat koordinasi menyampaikan, rapat bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergitas antar anggota Tim FSVA dalam merancang dan mengembangkan metode pengambilan data.

Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ketahanan pangan di Kalimantan Timur.

“Melalui kolaborasi yang lebih erat, kami berharap dapat menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dalam mendukung ketahanan pangan di kaltim,” ungkapnya

Hadir dalam rapat koordinasi ini Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Amaylia Dina, serta  perwakilan Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik, Bappeda, dan Dinas Kesehatan.  (yud)

Tim Kampanye Harus Terdaftar di KPU

September 18, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid

SAMARINDA – Seluruh tim kampanye harus terdaftar di KPU Kaltim agar aktivitas kampanye yang dilakukan nantinya dapat dianggap sah dan legal. Aktivitas kampanye yang dilakukan pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran dan Bawaslu akan memantau setiap aktivitas kampanye tersebut.

“Jika nanti ada tim yang tidak terdaftar melakukan kampanye, ini bisa menjadi masalah. Oleh karena itu, semua tim harus didaftarkan sesuai tingkatannya,” ujar Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid dalam gelaran sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Rabu, (18/9/2024).

Qoyyim juga menyinggung tentang kampanye bagi Paslon Piklada Kaltim 2024 di media sosial. Menurutnya  tiap Paslon nantinya hanya diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi di setiap platform media sosial.

“Semua akun tersebut pun nantinya harus ikut didaftarkan ke KPU Kaltim, agar bisa dipantau bersama oleh KPU Kaltim bersama dengan sejumlah pihak seperti; Bawaslu Kaltim melalui patroli sibernya,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap pelaksanaan kampanye dan penggunaan dana kampanye di Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tercipta pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel.

Selain membahas terkait akun resmi paslon di platfom media sosial dalam kegiatan tersebut juga membahas sejumlah hal penting lainnya seperti Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang sudah terintegrasi dengan berbagai pihak seperti KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP). Sosialisasi ini dihadiri tim pasangan calon (Paslon), Liaison Officer (LO), Operator Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), serta perwakilan kepolisian dan Bawaslu Kaltim. (*)

Informasi dan Dana Kampanye Terintegrasi ke Berbagai Pihak

September 18, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA)  sudah terintegrasi dengan berbagai pihak seperti KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Melalui sistem ini, nanti akan terlihat sumber sumbangan dana kampanye dan penggunaannya,” ujar Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid yang didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi pada sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Rabu, (18/9/2024) pagi

Dikatakan Qoyyim, setiap pasangan calon nantinya bakal diwajibkan memiliki satu operator yang akan mengelola data di SIKADEKA. Operator ini akan bertanggung jawab melaporkan aktivitas kampanye dan dana yang digunakan sejak masa kampanye dimulai sejak pembukaan RKDK sampai dengan satu hari sebelum waktu penyampaian LADK.

Dijelaskan Qoyyim, nantinya ada tiga jenis laporan yakni pembukuan LADK dimulai sejak pembukaan RKDK sampai dengan satu hari sebelum waktu penyampaian Laporran Anggaran Dana Kampanye (LADK).  Selanjutnya pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dimulai satu hari setelah penutupan pembukaan LADK sampai dengan satu hari sebelum penyampaian LPSDK. Terakhir Pembukuan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimulai satu hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup pada saat masa kampanye berakhir.

Qoyyim menekankan pentingnya ketertiban dalam penginputan data dan semua aktivitas kampanye dan dana kampanye yang sejatinya terdaftar dan dilaporkan melalui SIKADEKA. KPU Kaltim juga menyiapkan batasan maksimal dana kampanye yang boleh digunakan setiap Paslon.

“Hal ini akan diatur berdasarkan total anggaran yang telah ditetapkan nantinya,” ucapnya.

Di sisi lain, Qoyyim juga mengingatkan pentingnya pendaftaran tim kampanye yang terdiri dari relawan, partai politik pengusul, atau Paslon sendiri. Seluruh tim kampanye harus terdaftar di KPU agar aktivitas kampanye mereka dianggap sah dan legal.

“Aktivitas kampanye yang dilakukan pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran,” tuturnya. (*)

KPU Kaltiim Kunjungi Kejati

September 18, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, di Jl Bung Tomo, Samarinda Seberang Rabu (18/9/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Iman Wijaya didampingi Asdatun Kejati Kaltim, Ristopo Sumedi dan Asintel Kejati Kaltim, Aji Kalbu Pribadi menerima kunjungan Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, bersama dengan dua orang Komisioner KPU Kaltim Abdul Qoyyim Rasyid dan Suardi.

Fahmi Idris menyampaikan, kunjungan ke Kejati Kaltim untuk menyambung tali silaturahmi sekaligus membahas tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sebentar lagi berlangsung. Kunjungan juga menjadi momentum penting dalam memperkuat kerjasama antara kedua lembaga.

Dikatakan Fahmi, rasa aman dalam pelaksanaan pemilu sangatlah penting dirasakan oleh masyarakat, Hal ini menjadi daya lecut bagi masyarakat dalam memberikan suara mereka pada saat pelaksanaan kegiatan Pilkada yang bakal dihelat pada 27 November mendatang.

“Dengan hadirnya dukungan dari Kejati Kaltim ini, kami tentunya semakin optimis dalam menjalankan Pilkada yang aman dan berkualitas,” ujarnya.

Fahmi juga menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan MoU dengan Kejati, Adapun KPU Kabupaten kota lanjut dia akan melakukan hal serupa dengan pihak Kejari di waktu dan tempat yang sama.

“Nanti akan ada dua agenda, pertama MoU dengan Kejati Kaltim dan KPU Kaltim, dan selanjutnya penandatanganan MOU dengan Kejari dengan KPU se Kabupaten Kota, pelaksanannya di Gedung Kejati Kaltim pada 25 September mendatang,” ucapnya.

Sementara Itu, Kejati Kaltim, Iman Wijaya mengatakan diskusi yang berlangsung dinamis mencakup isu-isu krusial terkait persiapan pilkada, termasuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi.

“Kunjungan ini juga diharapkan membuka peluang untuk program-program kolaboratif, seperti sosialisasi dan pelatihan bagi petugas pemilu, dengan semangat kolaborasi yang tinggi, kami berkomitmen menjadikan Pilkada 2024 sebagai tonggak penting bagi demokrasi di Kaltim,” tuturnya. (*)

« Previous PageNext Page »

  • vb